Melibas Seks Bebas dan Bisnis Haram Prostitusi


Artis seksi AA ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel berbintang lima bersama mucikarinya, RA. Penangkapan itu dilakukan Jumat (8/5) malam. Polisi yang menyamar sebelumnya mengontak RA untuk bertransaksi. Dari barang bukti yang didapat, polisi mengetahui ada 200 nama yang diduga bisa diajak berkencan dengan perantara RA. Polisi pun masih mendalami hal tersebut.

RA menawarkan artis-artis yang bisa diajak check-in itu melalui kontak via BlackBerry Messenger dan WhatsApp. Perempuan-perempuan itu ditawarkan dengan tarif short time dengan kisaran Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.


Sekjen Komnas Perempuan, Masruhah mengatakan, praktik prostitusi semacam itu dapat terjadi lantaran ada pihak-pihak yang selalu membutuhkan. Oleh karena itu menurutnya, jika dibawa ke ranah hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam prostitusi tersebut harus dikenakan sanksi.Ia menjelaskan, untuk menghentikan praktik prostitusi semacam itu, dibutuhkan penanganan serius dan penerapan hukum yang tegas. Apa yang melatarbelakangi praktik-praktik prostitusi juga harus dipelajari secara cermat agar ditemukan solusi yang betul-betul tepat.


Prostitusi Makin Menggila

Kasus artis AA dan mucikarinya, hanyalah sebagai contoh dari kasus prostitusi lainnya. Jika dilihat dari keuntungan yang menggiurkan, wajar jika bisnis ini tumbuh subur di Indonesia. Apalagi untuk menjalankan bisnis ini cukup bermodalkan pulsa telepon dan internet. Terlebih dengan didukung kecanggihan teknologi, ini memudahkan pelaku bisnis haram ini mengembangakan dan mempromosikan dagangannya. 

Tumbuh suburnya praktik bisnis haram ini akibat diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme di negeri ini. Ide demokrasi yang mengusung 4 kebebasan, yaitu kebebasan agama, berperilaku, berpendapat dan kepemilikan telah membuat semua lapisan masyarakat berbuat sekehendak hati. Sistem ini juga telah membuat masyarakat tidak lagi peduli dengan nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan. Yang hanya dipikirkan dalam benaknya adalah bagaimana mendapatkan keuntungan yang banyak sekalipun apa yang dilakukannya melanggar aturan agama. 

Sistem demokrasi kapitalisme juga membuat hancurnya iman dan takwa bangsa yang mayoritas muslim ini. Yang dipikirkan hanyalah kenikmatan sesaat saja. Gaya hidup hedonis juga mendorong sebagian perempuan melacur. Karena tuntutan gaya hidup, ingin punya baju mahal, parfum bermerk, gadget canggih dan uang berlimpah. Meski demikian juga tidak bisa dipungkiri tidak sedikit perempuan menjadi pelacur karena himpitan ekonomi. 

Terakhir, tidak bisa dibantah lagi maraknya bisnis prostitusi di tanah air adalah karena ketidaksungguhan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Hal ini terbukti dari rendahnya sanksi hukum dalam kasus ini. Banyak PSK yang tertangkap hanya diberi peringatan, dibina lalu dilepaskan lagi. Apalagi pria hidung belang para pelanggannya justru tidak mendapatkan sanksi sama sekali. Mucikari yang sudah jelas mengelola pelacuran juga tidak dihukum dengan sanksi yang menjerakan. Kalau sudah seperti ini, pantaslah prostitusi akan semakin menggila.

Padahal bisnis haram ini ini memberikan dampak yang sangat buruk di berbagai lapisan masyarakat yaitu mengancam keutuhan rumah tangga, merusak moral masyarakat, dan beresiko menularkan penyakit kelamin. 

Islam Melibas Prostitusi
Perzinahan dalam bentuk apa pun harus dilibas. Jika tidak, artinya kita mengundang datangnya azab. Sabda Rasul saw: Jika zina dan riba tampak (menonjol)di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath- Thabarani)

Berbeda dengan sistem demokrasi kapitalisme buatan manusia, Islam sebagai aturan dan sistem hidup dari Allah SWT telah memberikan solusi dalam melibas dan mencegah perzinahan, sekaligus mewujudkan masyarakat yang bersih dan mulia. Dalam Islam, perzinahan baik dalam bentuk bisnis prostitusi atau pun bukan termasuk dosa besar dan merupakan perbuatan keji. (Lihat QS. al-Isra [17]: 32).

Islam mewajibkan akidah dan keimanan dijadikan landasan sistem dan bangunan masyarakat. Untuk itu, Islam mewajibkan negara membina keimanan dan ketakwaan warganya. Dengan demikian, mereka akan takut untuk melakukan perbuatan maksiat dalam bentuk apa pun karena landasan iman dan takwa.

Selanjutnya Sistem Islam akan mencegah prostitusi, perzinahan dan seks bebas. Segala faktor pendorongnya juga dihilangkan. Wanita dan laki-laki diperintahkan menutup aurat. Pornografi, pornoaksi dan erotisme dibersihkan sampai akarnya dari kehidupan publik. Begitu pula masalah himpitan ekonomi akan diatasi dengan penerapan sistem ekonomi islam yang bisa mendistribusikan harta secara adil dan merata. Islam mewajibkan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan pangan setiap individu dan kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi masyarakat. Dengan begini, tidak akan ada lagi warga negara yang bekerja dengan jalan yang haram karena himpitan ekonomi.

Bagi pezina yang sudah terbukti secara syar’i dan belum pernah menikah hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan bisa ditambah pengasingan selama setahun. Sedang bagi yang sudah pernah menikah dirajam hingga mati. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan dengan disaksikan khalayak. (Lihat QS an-Nur [24]: 2)

Begitu pula bagi mucikari yang menjalankan bisnis ini akan diberikan sanksi yang tegas, berupa sanksi perzinahan jika ia melakukannya, sekaligus sanksi karena telah melakukan bisnis yang diharamkan oleh Allah SWT. Sanksi itu akan menjadi penebus atas dosanya di akhirat. Sanksi yang tegas dan keras ini akan memberikan efek jera yang dapat mencegah orang melakukan perzinahan atau membuka bisnis perzinahan. 

Dengan aturan dan sistem yang diberikan Islam itu, pelacuran, perzinahan dan seks bebas bisa dilibas dan dibangun masyarakat yang bersih, bermartabat dan mulia. Namun semua perangkat itu hanya bisa dijalankan dengan menerapkan syariah secara total dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Hanum Hanindita, S.Si (Guru SD Khoiru Ummah 25 Bekasi)] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Melibas Seks Bebas dan Bisnis Haram Prostitusi"