Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perjudian di Sumut, Mau Sampai Kapan?

Oleh: Alfisyah Ummuarifah, S.Pd  (Pegiat Literasi Islam Kota Medan)

Warga Medan khususnya Emak-emak resah gelisah. Emak-emak itu lalu menggeruduk Polda Sumut. Tuntutannya mendesak agar Polda Sumut menangkap Bandar Judi di Medan Johor yang meresahkan warga baru-baru ini.

Puluhan emak-emak di Kota Medan ini melakukan 

unjuk rasa karena sudah jengah. Jengah karena pihak kepolisian belum tuntas membersihkan perjudian di kawasan Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

Merrka berharap aktornya yang ditangkap. Karena menurut mereka Operator judi ini hanya mencari makan, sementara kalau bandarnya yang kaya.

Amukan emak-emak itu diungkapkan koordinator aksi Indra pada 5 Oktober 2023 (Kompas.com, 5/10/2023).

Saat melakukan aksinya, emak-emak itu memblokade jalan pintu masuk Polda Sumut sambil mengembangkan spanduk. Akibatnya aktivitas di Polda Sumut sempat lumpuh sebab tidak bisa masuk. Begitulah jika emak-emak sudah mengamuk, terlihat taringnya karena kemarahan yang tak usai. Sekian lama menanti tindakan tegas dan segera namun diabaikan begitu saja. 

Judi Merusak Masyarakat

Begitulah aktifitas judi. Jika terjadi di masyarakat manapun, maka masyarakat di tempat itu niscaya menjadi kacau. Angka kriminalitas tinggi karena maraknya pencurian, begal, merampok dan sejenisnya hingga menghilangkan harta dan nyawa. Keamanan pun terganggu. Curiga sesama warga menjadi tinggi sekali. Akhirnya tak ada lagi kedamaian yang diimpikan. Suasana mencekam saling curiga,buah dari abainya penguasa mengayomi masyarakat. Mereka lalai untuk menjadikan keamanan hidup terealisir di tengah mereka.

Dilansir dari CNBC Indonesia online pada 1 Oktober 2023 lalu, diketahui bahwa Indonesia secara keseluruhan dalam kondisi darurat judi. 2,1 juta penduduk Indonesia, terlibat judi secara offline dan online. Beberapa pakar dan sosiolog menyebutkan bahwa judi ini dampaknya luar biasa bahaya. Judi bisa menjadi "katalisator" bagi perilaku bahaya yang lainnya selain tindakan kriminal di masyarakat. Misalnya saja Pinjol, juga meningkat setelah meningkatnya angka perjudian di negara ini. Jika sudah begini bagaimana nasib masyarakat kita. Sebab pelaku judi ini ternyata bukan hanya masyarakat bawah, ada juga PNS, pekerja, buruh, aparat, remaja , anak sekolah hingga ibu-ibu. Mengerikan dampaknya bukan?

Parahnya negara hari ini abai. Terkesan membiarkan aktifitas judi, pinjol, narkoba. Jika ada upaya untuk mengawasi dan menindak tegas, belum masuk dalam kategori serius sebagaimana daruratnya judi dan seabrek kriminalitas yang mengikutinya. Pemerintah terindikasi tak punya regulasi yang tegas dan keras dalam menindak pelaku judi. Tindakan preventifnya pun terasa tidak terendus sedikitpun. Padahal ini kewenangan penguasa yang mutlak mereka miliki untuk menanganinya. Namun nampaknya political will nya belum terlihat.

Penguasa terlihat cuek bebek. Jika pun ada tindakan keras, hanya untuk satu dua kasus saja. Banyak kasus lagi yang berwujud fenomena gunung es belum ditangani serius. Para mavia judi dan bandar judi dari luar dan lokalpun terindikasi bebas beredar di negara yang wellcome ini. Penguasa berpendapat itu kebebasan per individu pelaku judi, bandar judi, dan yang terkait dengannya dengan alasan investasi, HAM dan prilaku hidup bebas yang harus diakui.

Bagaimana dengan sebagian besar masyarakat lain yang merasa resah akan kehadiran judi di sekitar mereka? Nampaknya hanya dianggap riak-riak kecil yang akan hilang seiring waktu. Jumlah 2,1 juta penduduk yang terdata terlibat judi itu bukan sedikit. Nasib generasi muda, para Ibu, anak-anak masa depan terancam rusak parah. Tentu kehidupan harian masyarakatnya bagaikan di dalam neraka jika ini dibiarkan.

Ini semua karena negara ini mengadopsi sistem negara yang sekuler kapitalistik.Akan berbeda jika negara menerapkan aturan islam dalam kehidupannya. 

Negara akan mencegah pintu masuk judi apapun bentuknya karena itu dilarang oleh syariat. Allah pemilik syariat menetapkan haramnya judi, sebagai tindakan mengundi nasib apapun cara dan modusnya. Pencegahan negara akan hal ini dilakukan secara sengaja oleh polisi yang berada 24 jam dalam institusi lembaga keamanan dalam negeri. Patroli 24 jam akan mencegah judi terjadi di belahan negeri islam itu.

Jika ketahuan berjudi hukuman tegas dan bersifat mencegah sudah disiapkan negara. Bentuknya sesuai pendapat ijtihad kholifah. Masuk dalam bab Hudud. Jika itu terjadi karena kelaparan dan kebutuhan, negara akan memenuhi kebutuhan masyarakatnya dulu sampai mampu ikhtiar mencari nafkah bagi para laki-laki penanggung jawab keluarga. Pekerjaan pun disediakan. Modal pun diberikan dari dewan Atho'(subsidi) tanpa kompensasi. Semara agar mampu memenuhi nafkah keluarga bagi para kaum laki-laki warga negara. Ikhtiar pekerjaan yang disediakan pun halal, bukan yang syubhat apalagi haram. Negara berkewajiban mengontrol jenis pekerjaan masyarakatnya agar saat dikonsumsi, rizki itu halal masuk dalam darah anggota keluarganya. 

Negara akan menyiapkan lingkungan bisnis yang kondusif agar bisnis masyarakanya tak tertikung oleh kapital. Semua itu agar harta tak mengalir di kalangan orang kaya saja. Keseimbangan ekonomi menjadi prioritas. Semua agar para penanggung jawab keluarga bisa memenuhi nafkah yang primer dan skunder tersier (kebutuhan kamaliyah).

Cara pandang keseimbangan ekonomi masyarakat ini hanya dimiliki negara yang menjadikan syariah islam sebagai aturan hidup bernegara. Memang negara punya mindset dan political will sebagai khodimatul ummah (pelayan ummat) bukan sebagai penjual yang menjual SDA nya kepada masyarakatnya sendiri.

Walhasil, jika islam yang diterapkan, keseimbangan ekonomi akan stabil.

Sumber APBN dari Baitul mal lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan individu per individu dalam negara itu. Karena SDA nya utuh dikelola negara itu. Bukan seperti hari ini yang telah menjual SDA itu kepada asing untuk dikelola.

Namun, begitulah kenyataannya. Sistem ekonomi islam itu hanya akan bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan yang kompatibel. Sistem yang matching (cocok dan sejenis) yaitu sistem pemerintahan islam dalam bingkai khilafah sebagaimana sesuai manhaj Nabi. 

Karena jika tidak, judi, pinjol, kriminalitas akibat judi dan pinjol senantiasa berkeliling dalam lingkaran hidup bernegara yang Kapitalisme sekuleris. 

Tak ada waktu lagi. Mau sampai kapan. Mau menunggu apa lagi. Indonesia, Sumut darurat judi, darurat pinjol dan darurat kriminal. Hanya bisa kita hentikan rantainya dengan sistem hidup yang islami. Sistem yang dibuat Allah sejak bumi ini diciptakan. Wallahu a'lam bish-showaab. []

Posting Komentar untuk "Perjudian di Sumut, Mau Sampai Kapan?"

close