Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Darurat PMK, Tanggung Jawab Negara





Oleh: Yuli Farida (Aktivis Dakwah Kampus)

Para pelaku industri peternakan menyambut antusias terselenggaranya Indo Livestock 2022 Expo & Forum pada 6-8 Juli 2022 di Jakarta. Pameran dan forum internasional untuk petani dan peternak ini bakal dijadikan tempat untuk membahas soal wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) yang kini marak menyerang hewan ternak.Managing Director PT Napindo Media Ashatama, Arya Seta Wiriadipura mengatakan, antusiasme dari para pegiat dan profesional di industri peternakan begitu terasa di penyelenggaraan pameran yang vakum 2 tahun akibat pandemi Covid-19 ini.

"Antusias khususnya kepada para peternak sapi yang mengalami imbas dari PMK ini, mereka sangat antusias mengikuti forum tersebut. Karena di sana akan didiskusikan mengenai problem PMK ini, dan tentunya ada solusi," 

Arya mengabarkan, para pemangku kepentingan akan saling bertukar informasi dan teknologi terkini dalam forum internasional tersebut, termasuk pemecahan solusi PMK."Pameran ini akan diikuti oleh pengusaha, peneliti, produsen dari 23 negara. Termasuk 4 negara paviliun yaitu Indonesia, Belanda, Korea Selatan, dan China,"Antusiasme serupa turut diutarakan Kementerian Pertanian. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Hewan Kementan, Tri Mela Sari, mengatakan para partisipan bakal membawa bekal teknologi dalam upaya mengatasi penyebaran wabah PMK. "Dengan adanya informasi teknologi peternakan dan obat, pakan ternak, ini jadi solusi juga untuk menanggulangi PMK ini," ujar dia. ( merdeka 04/07/2022 )

Menurut pemberitaan detik Finance - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto telah mengeluarkan surat keputusan atas status itu.

Status itu tertuang dalam surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimanamestinya.Dalam surat keputusan itu, Suharyanto juga mengatakan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, juga diputuskan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing. "Segala biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan," lanjut surat keputusan tersebut. Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi.Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).


19 provinsi yang terdeteksi wabah RI

1. Aceh;

2. Kepulauan Bangka Belitung;

3. Riau;

4. Sumatera Barat;

5. Sumatera Utara;

6. Sumatera Selatan;

7. Jambi;

8. Bengkulu;

9. Lampung;

10. Banten;

11. DKI Jakarta;

12. Jawa Barat;

13. Jawa Tengah;

14. D.I. Yogyakarta;

15. Jawa Timur;

16. Nusa Tenggara Barat;

17. Kalimantan Barat;

18. Kalimantan Tengah; dan

19. Kalimantan Selatan.


Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi:


1. Aceh;

2. Kepulauan Bangka Belitung;

3. Riau;

4. Sumatera Barat;

5. Jambi;

6. Bengkulu;

7. Banten;

8. DKI Jakarta;

9. Jawa Barat;

10. Jawa Tengah;

11. DI Yogyakarta;

12. Jawa Timur;

13. Nusa Tenggara Barat; dan

14. Kalimantan Barat.


Upaya di kalangan peternak untuk mencegah wabah hewan yang diperkenalkan oleh Nabi tertulis dalam kitab Thibbun Nabawi. Hadits yang membahas pencegahan wabah hewan ternak tersebut cukup unik karena secara tekstual berkaitan dengan aktivitas manusia. Meskipun juga relevan bila diterapkan untuk penyakit manusia, pemaknaan hadits tersebut oleh ulama ternyata ditujukan untuk pencegahan wabah ternak. Al-Hafiz Adz-Dzahabi menyebutkan sebuah hadits berikut ini: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, orang sakit hendaknya jangan pergi mengunjungi orang sehat.Kata-kata Nabi SAW bahwa orang sakit hendaknya tidak pergi dan mengunjungi orang sehat, tidak merujuk pada orang sakit itu sendiri. Namun, lebih pada orang yang punya hewan ternak sakit. Orang seperti ini hendaknya tidak mengunjungi orang yang punya hewan ternak sehat. Sebab jika dengan kehendak Allah hewan ternak yang sehat milik orang yang sehat jatuh sakit, maka pemiliknya boleh jadi mengira bahwa kebetulan ini disebabkan oleh kunjungannya. Penjelasan tersebut secara gamblang menunjukkan betapa ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhamad SAW bersifat universal. Tidak hanya untuk kepentingan manusia, kesehatan hewan ternak juga mendapatkan perhatian di dalam Islam. Pemilik hewan ternak yang ternaknya sakit karena wabah diminta untuk tidak berkunjung kepada pemilik hewan ternak yang ternaknya masih sehat. Hal ini sangat sesuai dengan penyebab penyakit mulut dan kuku yang ditularkan oleh virus dan dapat terbawa oleh manusia yang sehat sekalipun. Meskipun penyakit kuku dan mulut pada ternak tidak menyerang manusia, tetapi virusnya dapat dibawa oleh manusia. Pakaian, sepatu, maupun tubuh manusia yang terkontaminasi virus dapat berpindah seiring dengan berpindahnya manusia tersebut dari satu tempat ke tempat lain. Virus dapat berpindah ketika seorang peternak yang memiliki hewan ternak sakit berkunjung ke tempat peternak lain yang hewan ternaknya sehat. Di dunia kesehatan hewan, dikenal upaya untuk mencegah penularan penyakit hewan akibat lalu lintas manusia yang memasuki kandang ternak. Pengelolaan peternakan modern telah menerapkan serangkaian prosedur seperti menanyakan apakah orang yang memasuki kandang ternak baru mengunjungi kandang ternak di tempat lain. Apabila memang baru saja mengunjungi kandang ternak di tempat lain yang tidak terjamin kesehatan hewannya, maka orang yang akan memasuki kandang diminta untuk berganti pakaian dan mengikuti proses desinfeksi. Manusia yang sehat bukan berarti tidak membawa virus. Beberapa penyakit yang menyerang hewan dapat ditularkan oleh manusia yang tidak bergejala sakit. Apabila manusia yang tampaknya sehat tetapi membawa virus ini kontak dengan hewan yang sehat, maka dapat menularkan penyakit ke hewan tersebut. Jalur penularan virus penyakit hewan dapat melalui kontak langsung, media air maupun udara. Mekanisme kontak yang menimbulkan penyakit merupakan hukum sebab-akibat yang logis dalam konsep thibbun nabawi. Peneliti di luar Islam menjelaskan beberapa kaidah-kaidah thibbun nabawi dari ulama Islam untuk menjaga kesehatan hewan ternak dari wabah. Sejak dahulu, mereka mengakui kebenaran konsep-konsep yang dituliskan oleh ulama Islam tersebut. Salah satu contoh pengakuan kaidah thibbun nabawi oleh peneliti barat terungkap dalam penjelasan tambahan kitab Thibbun Nabawi karya Imam Suyuthi yang disebutkan oleh Cyril Elgood.  Islam mengakui bahwa penyakit tidak bisa menular kecuali atas izin Allah. Sebagai seorang peneliti yang membandingkan berbagai sistem kedokteran antar agama, Cyril Elgood menuliskan tentang kaidah penularan penyakit hewan dari Nabi.Dalam penjelasan tambahannya, Ia menuliskan sebagai berikut: Abu Hurairah berkata bahwa suatu ketika ada seorang Badui yang bertanya tentang penularan penyakit unta. Orang Badui itu bertanya, wahai Nabi bagaimana bisa untaku yang sehat menjadi terinfeksi gatal ketika bertemu dengan unta yang terinfeksi gatal? Untuk pertanyaan ini Nabi menjawab: Bagaimana unta pertama terinfeksi? Berdasarkan pertanyaan balik dari Nabi yang diberikan sebagai jawaban, maka penularan wabah penyakit hewan pada hakikatnya terjadi karena izin Allah SWT. Penyakit itu tidak menular dengan sendirinya, melainkan berproses sehingga manusia perlu berikhtiar untuk menghindarkannya. Oleh karena itu hewan ternak yang sakit dilarang untuk digabungkan bersama dengan hewan ternak yang sehat. Ajaran Islam yang sempurna dalam memperhatikan kesehatan hewan ternyata mengaitkannya dengan kebersihan peternak. Oleh karena itu, perlu upaya-upaya yang lebih serius untuk mencegah penyebaran wabah penyakit ternak dengan edukasi tentang sanitasi peternak itu sendiri. Di wilayah yang terkena wabah, peternak mengalami kepanikan sehingga mereka lupa terhadap kaidah kebersihan individu atau personal hygiene. Kepanikan yang terjadi di kalangan peternak saat wabah ternak menyerang seringkali menimbulkan upaya-upaya yang kurang logis. Obat-obat manusia yang dijual bebas di warung sering digunakan dengan dosis sekenanya untuk hewan ternak. Peternak yang panik menggunakan obat  penurun demam dan antibiotik yang sedianya dijual untuk obat manusia, tetapi diberikan untuk hewan ternaknya. Padahal dosis obat ternak ada sendiri dan zat aktifnya pun harus sesuai dengan penyebabnya.  Apabila penyakit mulut dan kuku yang disebabkan oleh virus tidak ditangani dengan baik, maka infeksi pada hewan ternak yang terserang akan semakin berkembang. Nanah dan luka di mulut maupun kaki akan semakin parah dan berdampak pada kesehatan badan hewan sehingga mengurangi harga jualnya.Vaksinasi juga dapat menjadi pilihan solusi bagi hewan yang belum terinfeksi agar peternak tidak merugi. Sudah selayaknya kaum muslimin yang bergerak di bidang peternakan menerapkan kaidah-kaidah thibbun nabawi sesuai dengan kondisi yang berkembang dengan tetap menerapkan ilmu-ilmu Kesehatan hewan terkini. Allahu a’lam bishshawab. 

 

Posting Komentar untuk "Darurat PMK, Tanggung Jawab Negara"

close