Islam Menjamin Kesehatan Masyarakat


Perbincangan mengenai BPJS kini tengah hangat di negeri ini, terlebih sejak MUI mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertentangan dengan prinsip syari’ah Islam. Beragam tanggapan dari pubik pun mewarnai polemik ini. Di antaranya Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan. Meski demikian, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. 

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menilai berlebihan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fatwa itu dinilai tidak lengkap dan berpotensi menurunkan wibawa MUI sebagai organisasi para ulama. Nasser meminta, MUI mengeluarkan fatwa yang solutif dan bukan cenderung menambah persoalan. Nasser berharap MUI menjadi jembatan antara hukum agama dengan perkembangan ilmu lain dengan titik pokok kesejahteraan masyarakat.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan syariah bukan untuk meresahkan masyarakat. Menurut Ma'ruf, fatwa tersebut harus direspon pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah.

Bukti Lepasnya Tanggung Jawab Negara

Kehadiran program BPJS ternyata tidak serta merta menjadi penyelesaian bagi permasalahan jaminan kesehatan di Indonesia. Fakta yang terjadi di lapangan banyak orang yang mengeluh dan kecewa terhadap pelaksanaan program ini, mulai dari lama dan rumitnya administrasi, beratnya jumlah iuran sampai dengan ketidakpuasan pelayanan.

Kini BPJS sedang dihadapkan pada permasalahan fatwa yang dikeluarkan MUI, yakni pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan syariat islam. MUI memang menyorot dari sisi pelaksanaan dan akad yang terjadi. BPJS dinilai bermuatan riba, penipuan dan perjudian. Namun, bila kita melihat lebih jauh tidaklah cukup bila memandang dari sisi pelaksanaannya saja. Akan tetapi harus dilihat dari segi tanggungjawab negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. 

Sudah selayaknya, negara memberikan pelayanan publik, termasuk kepada seluruh masyarakat, tanpa ada unsur membebani.Tetapi pada prakteknya, pembayaran iuran BPJS memberatkan dan memaksa rakyat. Rakyat dipaksa membayar, sekalipun tidak sakit dan bahkan didenda bila terlambat melakukan pembayaran. 

Maka, munculnya solusi dari MUI mengenai BPJS yang sesuai syariat, bukanlah solusi yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Masalah mendasar yang saat ini dihadapi adalah terjeratnya negeri ini pada ide-ide demokrasi kapitalisme yang akhirnya menjadikan penguasa mengeluarkan kebijakan yang kontra rakyat, bahkan zolim. BPJS adalah amanah UU JKN yang menunjukkan lepasnya tanggungjawab pemerintah dalam mengurus pelayanan masyarakat. Dalam masalah ini, rakyat terbeban ketika mereka terpaksa memenuhi iuran BPJS. Seharusnya beratnya tanggungan masyarakat tersebut harus dicabut dan ditanggung sepenuhnya oleh negara. 

Akan tetapi, tidak cukup hanya sampai disitu saja. Ini bila dilihat dari segi kesehatan. Sementara permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat lebih dari itu. Kemiskinan, pendidikan, masalah moralitas, dan seabrek permasalahan lainnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikannya. Apabila usulan BPJS syariat nantinya dilaksanakan, tetap saja akan timbul permasalahan, selama sistem yang menaungi negeri ini berasal dari ide-ide demokrasi yang membebaskan penguasa berbuat sekehendak hati pada rakyatnya.

Islam Menjamin Kesehatan Masyarakat

Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Fasilitas kesehatan merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat. Negara wajib memenuhinya sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawab negara dalam mengurusi rakyatnya . Rasul SAW bersabda :

Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Penyediaan layanan kesehatan gratis telah dipraktekkan dan dicontohkan oleh Nabi saw sebagai kepala negara, dan para Khulafa’ur Rasyidin. Pelayanan kesehatan gratis menjadi hak setiap individu rakyat sesuai kebutuhan layanan kesehatan yang diperlukan tanpa memandang tingkat ekonomi dan status sosialnya.

Dana untuk penyediaan layanan kesehatan bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan syariah. Bisa dari hasil pengelolaan sumber daya alam, seperti hutan, bermacam tambang, migas, panas bumi, hasil laut dan kekayaan alam lainnya. Juga dari pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan mampu mengcover penyediaan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat. Rakyat tidak perlu lagi dibebani dan “dipaksa” dengan  membayar iuran yang “mencekik”. 

Inilah solusi Islam yang nyata dalam menjamin kesehatan masyarakat. Solusi yang mampu memberikan hak secara adil untuk masyarakat. Namun semua itu hanya bisa terwujud, jika Syariat Islam diterapkan secara total dalam sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Untuk itu, menjadi kewajiban bagi seluruh umat islam untuk bersatu dan bersegera mewujudkannya. Mewujudkannya adalah kewajiban syar’i dan konsekuensi dari akidah Islam yang kita yakini. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Hanum Hanindita (Guru SD Khoiru Ummah 25 Bekasi)] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Islam Menjamin Kesehatan Masyarakat"