Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasca Cabut Gugatan, Newmont Bakal Bisa Ekspor Lagi Konsentrat Tambang

Pemerintah Indonesia baru saja menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang disampaikan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), selaku induk usaha PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).


Pasca keputusan ini, maka Newmont dapat kembali beroperasi dan kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga yang menumpuk di Tambang Batu Hijau di NTT sejak beberapa bulan lalu.



"Newmont dapat beroperasi lagi, karyawan yang dirumahkan dapat dipekerjakan lagi, barang yang menumpuk dapat mulai diekspor lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Jumat (29/8/214).

Ilustrasi


Namun sebelum beroperasi dan kembali mengekspor konsentrat, Newmont harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya dan menyelesaikan perundingan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kewajiban Newmont untuk pembangunan smelter di Indonesia.



"Menteri ESDM dan Dirjen Minerba akan melanjutkan perundingan negosiasi," katanya.



Ditegaskan proses perundingan ini tidak akan memakan waktu terlalu lama lantaran pemerintah telah memiliki acuan pelaksanaan renegosiasi yang dilakukan sebelumnya kepada PT Freeport Indonesia.



Menurutnya, proses renegosiasi hanya tinggal membahas bagian khusus atas Kontrak Karya (KK) antara pemerintah Indonesia dan Newmont. 



"Kesepakatan pemerintah dengan Freeport akan menjadi rujukan. Tapi setiap Kontrak Karya punya ketentuan spesifik. Ini yang akan dibahas bersama Dirjen Minerba (ESDM)," tandasnya.  [hen/detik/visimuslim.com] 

Posting Komentar untuk "Pasca Cabut Gugatan, Newmont Bakal Bisa Ekspor Lagi Konsentrat Tambang"

close