Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ushul Fiqih dan Beberapa Metode Pembahasannya

metode ushul fiqih


Metode Ulama Dalam Membahas Masalah Ushul Fiqh

Para ulama dan pakar ushul fiqh memiliki metode yang berbeda dalam menyusun dan menulis kitab ushul fiqih. Dari sini muncul beberapa metode sebagai berikut: Pertama, metode Hanafiyah; Kedua, metode mayoritas ulama (jumhur); Ketiga penggabungan antara dua metode sebelumnya; Keempat, mengeluarkan masalah cabang dari ushulnya; Kelima, memaparkan ushul fiqh melalui pambahasan maqashid dan pemahaman umum. Penjelasan rincinya sebagai berikut:
 
A. Metode Fuqaha (Thariqah Fuqaha’)

Metode pertama merupakan metode yang ditempuh kalangan hanafiyah. Metode ini memiliki ciri khusus dalam dua segi: pertama, menetapkan kaidah-kaidah ushul berdasarkan perkara-perkara furu’ (fiqh) yang dinukil dari imam-imam kalangan Hanafiyah. Kedua, pembahasannya masuk dalam detail masalah fiqih.

Metode ini juga dinamakan dengan metode ahli fiqih (thariqatul fuqaha’), karena metode ini mengekor dan melekat pada fiqih. Penyebabnya adalah: kaidah-kaidahnya diambil dari masalah-masalah cabang (furu’/fiqh). Yang demikian itu karena generasi akhir dari kalangan Hanafiyah melakukan telaah, istiqra’ dan penelitian terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh imam-imam pendahulu mereka. Mereka berpegang kepada fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat dalam masalah furu’  tersebut kemudian mereka berusaha untuk mengeluarkan kaidah-kaidah umum dan berbagai ketentuan dari pendapat-pendapat tersebut. Setelah itu mereka menjadikannya sebagai masalah ushul dalam madzhab mereka untuk dijadikan amunisi dalam melakukan diskusi dan perdebatan.

Di antara kitab-kitab yang ditulis dengan metode ini antara lain adalah:

1) Ma-akhidzusy Syara-i’ oleh Abu Manshur al Maturidi

2) ar Risalah fil Ushul oleh Abul Hasan al Karkhi

3) al Fushul fil Ushul oleh Abu Bakr al Jashash

4) Taqwimul Adillah oleh Abu zaid ad Dabusi

5) Ushulul Bazdawi, dicetak bersama Kasyful Asrar oleh Abdul ‘Aziz al Bukhari

6) Masa-ilul Khilaf oleh Abu Abdullah al Shaimiri

7) Ushulus Sarakhsi oleh Abu Bakar As Sarakhsi

8) Mizanul Ushul oleh Abu Bakar as Samarqandi

9) al Manar oleh Abul Barakat abdullah an Nasafi
 
B. Metode Mutakallimin (Thariqah Mutakallimin)

Metode kedua yaitu metode mayoritas ulama (jumhur). Metode ini memiliki beberapa keunikan sebagai berikut: Pertama, menaruh perhatian serius kepada penyeleksian masalah dan penetapan kaidah berdasarkan prinsip-prinsip logika. Kedua, kecenderungan yang kuat kepada argumentasi rasional. Ketiga, berpanjang-lebar dalam memaparkan diskusi dan perdebatan. Keempat, mensterilkan pembahasan masalah ushul dari masalah-masalah cabang (fiqih).

Dengan dengan demikian, metode ini menyerupai metode ahli kalam. Oleh karena itu, ia disebut pula metode mutakallimin.Metode ini ditempuh oleh ulama-ulama Syafiiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, Dhahiriyyah, dan Mu’tazilah. Ini dari segi penyusunan dan pengaturan. Berikut ini beberapa kitab yang disusun menurut metode ini sesuai dengan madzhab masing-masing.
 
Pertama: beberapa kitab yang ditulis oleh ulama Malikiyah

1) Taqrib wal Isyarah fi Tartibi Turuqil Ijtihad oleh al Qadhi Abu Bakar al Baqillani

2) Ihkamul Ushul fi Ahkamil Ushul, kitab al Isyarah dan kitab al Hudud. Semuanya ditulis oleh Abul Walid al Baji

3) Muntahas Sul wal Amal fi ‘Ilmail Ushul wal Jadal oleh Ibnu Hajib. Beliau telah meringkas kitab ini, dan diberi nama Mukhtasharul Muntaha. Mukhtashar atau ringkasan kemudian ini disyarah oleh banyak ulama, antara lain: ’Adhud Din al Iji (Syarhul Mukhtashar); Tajud Din As Subki (Raf’ul Hajib ‘an Mukhtasharibni Hajib), Syamsud Din al Ashfahani (Bayanul Mukhtashar).

4) adh Dhiya’ul Lami’ Syarhu Jam’il Jawami, oleh al Hululu al Maliki.

5) Syarh Tanqihil Fushul oleh Syihabud Din al Qarafi

6) Nafa-isul Ushul Syarhul Mahshul oleh Al Qarafi.

7) Syarhul Burhan oleh al Maziri
 
Kedua: Beberapa kitab Ushul yang ditulis oleh ulama madzhab Syafi’i

1) Ar Risalah oleh Imam Asy Syafi’i. Kitab ini telah disyarah oleh Imam Ash Shairafi, asy Syasyi atau al Qafalul Kabir, Abu Muhammad al Juwaini dan yang lainnya.

2) Al Luma’, syarh al Luma’ dan at Tabshirah semuanya oleh abu Ishaq Asy Syirazi.

3) Al Burhan, at Talkhish dan al Waraqat oleh Imamul Haramain abul Ma’ali Al Juwaini.

4) Qawathi’ul Adillah oleh As Sam’ani

5) Al Mastashfa, al Mankhul, Syifa-ul Ghalil dan Asasul Qiyas oleh al Ghazali.

6) Al Wushul ilal Ushul oleh Ibnu Burhan

7) Al Ihkam fi Ushulil Ahkam oleh al Amidi

8) Al Mahshul oleh ar Razi. Kitab ini telah disyarah oleh al Qarafi (Nafa-isul Mahshul) dan Syamsuddin al Ashfahani (al Kasyif ‘anil Mahshul). Kitab ini juga diringkas oleh Tajuddin al Armawi (al Hashil minal Mahshul), Sirajuddin al Armawi (at Tahshil minal Mahshul), Naqsyawani (Talkhishul Mahshul) dan at Tabrizi (Tanqihul Mahshul).

9) Minhajul Wushul ila ‘Ilmil Ushul oleh al Baidhawi. Kitab ini disyarah oleh banyak ulama, antara lain:  Syamsud Din al Ashfahani (Syarh Mihajil Baidhawi), al Isnawi (Nihayatus Sul), Ibnus Subki (al Ibhaj fi Syarhil Minhaj), al Badkhasyi (Minhajul ‘Uqul).

10) Al Bahrul Muhith fi Ushulil fiqh oleh az Zarkasyi.
 
Ketiga: Sebagian Kitab Ushul Fiqh yang ditulis oleh ulama Hanabilah

1) Al ‘Uddah oleh Abu Ya’la

2) At Tamhid oleh Abul Khathab

3) al Wadhih oleh Ibnu ‘Aqil.

4) Raudhatun Nadhir wa Jannatul Munadhir oleh Ibnu Qudamah

5) Syarhul Kaukibil Munir oleh Ibnu Najar

6) Al Muswaddah fi Ushulil Fiqh oleh Alu Taimiyah
 
Keempat:  Kitab-kitab yang ditulis oleh dalam Madzhab Dhahiri

1) Al Ihkam fi Ushulil Ahkam oleh Ibnu Hazm

2) an Nabdz oleh Ibnu Hazm
 
Kelima: Kitab-kitab Ushul yang ditulis dalam Madzhab Mu’tazilah

1) al ‘Amd oleh al Qadhi Abdul Jabbar

2) al Mu’tamad oleh Abul Husain al Bashri

3) Syarhul ‘Amd oleh Abul Husain al Bashri
 
C. Metode Jama’ (penggabungan)

Adapun Metode yang ketiga, yaitu metode yang mengawinkan antara metode Hanafiyah dengan metode Jumhur. Penggabungan antara dua metode sebelumnya telah menghasilkan kaidah-kaidah ushuliyah, yang ditetapkan berdasarkandalil-dalil naqli dan ‘aqli, kemudian kaidah-kaidah tersebut diaplikasikan ke dalam cabang-cabang fiqih. Lahirlah kitab-kitab yang dapat memberi faidah dalam pengembangan ilmu fiqih dan proses verifikasi dalil-dalil yang ada. Kitab-kitab dalam metode ini ditulis oleh sejumlah ulama dari kalangan jumhur maupun hanafiyah. Di antara kitab-kitab mereka yang paling penting adalah:

1) Badi’un Nidhom Baina Ushulil Bazdawi wal Ihkam oleh as Sa’ani

2) Tanqihu Ushulil Fiqh, dan syarahnya, at Taudhih, karya Shadrusy Syari’ah. At Taftazani mensyarahnya dalam kitab berjudul “at Talwih“.

3) Jam’ul Jawami’ oleh Tajud Din ibnus Subki. Kitab ini telah disyarah oleh banyak ulama, antara lain:  Jalalud Din al Mahali (Syarh Jam’il Jawami’), Az Zarkasyi (Tasyniful Musami’), Halulu al Maliki (Dhiya’ul Lami’), dan oleh Tajud Din sendiri (Man’ul Mawami’  ‘an Jam’il Jawami’).

4) At Tahrir oleh Kamalud Din bin al Hamam. Kitab ini telah disyarah oleh beberapa ulama, antara lain: Amirul Haj (at Taqrir wat Tahbir), dan Amir Badsyah (Taisirut tahrir).

5) Musallamust Tsubut oleh Muhibbuddin Abdusy Syakur al Hanafi. Kitab ini telah disyarah oleh al Anshari dalam kitabnya yang diberi nama Fawatihur Rahamaut.

D. Metode Takhrijul Furu’ ‘Alal Ushul


Mengenai metode yang keempat -yaitu metode mengeluarkan masalah furu’ dari ushulnya- maka metode ini memiliki ciri khas mengungkapkan berbagai perbedaan pendapat di kalangan ahli ushul fiqh dalam berbagai masalah dengan menunjukkan dalil-dalil yang digunakan oleh berbagai kelompok yang ada. Kemudian disebutkan beberapa masalah fiqih yang dipengaruhi oleh perbedaan pendapat ini. Tujuan dari metode ini adalah: Mengaitkan antara masalah furu’ dengan masalah ushul fiqih, dalam kitab-kitab yang ditulis dengan metode ini tidak disebutkan kecuali masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Perbedaan yang di sebutkan di dalamnya adalah perbedaan yang bersifat maknawi (perbedaan yang subsantif), yang memiliki pengaruh. Perbedaan yang sekedar bersifat lafdzi  tidak dibahas di dalamnya.

Telah ditulis banyak kitab dengan metode ini, yaitu metode yang keempat, antara lain:

1) Takhrijul Furu’ ‘alal Ushul oleh Az Zanjani

2) Miftahul wushul ila binna-il Furu’ ‘alal Ushul oleh Tilmisani al Maliki

3) at Tamhid fi Takhrijil Furu’ ‘ala Ushul oleh Al Isnawi Asy Syafi’i.

4) Al Qawa-id wal fawa-idul Ushuliyyah oleh Ibnul Hamam

E. Metode Kelima

Metode yang kelima adalah metode yang memaparkan ushul fiqh melalui pembahasan maqashid- jalan ini tidak ditempuh oleh kalangan pendahulu yang menyebutkan kaidah-kaidah dalam judul-judul dan bab-bab tertentu, akan tetapi metode ini menempuh jalan lain, yaitu: memaparkan ushul fiqih melalui maqashid syari’ah serta pemahaman umum yang bersifat kulli terhadap taklif (pembebanan hukum). Abu Ishaq asy Syathibi telah menulis sebuah kitab dengan metode seperti ini yang diberi nama al Muwafaqat fi Ushulisy Syari’ah.

Disarikan oleh Pembela Khilafah dari kitab karya Abdul Karim ‘Ali bin Muhammad an Namlah, al Muhadzdzab fii ‘Ilmi Ushulil Fiqh al Muqarin (Riyadh: Maktabatur Rusyd, 1999), jilid I, hal 59 – 65, dengan beberapa tambahan dan pengurangan. [Titok Priastomo]

Posting Komentar untuk "Ushul Fiqih dan Beberapa Metode Pembahasannya"

close