Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Sebarkan Perbuatan Maksiatmu!



قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:كُلُّ أُمَّتِى مُعَافىً إِلِّا الْمُجَاهِرَ الَّذِى يَعْمَلُ الْعَمَلَ بِالَّليْلِ فَيَسْتُرُهُ رَبُّهُ ثُمَّ يُصْبِحُ فَيَقُوْلُ : يَا فُلَان إِنِّى عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَ كَذَا فَيَكْشِفُ سِتْرَ اللَّه عَزَّ و جَلَّ-الطبراني

Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Seluruh umatku diampuni, kecuali pelaku terang-terangan (dalam maksiat), yang melakukan perbuatan di malam hari dan Rabb-nya menutupinya, kemudian di pagi harinya mengatakan,’Wahai fulan, tadi malam aku melakukan demikian…demikian…’ Maka ia membuka tutup Allah Azza wa Jalla.” (Riwayat At Thabarani, dishahihkan oleh As Suyuthi)

Al Munawi menyampaikan bahwa tutup itu terbuka dikarenakan pelakunya telah mengumumkannya kepada khalayak. Dan perbuatan itu termasuk penghianatan, karena Allah telah menutupi perbuatan itu. Karena sifat Allah dan nikmat-Nya adalah menampakkan keindahan dan menutupi keburukan. Maka menampakkannya merupakan kekufuran terhadap nikmat Allah.

Dan adanya dampak dari perbuatan itu yang berupa timbulnya keinginan untuk melakukan maksiat bagi siapa yang mendengar dan menyaksikannya maka itu merupakan dua dosa. Jika hal itu ditambahi dengan ajakan untuk melakukan maksiat dan menyebabkan seseorang melakukannya maka dosanya menjadi empat, dan keadaan pun semakin memburuk.

Oleh sebab itu, Imam An Nawawi berpendapat jika seseorang melakukan maksiat hendaklah ia tidak menyampaikan kepada siapapun, namun segera berhenti malakukan hal  itu dan menyesalinya serta berazam kuat untuk tidak mengulanginya.

Namun apabila menceritakan perbuatan itu kepada syeikhnya, agar penanya memperoleh cara untuk bisa mengetahui sebabnya dan cara menghentikan maksiatnya tersebut maka hal itu merupakan perkara yang baik.

Sebagaimana Imam  Al Ghazali membedakan antara mengabarkan perbuatan maksiat dalam rangka bertanya dan mengabarkannya dalam rangka menjadikan perbuatan tersebut sebagai bahan senda-gurau. Yang pertama tidak mengapa, yang kedua merupakan perbuatan yang dicela. (Lihat, Faidh Al Qadir, 5/41,42) [hidayatullah/www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Jangan Sebarkan Perbuatan Maksiatmu!"

close