Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Hapus Kelas, demi Rakyat atau Korporasi?




Oleh : Rosi Kuriyah (Muslimah Peduli Umat)


Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 hingga 3 akan di hapus. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang akan disamaratakan( MNC Media Senin 20Juni 2022)

Hal ini akibat dari pelayanan BPJS yang selalu diskriminatif, makin meresahkan, dan dianggap problem bawaan dari awal lahirnya.

Asih Eka Putri sebagai anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) beliau mengatakan bahwa dengan adanya peleburan in, iuran akan ditentukan sesuai besar pendapatan peserta.

“ Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya yaitu sesuai dengan besar penghasilan,” ( Kompas,09/6/2022).

Harapannya , layanan dan iuran menjadi satu standar dan tidak ada lagi diskriminatif antar kelas.

Saat ini iuran BPJS untuk kelas 3 Rp. 35.000,- kelas 2 Rp 100.000,- dan kelas 1 Rp. 150.000,- aturan ini akan dihilangkan dan digantikan sesuai besaran pendapatan peserta. Jika iurannya pun berbeda tapi pelayanan kesehatan akan disamaratakan.

Sekilas aturan akan terlihat memberi keadilan jika adanya peleburan kelas rawat inap BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pasien akan mendapat ruang perawatan dengan standar yang sama dari pada yang terbagi menjadi tiga kelas.

Tapi faktanya, skema pelayanan kesehatan masih berkelas karena masih ada skema Coordination of Benefits (CoB) dengan sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta.

Artinya bahwa pelayanan kesehatan antar peserta BPJS akan sama , tetapi diskriminatif akan tetap ada antara pasien CoB dan pasien BPJS. Oleh karena itu penghapusan kelas bukanlah solusi atas diskriminatif. Begitu pula mengenai pelayanan buruk pun diduga kuat akan tetap sama, bahkan makin buruk. Sehingga aturan ini terlihat hanya modus untuk mengumpulkan dana ketimbang menyelesaikan permasalahan diskriminasi.

Seperti kita ketahui sudah jadi rahasia umum bahwa BPJS kesehatan pernah defisit dan kemungkinan juga akan terulang lagi, mengingat pembayaran BPJS tertumpu pada iuran peserta. Padahal ekonomi rakyat sedang sulit, jangankan untuk membayar tagihan BPJS untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit.

Oleh karena itu membayar iuran BPJS berdasarkan besarnya gaji, bukan solusi. Bisa jadi peserta BPJS yang berpendapatan besar beralih ke asuransi kesehatan non BPJS dan yang berpendapatan pas-pasan akan terjadi penunggakan pembayaran iuran. 

Begitu pula terkait aturan baru yaitu kartu BPJS dijadikan syarat mendapatkan sejumlah layanan publik. Walhasil bukan dana yang terhimpun tapi tunggakan semakin besar karena rakyat dipaksa mendaftar sedangkan mereka tidak sanggup membayar.

Sudah saatnya rakyat menyadari walaupun hal ini baru rancangan, tapi perlu untuk dipahami bahwa pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara. Namun kenyataannya Negara lepas tangan dari kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayan kesehatan dengan adanya prinsip gotong royong pada BPJS Kesehatan.

Inilah bentuk kedzaliman sistem Kapitalisme kepada rakyat dari sektor jaminan kesehatan. Sistem Kapitalisme berorientasi pada materi, bukan untuk pelayan terhadap masyarakat. Betapa ironis kala rakyat diburu dengan iuran BPJS tapi dana yang dihimpun tidak sepenuhnya dinikmati oleh rakyat sendiri melainkan untuk korporasi.

Diskriminasi hanya satu dari sekian banyak penyakit akut yang diidap lembaga BPJS ini. Karena lembaga ini bukan mengurusi urusan pelayanan kesehatan saja, tapi juga sebagai lembaga yang turut menjadi sumber keuangan beberapa perusahaan BUMN, bahkan swasta. Artinya tidak seluruh uang iuran yang dibayarkan peserta BPJS disalurkan pada aspek kesehatan, tapi juga pada perusahaan- perusahaan yang butuh suntikan dana. 

Setidaknya ada 13 BUMN yang turut menerima aliran investasi BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Aneka Tambang (Antam),Bank Mandiri ,BRI, BNI, BTN, Jasa Marga, Krakatau Steel, Perusahaan Gas Negara (PGN), Semen Indonesia, PT Bukit Asam, Telkom, PT. Timah, dan Wijaya Karya.

Wajar jika BPJS buruk dalam pelayanan kesehatan sebab dana yang terhimpun juga diperuntukkan bagi yang lainnya. Sehingga tidak salah jika dikatakan BPJS serupa lembaga penyedot uang rakyat demi membiayai perusahaan-perusahaan besar untuk makin tumbuh. Inilah konsekuensi sistem Kapitalisme, akumulasi modal menjadi harga mati pertumbuhan.

Inilah bentuk kedzaliman sistem Kapitalisme kepada rakyat dari sektor Jaminan Kesehatan. Rakyat menderita diharuskan membayar iuran BPJS tetapi dana yang terhimpun pada BPJS malah disuntikan kepada korporasi. Negara berpihak kepada korporasi dan berpaling dari rakyat. Rakyat tidak memiliki Pelindung untuk bisa menjamin kesehatannya, apalagi kesejahteraannya.

Berbeda dengan sistem kesehatan yang diselenggarakan oleh Sistem Islam atau Khilafah. Kesehatan rakyat menjadi tanggung jawab penguasa. Negara berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan dengan sebaik-baiknya tanpa melihat seberapa pendapatan seseorang, baik muslim maupun non muslim. Seluruh biaya jaminan kesehatan rakyat ditanggung negara atau gratis, rakyat tidak perlu membayar dan semua akan mendapat pelayanan yang sama.

Pengelolaan kesehatan ditangani oleh Pemerintah bukan pihak swasta sehingga terhindar dari diskriminasi terhadap pelayan kesehatan. Rumah sakit swasta pun tidak akan menjamur karena rumah sakit pemerintah sudah memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan merata dengan fasilitas kesehatan yang memadai pula. 

Khilafah akan bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan pada seluruh rakyat dengan sebaik-baiknya. Hal ini terwujud karena Khilafah mengalokasikan sumber dana dari APBN Khilafah yaitu Baitul Mal/kas negara, pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan kekayaan Sumber Daya Alam milik publik.

Dalilnya adalah Rasulullah Saw selaku Kepala Negara pernah diberi dokter oleh Raja Muqauqis dan menjadikan dokter tersebut dokter umum untuk seluruh rakyat dengan secara gratis.

Oleh karena itu hanya dalam sistem Islam di bawah naungan Khilafah, rakyat akan terjamin dalam hal kesehatan dan kesejahteraan.


Wallahu a’lam bi ashshawwab 

Posting Komentar untuk "BPJS Hapus Kelas, demi Rakyat atau Korporasi?"

close