Bedah Buku "Khilafah": Menyingkap Sistem Politik dan Pemerintahan Islam
Pangkalpinang, Visi Muslim- Ratusan kaum Muslim di Pangkalpinang dan sekitarnya menghadiri acara diskusi dan bedah buku bertajuk Khilafah: Memahami Sistem Politik dan Pemerintahan Islam pada Rabu (29/1). Kegiatan ini menjadi ajang untuk memperdalam wawasan tentang sistem politik dalam Islam serta relevansinya di masa kini.
Acara ini menghadirkan KH Rochmad S Labib dari Jakarta sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga memiliki sistem politik dan pemerintahan yang dikenal dengan sebutan khilafah.
Menurut KH Rochmad S Labib, khilafah memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam, baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah. Sistem ini bukanlah konsep baru, melainkan pernah diterapkan oleh para khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW. Selama lebih dari 13 abad, khilafah menjadi sistem pemerintahan yang menaungi umat Islam di berbagai wilayah dunia.
Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa khilafah terakhir kali diterapkan oleh Kekhalifahan Utsmani sebelum akhirnya dihapuskan pada tahun 1924. Sejak saat itu, umat Islam tidak lagi memiliki kepemimpinan yang menyatukan mereka dalam satu pemerintahan Islam.
Dalam Islam, keberadaan khilafah bukan sekadar sejarah masa lalu, tetapi merupakan bagian dari kewajiban yang harus diperjuangkan oleh kaum Muslimin. Sama seperti kewajiban ibadah lainnya, penegakan sistem pemerintahan Islam ini menjadi tanggung jawab bersama.
Acara ini disambut dengan antusias oleh peserta yang hadir. Mereka terlibat dalam diskusi aktif, mengajukan berbagai pertanyaan, dan mendalami lebih jauh bagaimana Islam mengatur kehidupan bernegara dalam bingkai khilafah.
Dengan adanya kajian seperti ini, diharapkan umat Islam semakin memahami konsep politik dalam Islam serta memiliki kesadaran untuk terus mempelajari dan memperjuangkan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [] Ges
Posting Komentar untuk "Bedah Buku "Khilafah": Menyingkap Sistem Politik dan Pemerintahan Islam"