Dubai Hapus Pajak dan Gratiskan Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Dubai UAE

VisiMuslim - Pemerintah Dubai akan menghapus pajak 30 persen yang diberlakukan atas penjualan minuman beralkohol dan menggratiskan izin penjualannya.

Pengumuman tiba-tiba di hari Tahun Baru itu disampaikan oleh dua peritel besar minuman beralkohol di Dubai yang berkaitan dengan penguasa setempat keluarga Al Maktoum.

Distributor minuman beralkohol Maritime and Mercantile International (MMI), yang merupakan bagian dari kelompok usaha Emirates Group, menyampaikan hal itu lewat sebuah pernyataan.

“Sejak kami mulai beroperasi di Dubai lebih dari 100 tahun lalu, pendekatan keemiran ini selalu dinamis, sensitif dan inklusif bagi semua,” kata Tyrone Reid dari MMI.

“Peraturan yang diperbarui ini sangat penting untuk terus memastikan pembelian dan konsumsi minuman beralkohol yang aman dan bertanggung jawab di Dubai dan UEA.”

MMI tidak memberikan tanggapan ketika ditanya apakah keputusan itu permanen, lapor Associated Press Ahad (1/1/2023). Namun, sebuah iklan yang dipasang oleh MMI mendorong pelanggan untuk membeli minuman keras dari toko-tokonya, mengatakan “Anda tidak perlu lagi berkendara ke wilayah emirat lain.”

Penduduk Dubai sejak lama pergi ke wilayah tetangga Umm al-Quwain atau emirat lain untuk membeli dalam jumlah banyak minuman beralkohol yang bebas pajak.

African & Eastern, peritel minuman beralkohol kedua yang diduga sahamnya juga dimiliki oleh pemerintah setempat atau perusahaan terkait, juga mengumumkan perihal penghapusan pajak dan biaya pengurusan izin penjualan miras di Dubai.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Dubai, non-Muslim harus berusia 21 tahun atau lebih untuk bisa mengkonsumsinya minuman beralkohol. Peminumnya harus membawa kartu plastik yang dikeluarkan oleh polisi Dubai yang mengizinkan mereka membeli, mengangkut, dan mengonsumsi bir, anggur, dan minuman keras, jika tidak, mereka dapat dikenai denda dan atau ditangkap. Meskipun demikian, jaringan bar, klub malam, dan lounge di seluruh wilayah Dubai hampir tidak pernah meminta pelanggan menunjukkan kartu itu.

Pengumuman hari Ahad itu muncul ketika UEA bersiap untuk memperkenalkan pajak perusahaan 9 persen pada bulan Juni mendatang di samping biaya dan pungutan lainnya, sementara penghasilan pribadi tidak dikenai pajak.

Sebelum ini, Dubai sudah memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di siang hari di bulan Ramadhan dan penjualan dengan pengiriman langsung ke rumah-rumah selama masa pandemi Covid-19.

Penjualan minuman keras sejak lama menjadi barometer perekonomian Dubai, tujuan utama pelancongan di Uni Emirat Arab, rumah maskapai penerbangan Emirates.

Ketika kompetisi Piala Dunia 2022 digelar di negeri tetangga Qatar, bar-bar di Dubai ikut kebanjiran penggemar minuman beralkohol.

Harga satu gelas bir di bar di Dunai bisa mencapai $10. Tidak jelas apakah penghapusan pajak akan menurunkan harga jual di kedai-kedai miras itu atau hanya dinikmati oleh pembeli minol di distributor.

Wilayah Abu Dhabi, ibukota Uni Emirat Arab, sudah menghapus sistem lisensi penjualan minuman beralkohol pada September 2022. []

Sumber : Hidayatullah

Posting Komentar untuk "Dubai Hapus Pajak dan Gratiskan Izin Penjualan Minuman Beralkohol"