Mega Korupsi Beruntun, Buah Lemah dan Rusaknya Hukum Jahiliyah

 



Oleh: Yulida Hasanah (Aktivis Muslimah Brebes)


Setelah diramaikan oleh hastag ‘Indonesia Gelap’, negeri ini terus saja ditimpa berbagai masalah yang membuatnya makin ‘gelap’. Goncangan kasus korupsi besar beruntun terjadi seakan tanpa henti. Setelah skandal PT Timah yang merugikan negara Rp271 triliun yang belum selesai dituntaskan kasusnya. Kini muncul kasus korupsi besar di Pertamina, dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun dalam satu tahun. Mirisnya, angka ini belum ditotal dengan angka kerugian yang harus ditanggung masyarakat pengguna BBM jenis Pertamax yang dimanipulasi. Padahal, kasus korupsi di Indonesia telah disebut sebagai ‘extraordinary crime’ alias kejahatan luar biasa. Namun, sangat disayangkan upaya pemberantasannya masih berjalan biasa-biasa saja, bahkan kasusnya terus melaju menerjang segala lini kehidupan yang ada. (KOMPAS.com/26-02-2025)

Maka tidak mengherankan saat muncul kasus mega korupsi di Pertamina yang terjadi selama 5 tahun yakni sejak tahun 2018 hingga 2023. Di mana, jika ditemukan jumlah Rp 193,7 triliun dalam hitungan 1 tahun. Maka jika dikali 5 tahun, nilainya cukup untuk membuat kasus ini sebagai mega korupsi peringkat 1 di Indonesia. Mega korupsi lainnya yang masih lekat dalam ingatan rakyat adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2019, dengan kerugian mencapai Rp 138 triliun. Kasus korupsi Duta Palma yang merugikan negara sebesar Rp 86,5 triliun akibat penyalahgunaan lahan dan pajak. Kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang terjadi dalam periode 2009-2011 dengan merugikan negara sebesar Rp.83 triliun. Termasuk kasus mega korupsi lain, seperti PT Asabri (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp 22,78 triliun. Kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun, korupsi pengadaan pesawat Garuda di PT Garuda Indonesia sebesar Rp 8,8 triliun, korupsi proyek pembangunan BTS 4G yakni penyediaan akses internet di daerah terpencil oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan masih banyak kasus-kasus korupsi besar lainnya yang telah  terjadi di negeri ini. (liputan6.com/27-02-2025)

Hukum Jahiliyah: Lemah dan Rusak!

Masyarakat semakin sadar jika penegakan hukum di negeri ini benar-benar sangat bermasalah. Istilah ‘hukum tajam ke bawah tumpul ke atas’ adalah hal yang realistis terjadi. Khususnya saat berbicara tentang hukum bagi para koruptor. Hukuman yang dijatuhkan sering kali ringan dan tidak sebanding dengan dampak kerugian finansial yang ditimbulkan, akhirnya tak memberikan efek jera pada pelaku. Banyak koruptor hanya divonis beberapa tahun penjara, bahkan banyak yang mendapatkan remisi dan bebas lebih cepat. Pada 2023, misalnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, dan 16 orang di antaranya langsung bebas. Dan pada momen Lebaran di tahun yang sama, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 271 narapidana korupsi. 

Hal ini tentu saja menunjukkan betapa lemahnya hukum yang diterapkan. Lemahnya hukum yang ada bukan lahir tiba-tiba, tetapi ini adalah buah dari diadopsinya hukum buatan manusia yang tak ada bedanya dengan hukum jahiliyah di masa pra Islam. Tidak hanya lemah, kerusakan hukum di negeri ini begitu jelas terlihat dari skandal jual beli hukum yang terjadi. Hukum bisa dibeli, keadilan dinilai dengan besaran uang. Ujung-ujungnya, kasus korupsi tidak bisa dituntaskan bahkan semakin terdepan. Dan kasus pidana berupa suap menyuap justru ikut bermunculan. Inilah fakta kerusakan yang tidak bisa dianggap remeh dan biasa. Walhasil, jika hukum buatan manusia masih tetap diagungkan dan dianggap suci, maka selamanya negeri ini akan tetap berada dalam kegelapan. Dan kita tidak bisa membohongi publik, bahwa gelapnya negeri ini karena masih berpegang teguh pada sistem buatan manusia, yakni kapitalisme sekulerisme demokrasi.

Kembali Pada Hukum Allah, Solusi Tuntas Bersihkan Negeri Dari Korupsi!

Allah SWT berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 50, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?.”

Demikianlah Allah SWT mengajak kita untuk muhasabah, berpikir dan membuat komparasi. Jika selama kita hidup di negeri ini belum pernah menoleh pada solusi yang Allah SWT turunkan yakni Islam. Bagaimana mungkin kita akan mengetahui bahwa ada sistem hukum yang lebih baik untuk mengatur negeri ini selain kapitalisme sekuler demokrasi.

Hukum Allah begitu tegas dan jelas dalam menuntaskan masalah korupsi. Dalam Islam, korupsi adalah kejahatan yang terkait dengan harta dan administrasi. Korupsi merupakan tindak kejahatan demi keuntungan pribadi atau orang lain, dengan melakukan penipuan, penggelapan uang perusahaan atau negara, tempat seorang bekerja, atau dengan memanfaatkan posisi dan jabatan. Pelaku korupsi disebut koruptor, yang kejahatannya komplek. Yakni tidak hanya suap-menyuap (risywah), penipuan dan penggelapan (khianat), ‘ghasab’ atas hak orang lain dengan memalsukan dokumen, merampas harta (nahb), dan lain-lain. Di mana secara umum, tindakan ini adalah bentuk kezaliman yang luar biasa, diharamkan, dan wajib dihilangkan. Maka, wajarlah jika korupsi tidak bisa disamakan dengan mencuri. Sebab, kejahatannya jauh lebih besar dan komplek dibanding mencuri. Dan karena korupsi ini terkait dengan kejahatan yang melibatkan hak manusia lain, maka sanksi terhadap pelakunya wajib harus dilakukan, tidak boleh digugurkan.

Begitu tegasnya Islam terhadap tindak kejahatan korupsi ini menjadi bukti bahwa hukum Allah adalah pilihan dan solusi terbaik mengeluarkan negeri ini dari kegelapan yang menyelimutinya. Tidak hanya memberi solusi tuntas, namun efek jera dan ada penebus dosa dengan diterapkannya hukum sanksi di dalamnya. Selain itu, Islam telah memberikan pencegahan agar skandal korupsi tak kembali terjadi. Yakni dengan menjadikan ketakwaan sebagai perkara dasar dalam menjalankan amanah. Diikuti dengan aktivitas kontrol masyarakat yang memiliki kesadaran amar makruf nahi mungkar. Masyarakatlah yang turut mengawasi kinerja para pejabat atas dasar keimanan. 

Semua ini akan berjalan dalam sebuah pemerintahan yang menerapkan hukum-hukum Allah sebagai sistem kehidupannya. Maka, sistem pemerintahan Islam yang telah mewarnai sejarah peradaban manusia selama kurang lebih 13 abad bukan sekadar wacana. Tetapi menjadi bukti yang menerangkan mata perhatian kita terhadap solusi terbaik menuntaskan tindak korupsi termasuk di dalamnya mega korupsi yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Termasuk rakyat telah menjadi korban pertama atas kerugian negara ini. Wallaahua’lam

Posting Komentar untuk "Mega Korupsi Beruntun, Buah Lemah dan Rusaknya Hukum Jahiliyah"