Organisasi Amnesti Internasional Sebut Perda Syariat Aceh Sebagai Sebuah ‘Kemunduran’
UU Hukum Pidana Islam atau sering disebut qanun jinayat di Aceh dianggap sebagai sebuah kemunduran bagi penegakan hak asasi manusia oleh organisasi Amnesti
Internasional.
Qanun Jinayat ini mengatur sejumlah larangan dan sanksi yang sesuai
dengan syariah Islam, termasuk larangan aktivitas seksual sesama jenis,
hubungan seksual di luar nikah, dan berkhalwat.
Semua orang yang bersalah akan menghadapi hukuman cambuk, penjara, atau denda sesuai syariat.
“Hukum yang mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah telah
melanggar hak pribadi. Praktiknya banyak disalahgunakan untuk menghukum
pilihan perempuan,” ujar Richard Bennett, Direktur Amnesty International
Asia Pasifik, seperti yang dilansir BBC pada Sabtu (27/9/2014).
Hukum ini, menurut Bennett, juga bisa membuat perempuan enggan
melapor kasus pemerkosaan karena takut dituduh melakukan hubungan
seksual di luar nikah. [sm/bbc/ip/visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "Organisasi Amnesti Internasional Sebut Perda Syariat Aceh Sebagai Sebuah ‘Kemunduran’"