Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Habis Kontrak, PT Freeport Minta Perpanjang Kontrak Hingga Tahun 2041

PT Freeport Indonesia yang beroperasi dalam penambangan Emas di Papua meminta perpanjangan kontrak hingga tahun 2041.

"Memang ada dua hal yang diminta Freeport, satu soal smelter, kedua kaitannya dengan kepastian perpanjangan operasi (perpanjangan kontrak)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di kantornya, Tebet, Jaksel, Selasa (6/1/2015).
Sukhyar mengatakan, Freeport mendesak pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak secepatnya. "Itu dia (Freeport) minta keputusan perpanjangan kontrak sekarang juga," ucap Sukhyar.
Namun, kata Sukhyar, pemerintah bisa memberikan kepastian perpanjangan kontrak secepatnya bila Freeport bisa membuktikan kesungguhannya membangun pabrik smelter. [detik finance (06/01)]

-------000-------

Seperti ini Akar Masalah Kasus Freeport

Jika diperhatikan, masalah Freeport ini disebabkan oleh 3 hal yang saling terkait yaitu kontrak karya (KK) yang bermasalah, tekanan asing serta kebijakan ekonomi kapitalisme neoliberal.

Kontrak Karya I (KK I) maupun KK II isinya sangat merugikan Indonesia. KK I ditandatangani Soeharto sebagai Ketua Presidum Kabinet pada tanggal 7 April 1967 dan berlaku untuk Kuasa Pertambangan (KP) selama 30 tahun. Freeport mendapatkan berbagai keistimewaan sebagai perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tetapi tidak terdaftar di Indonesia dan tidak tunduk dengan hukum Indonesia, mendapatkan tax holiday setelah tiga tahun berproduksi dan tanpa royalti sampai tahun 1984 serta keistimewaan lainnya. Belum lagi selesai masa kontraknya, pada Desember 1991 dibuat KKI II yang memberi hak kepada PTFI selama 30 tahun sampai tahun 2021 dan bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun atau sampai tahun 2041.

Penambangan  Emas PT Freeport di Papua 
Keistimewaan luar biasa yang diberikan kepada Freeport ini, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tekanan Amerika. Tekanan asing dilakukan oleh pemerintah AS ketika itu karena “berjasa besar” membantu pemerintah Soeharto dalam penumpasan G30S/PKI. Utang budi inilah yang digunakan sebagai “senjata” Freeport dan pemerintah AS untuk menekan Indonesia sehingga menerima begitu saja permohonan KP yang sangat merugikan itu.

Semua ini menjadi legal dengan kebijakan ekonomi negara yang neo liberal yang disahkan dengan undang-undang neo liberal. Berdasarkan doktrin kapitalisme, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi dan harus diserahkan kepada swasta. Akibatnya, pengelolaan kekayaan alam termasuk barang tambang diserahkan kepada swasta terutama asing melalui Kontrak Karya (seperti pengelolaan tambang tembaga, emas dan perak di Papua Barat kepada PTFI) atau melalui Production Sharing Contract.

Akibat dari semua itu, sebagian besar kekayaan alam yang merupakan milik rakyat dikuasai dan dinikmati swasta terutama asing. Lebih ironis lagi, rakyat nyaris tidak mendapat apa-apa dari hasil kekayaan alam milik mereka itu. Rakyat -khususnya yang ada di sekitar areal tambang- justru menderita banyak kerugian karena lingkungan alam yang rusak, pencemaran, limbah dan tailing, rusaknya sumber penghasilan mereka dan penyakit sosial lainnya.

Negosiasi dan Pembangunan Smelter Bukan Solusi, Tapi Ambil Alih Secara Total !

Semua itu tidak akan terjadi jika syariah Islam diterapkan secara total. Menurut ketentuan syariah Islam, barang tambang yang depositnya sangat besar dan melimpah ditetapkan menjadi milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh atau dikuasakan kepada swasta apalagi asing.

Ibn al-Mutawakkil menuturkan dari Abyadh bin Hamal al-Muzni bahwa:

أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ – قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ – فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ

Ia datang kepada Rasulullah saw meminta (tambang) garam -Ibn al-Muawakkil berkata “yang di Ma’rib”-, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi, seorang laki-laki dari majlis itu berkata (kepada Nabi saw): “apakah Engkau tahu apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia (Ibn al-Mutawakkil) berkata: Kemudian Rasulullah saw pun manarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadits itu juga menunjukkan bahwa tambang seperti itu tidak boleh diberikan atau dikuasakan kepada individu (swasta). Sebab (‘illat) keharaman itu adalah karena depositnya yang sangat besar (laksana air yang terus mengalir). Maka tambang apapun yang disitu ada ‘illat tersebut maka haram dimiliki oleh atau dikuasakan kepada individu (swasta). Karena itu semua tambang (bukan hanya tambang garam) yang depositnya sangat besar, haram dimiliki oleh atau dikuasakan kepada individu (swasta).

Pengelolaan harta milik umum tersebut sepenuhnya dilakukan oleh negara (pemerintah) mewakili umat. Seluruh hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Jika memang proses produksinya membutuhkan bantuan pihak swasta dalam proses eksplorasinya maka posisi mereka hanyalah sebatas pekerja (ajir), pihak yang diperkerjakan dengan bayaran tertentu. Pemerintah tidak boleh melakukan perjanjian dengan pihak swasta dalam pembagian kepemilikan saham antara pihak pemerintah dengan pihak kontraktor.

Negara juga wajib melindungi kepemilikan umum tetap menjadi milik umum. Negara juga harus mencegah individu atau swasta menguasai atau memiliki aset-aset yang termasuk harta milik umum. Jika ada individu atau swasta yang sudah terlanjur menguasainya seperti dalam kasus Freepoort saat ini, maka yang harus dilakukan oleh Negara bukan negosiasi untuk menaikkan royalti atau kepemilikan saham tetapi negara harus mengambil alihnya secara total.

Pabrik dan instalasi yang sudah dibangun boleh diambil oleh perusahaan swasta itu atau negara boleh membelinya dengan harga yang sepadan. Tetapi tentu saja setelah diperhitungkan dengan hasil yang selama ini telah mereka keruk dari harta milik umum itu. Hal ini berdasarkan hadist Rosulullah SAW. Rafi’ bin Khudaij menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

« مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ » (و في رواية أحمد و ابن ماجه) « وَتُرَدُّ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ»

Siapa saja yang menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka dia tidak berhak atas tanaman itu sedikitpun, namun dia berhak atas biaya yang dikeluarkannya (HR Abu Dawud, dan al-Tirmidzi) dan dalam riwayat Ahmad dan Ibn Majah : “dan biayanya dikembalikan kepadanya”

Dengan demikian, secara syar’i yang harus dilakukan oleh negara bukan menegosiasikan penambahan royalti atau kepemilikan saham. Apalagi dalam kasus Freeport ini potensinya masih tersisa lebih dari Rp 600 triliun. Secara syar’i yang wajib dilakukan negara adalah mengambil alih pengelolaan semua harta milik umum termasuk tambang, minyak, gas, dsb. Selanjutnya, negara mengelola semua harta milik umum itu dengan baik dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada seluruh rakyat diantaranya untuk membiayai berbagai pelayanan dan kepentingan rakyat.

Wahai Kaum Muslimin !!

Pengelolaan kekayaan alam yang merupakan milik rakyat dengan model kapitalis hanya akan mendatangkan kesengsaraan bagi rakyat. Kekayaan alam yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai harta milik umum, akan mendatangkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi rakyat, jika dikelola sesuai syariah Islam. Dan itu tidak mungkin terjadi kecuali jika umat Islam menerapkan syairah Islam secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah akan menghentikan perampokan kekayaan alam kita oleh negara kapitalisme sekarang ini dan mengurus kekayaan alam dengan baik untuk kepentingan rakyat. Sekaranglah saatnya kaum muslim mewujudkannya. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Belum Habis Kontrak, PT Freeport Minta Perpanjang Kontrak Hingga Tahun 2041"

close