Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Edy Mulyadi Dinyatakan Bebas pada Kasus ‘Jin Buang Anak’, Rizal Ramli: Penghargaan Perjuangan Melawan Kezaliman



Jakarta, Visi Muslim- Ekonom Rizal ramli mengucap syukur dan selamat kepada Edy Mulyadi soal bebasnya dari tahanan karena kasus ‘jin buang anak’.

“Alhamdullilah, Akhirnya Edy Mulyadi dibebaskan. Tuhan maha besar,” kata Rizal ramli melalui akun Twitter pribadinya, Senin (12/9/2022).

“Selamat Edy, berhasil mendapatkan brevet (bukti penghargaan) perjuangan melawan kezaliman,” lanjut pria yang akrab diaapa RR ini.

Diketahui, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan setelah hakim memvonis pidana terhadap terdakwa 7 bulan 15 hari.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


(FAJAR)

Posting Komentar untuk "Edy Mulyadi Dinyatakan Bebas pada Kasus ‘Jin Buang Anak’, Rizal Ramli: Penghargaan Perjuangan Melawan Kezaliman"

close