Muslimat NU Usulkan Batas Usia Kawin Dinaikkan
Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar
Parawansa mengusulkan agar usia perkawinan dalam Undang-Undang
Perkawinan diperbaharui. Menurut dia, usia perkawinan minimal 16 tahun
untuk perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tak pantas lagi.
"Di lapangan umur 16 tahun asumsinya lulus SMP, ya minimal sudah harus
lulus SMA," kata dia di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca: Batas Usia Nikah Perempuan 16 Tahun Dianggap Kuno).
Khofifah mengatakan usia pernikahan dini bagi perempuan membuat angka
kematian ibu tinggi. Kementerian Kesehatan juga mencatat salah satu
penyebab banyaknya angka kematian ibu adalah 45 persen pasangan menikah
di bawah usia 19 tahun.
Selain soal usia, Khofifah
mengatakan, kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan harus diperbaiki.
Dalam UU Perkawinan, laki-laki diizinkan untuk menikah lagi karena
isteri yang mandul. Tapi aturan yang sama tak berlaku bagi perempuan.
"Kalau lelakinya yang impoten bagaimana?" ujarnya. Masalah keseteraan
lain yang harus diperbaiki, kata dia, adalah perihal lelaki yang
meninggalkan kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya.
Khofifah mengatakan semua masalah itu harus dilihat sebagai satu
kesatuan untuk membangun ketahanan keluarga. Namun, ia menyayangkan
persoalan ini belum menjadi perhatian pemerintah. "Di sini ketahanan
keluarga tak mendapatkan porsi yang signifikan," ujarnya.
Padahal, kata dia, Perserikataan Bangsa-Bangsa saja memiliki anak
organisasi yang khusus menangani masalah keluarga. Menurut dia, ini
menunjukkan persoalan kerentaan keluarga sudah menjadi masalah krusial
di belahan dunia. [Nur Alfiyah/Tempo/Yahoo/Visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "Muslimat NU Usulkan Batas Usia Kawin Dinaikkan"