Organisasi Amnesti Internasional Sebut Perda Syariat Aceh Sebagai Sebuah ‘Kemunduran’

UU Hukum Pidana Islam atau sering disebut qanun jinayat di Aceh dianggap sebagai sebuah kemunduran bagi penegakan hak asasi manusia oleh organisasi Amnesti Internasional.

Qanun Jinayat ini mengatur sejumlah larangan dan sanksi yang sesuai dengan syariah Islam, termasuk larangan aktivitas seksual sesama jenis, hubungan seksual di luar nikah, dan berkhalwat.

Semua orang yang bersalah akan menghadapi hukuman cambuk, penjara, atau denda sesuai syariat.


“Hukum yang mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah telah melanggar hak pribadi. Praktiknya banyak disalahgunakan untuk menghukum pilihan perempuan,” ujar Richard Bennett, Direktur Amnesty International Asia Pasifik, seperti yang dilansir BBC pada Sabtu (27/9/2014).

Hukum ini, menurut Bennett, juga bisa membuat perempuan enggan melapor kasus pemerkosaan karena takut dituduh melakukan hubungan seksual di luar nikah. [sm/bbc/ip/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Organisasi Amnesti Internasional Sebut Perda Syariat Aceh Sebagai Sebuah ‘Kemunduran’"