Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Di Kota Makassar Miras Boleh Diperjualbelikan di 5 Tempat Ini

Makassar, Selasa (2/9). DPRD Kota Makassar akhirnya mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Gedung DPRD Jl AP Pettarani, Makassar. Ini adalah perda terakhir yang disahkan oleh anggota DPRD Kota Makassar periode 2009-20014 sebelum masa jabatan mereka berkahir 9 September mendatang.

Seperti yang diwartakan tribunnews.com bahwa sebelumnya dalam perda ini. tidak diatur mengenai pelarangan penjualan minuman keras. Pemerintah hanya membatasi peredaran minuman keras di tempat-tempat umum. Sekarang, miras tidak bolah lagi dijual di toko-toko serta kios-kios umum lainnya.

Miras hanya bisa dijual di 5 tempat khusus ini seperti hotel, pub, tempat karaoke, diskotik, dan bar. Di Kota Makassar terdapat lebih dari 2.000 tempat hiburan mulai dari hotel, diskotik, hingga tempat karaoke yang belakangan menjamur.

Ilustrasi Miras (Foto : TribuNews.Com]
Anggota Pansus Miras, Irwan ST dari Fraksi PKS, Selasa (2/9/2014), menjelaskan, selama ini minuman keras dijual secara bebas dan tersebar dimana-mana. “Sekarang kita membatasi hanya di lima tempat. Ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di masyarakat,” kata Irwan. [Tribun/VisiMuslim.Com]

Posting Komentar untuk "Di Kota Makassar Miras Boleh Diperjualbelikan di 5 Tempat Ini"

close