Rizqi Awal: Transgender Tetap Haram Meski Diakui Secara Hukum Negara

 


Jakarta, Visi Muslim -Meski status gender seseorang diubah dan diakui secara legal oleh negara, tindakan tersebut tetap dianggap menyimpang dan haram dalam pandangan Islam. Seperti yang disampaikan oleh Pengamat Media Sosial Rizqi Awal dalam Kabar Petang di kanal YouTube Khilafah News (26/11/2024), perilaku transgender bertentangan dengan prinsip-prinsip agama yang tegas menolak perubahan terhadap ciptaan Allah SWT.

Rizqi mengutip firman Allah dalam QS an-Nisa ayat 119 yang berbicara tentang godaan setan untuk menyesatkan manusia. Ayat tersebut mengungkap bahwa setan akan mengajak manusia mengubah ciptaan Allah, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang. Dalam konteks ini, perubahan gender melalui tindakan medis atau hukum termasuk dalam kategori yang dikecam dalam ayat tersebut.

Lebih jauh, Rizqi menguatkan pernyataannya dengan merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari juga menyoroti larangan keras untuk melakukan perubahan pada tubuh manusia demi alasan estetika atau melawan kodrat penciptaan, termasuk mentato tubuh, mencukur alis, atau tindakan lain yang mengubah bentuk fisik secara permanen.

Menurut Rizqi, meskipun ada pengakuan hukum yang mengubah status gender seseorang, hukum Islam tetap tidak dapat membenarkan tindakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa ajaran agama adalah pedoman utama bagi umat Muslim dalam menentukan benar dan salah. Perilaku seperti transgender dianggap menyimpang karena melanggar ketentuan Allah dan mengabaikan fitrah manusia yang telah ditetapkan sejak lahir.

Rizqi juga menegaskan bahwa perubahan status gender bukan hanya persoalan individu, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan moral yang luas. Umat Islam diingatkan untuk berpegang teguh pada ajaran agama dan tidak tergoda oleh ideologi atau pengaruh luar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini penting untuk menjaga kemurnian akidah dan keharmonisan dalam masyarakat.

Sebagai penutup, Rizqi mengajak umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia juga menekankan pentingnya memahami bahwa aturan agama tidak hanya berlaku dalam ranah pribadi, tetapi juga mencakup segala aspek kehidupan, termasuk isu-isu modern seperti transgender. []

Posting Komentar untuk "Rizqi Awal: Transgender Tetap Haram Meski Diakui Secara Hukum Negara"