Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingat, Tarif Listrik Sudah Tak Disubsidi Lagi

SEJAK 1 Januari 2015, sebagian besar pelanggan PT PLN (Persero) tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi. Jadi pilihannya hemat penggunaan listrik atau tagihan membengkak.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri No 31 Tahun 2014, pemerintah sudah tidak lagi mensubsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan listrik PLN, selanjutnya mekanisme tarifnya menggunakan tarif adjustment (penyesuaian). [Baca Juga : Contoh Cara Menghitung Rekening Listrik Kita]

Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulannya akan naik atau turun tergantung kepada harga minyak indonesia atau ICP (Indonesia Crude Price), inflasi dan kurs. [Baca Juga : Cara Membaca Meteran Listrik (Alat Ukur/KwH Meter)]

Pemerintah saat ini hanya memberikan subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA.

Berdasarkan data PLN yang dikutip detikFinance, Sabtu (3/1/2015), berikut daftar tarif listrik pada Januari 2015 untuk 12 golongan yang tidak disubsidi lagi tarif listriknya:

Golongan Rumah Tangga

R-1/TR daya 1.300 VA Rp 1.496,05/kWh
R-1/TR daya 2.200 VA Rp 1.496,05/kWh
R-2/TR daya 3.500 VA- 5.500 VA Rp 1.496,05/kWh
R-3/TR data di atas 6.600 VA Rp 1.496,05/kWh

Golongan Bisnis

B-2/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.496,05/kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh

I-3/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
I-4/TT data 30.000 kVA ke atas kVarh Rp 1.011,99/kWh

Golongan Pemerintah

P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.496,05/kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh
P-3/TR Rp 1.496,05/kWh
L/TR,TM,TT Rp 1.574,57/kWh

Manajer Senior Kominikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, rata-rata konsumsi listrik pelanggan rumah tangga 1.300 VA mencapai 180 kWh/bulan. [Baca Juga : Biaya Lain Yang Diperhitungkan Kepada Pelanggan Listrik]

"Artinya tiap bulan pelanggan 1.300 VA tersebut membayar listrik Rp 234.000," kata Bambang kepada detikFinance, Sabtu (3/1/2015). [www.visimuslim.com]

Sumber : Detik.com

Komentar :

Harusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani rakyat dengan memberikan pelayanan umum kepada rakyat dengan semurah-murahnya, bukan justru sebaliknya 'MENGHISAP' darah rakyat dengan dalih-dalih yang tidak jelas. Tinggalkan sistem Kapitalisme-Sekuler, kembalilah kepada aturan Allah yang terbukti tangguh mengatur urusan umat Manusia. 

Posting Komentar untuk "Ingat, Tarif Listrik Sudah Tak Disubsidi Lagi"

close