Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara

Luthfi Hasan Ishaaq di sidang pembacaan vonisnya (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Eks Presiden PKS itu terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang

Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, diganjar hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu dibacakan dalam sidang Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam 9 Desember 2013.

“Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.

Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar melalui kawannya, Ahmad Fathanah, dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Limah, yang mengajukan tambahan kuota impor daging sapi ke Kementan. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp40 miliar apabila penambahan kuota impor perusahaannya disetujui Kementan.

Perbuatan Luthfi yang saat itu menjabat pimpinan partai politik dan anggota DPR, dinilai menimbulkan citra buruk bagi parpol. Luthfi juga tidak melaporkan harta kekayaan dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari kehendak Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Luthfi 18 tahun penjara. (one) [vivanews/visimuslim.com]

Komentar :
Jebakan lumpur Demokrasi memang menyilaukan setiap insan, sekalipun dia itu adalah orang yang mempunyai dasar pemahaman agama yang baik. Olehnya itu waspadalah....waspadalah...!!! tinggalkan Demokrasi ! mari kembali kepada sistem Islam dengan mengikuti jalan yang telah Rasulullah Saw. wariskan.

Posting Komentar untuk "Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara"