[Jawab Soal] Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas
Soal :
Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film yang biasa/wajar?
Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya?
Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya?
Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi umat
islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan melarang mereka, atau
dibiarkan saja?”
Jawab :
1) “Memasuki gedung bioskop
untuk melihat film-film yang serius dan benar-benar bermanfaat itu
boleh, dengan syarat tempat duduk kelompok putri terpisah dari tempat
duduk putra, sebagai mana diharuskan dalam pertemuan-pertemuan dan
seminar-seminar. Oleh karena itu hukumnya jaiz(boleh), dengan syarat
terpisah antara kelompok pria dengan wanita (infishol).
Namun kebolehan ini kalau memenuhi syarat-syarat diatas.Meskipun boleh, lebih utama untuk ditinggalkan(tidak dilakukan) karena khawatir kalau-kalau mata melihat sebagian aurat dari para wanita yang hadir, juga karena khawatir kalau-kalau telinga mendengar hal-hal yang tidak baik dari para penonton yang ada di ruangan itu .
2) Adapun melihat pertunjukan
film panas/porno, maka hal itu tidak dibolehkan meskipun yang dilihat
itu hanyalah gambar, bukan tubuh yang sebenarnya. Itu karena kaidah
syara’ dalam masalah ini adalah :
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman secara pasti (qot’iy), tapi cukup dengan dugaan kuat (غلبة الظن). Sementara pertunjukkan film-film seperti itu diduga kuat dapat membawa mereka yang hadir kepada tindakan haram, sehingga kaidah tersebut dapat diterapkan pada kasus ini. Maka dari itu, tidak boleh untuk menghadirinya (menontonnya) dan berdiam di dalamnya.
Mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan syabab Hizb menghadapi umat
Islam yang menghadiri pertunjukkan film tersebut, maka sesungguhnya
sebagian besar orang yang menghadiri pertunjukkan film seperti itu
adalah orang-orang yang jatuh dalam hura-hura (sampah masyarakat) dimana
perintah dan larangan tidak lagi bermanfaat bagi mereka kecuali orang
yang mendapat rahmat dari Rabnya. Maka dari itu, jika para syabab
memiliki cara yang kuat, yang mampu menghalangi dan bijak, maka
lakukanlah.
Dan mungkin maksud si penanya ini ada sebagian dari
kerabatnya yang membuatnya sedih karena ia melihatnya sedang terjerumus
dalam perilaku yang sakit ini, maka ia harus menjauhkannya dari
kebiasaannya itu. Jika masalahnya memang demikian, maka ia harus
memerintah dan melarangnya, serta memilih cara-cara yang sesuai (tepat),
semoga Allah membimbingnya. Dan iapun dengan tindakannya itu berhak
mendapatkan pahala, insya Allah dengan izin-Nya.
Kaum muslimin
pada hari ini dikepung oleh berbagai keburukan dari segala penjuru
karena lenyapnya khilafah mereka. Maka selayaknya bagi umat Islam untuk
tidak menyisihkan waktu luang lagi meski untuk sekedar melakukan hiburan
yang bersifat mubah, lantas bagaimana jika dia menggunakannya untuk
hiburan yang haram? Wal ‘iyaadzu billaah.
Sesungguhnya wajib bagi
kalian, ayyuhal ikhwah, untuk menghadapi umat Islam dengan sikap yang
kuat, meski tetap dengan bijaksana, untuk menasehati mereka agar
memenuhi waktu mereka dengan berbagai perbuatan baik, keuletan dan
kesungguhan dalam beramal untuk mengembalikan khilafah, dan
menyelamatkan umat dari keburukan-keburukan ini”.
(Dijawab oleh Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atha’ Abu Rusytah pada tanggal 10 Oktober 2006 | http://hizb-ut-tahrir.info/arabic/AmrDoc/pdf/Ajwebah-101006.pdf)
Posting Komentar untuk "[Jawab Soal] Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas "