Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Negeri Kabut Asap, Sampai Kapan (?)


Kondisi kabut asap terus memburuk dan berbahaya. Itulah sepenggal kata yang pas untuk kondisi Riau saat ini. Atas kondisi ini DPRD Riau mendesak Plt. Gubernur untuk menaikkan status siaga darurat menjadi status gawat darurat, karena kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk kesehatan masyarakat dan Pemprov tidak perlu malu meningkatkan status tersebut. Karena kondisi saat ini memang sudah semakin parah dan sangat membahayakan. Tidak hanya itu, satgas (satuan petugas) juga sudah kewalahan menangani bencana kabut asap yang semakin hari semakin parah. Menurut Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana akan lebih fokus melakukan upaya penanggulangan bencana asap Riau, sebaiknya jangan ditunda lagi. Negara makin tak berdaya mengatasi kebakaran lahan yang memicu bencana kabut asap tersebut. Akibatnya, warga harus berhadapan dengan berbagai masalah yang dipicu oleh masuknya asap pekat ke ruang-ruang publik tanpa permisi. Mulai dari jarak pandang yang terbatas, terganggunya kesehatan, aktivitas ekonomi yang terhenti, hingga lumpuhnya sejumlah bandara yang disertai batalnya jadwal penerbangan. Seperti di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, Kamis petang. Bandara lumpuh dan tak satu pun pesawat komersial berani mendarat. Kondisi ini sudah berlangsung sejak Rabu malam karena jarak pandang hanya 500 meter. Akibatnya, jadwal penerbangan menjadi kacau dan calon penumpang menumpuk di ruang tunggu, menunggu keberangkatan yang tidak pasti. Hampir tiga pekan kabut asap menyelimuti Kota Jambi dan daerah lain. Belum terlihat ada upaya serius mengatasi kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan gambut. 

Ketidakberdayaan Negara, Ampera Riau Rela Rendahkan Diri dan Minta Bantuan ke Malaysia. Belasan Masyarakat Riau yang tergabung dalam Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) mendatangi Kantor Konsulat Malaysia demi meminta bantuan untuk penanganan kabut asap di Riau yang semakin pekat, Jumat (4/9/2015) lalu. Permintaan bantuan kemanusiaan itu menindaklanjuti kabut asap yang begitu pekat masih menyelimuti sebagian besar wilayah Riau. Ditambah dengan semakin bertambahnya masyarakat Riau terkena penyakit akibat dampak kabut asap. Hingga saat ini, hampir 10 ribu rakyat Riau yang terserang penyakit seperti infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi mata, iritasi kulit, pneumenia dan lainnya. Ampera menganggap Pemerintah Indonesia dan Pemprov Riau belum benar-benar menemukan solusi konkrit untuk menyudahi bencana menahun asap di Bumi Lancang Kuning. Bahkan mereka ingin aspirasi mereka langsung disampaikan kepada Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Mohd Najib Tun Razak. Di tengah deforestasi-degradasi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Riau melalui produk hukum yang menguntungkan korporasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menghentikan praktik-praktik tersebut melalui Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam bersama Gubernur dan Kementerian. Menurut Kepala BMKG Pekanbaru Sugarin, kabut asap kian pekat menyelimuti Riau. Jarak pandang di Pekanbaru 200 meter, bahkan di Pelalawan hanya 50 meter. "Titik panas terpantau pukul 07.00 pagi, Menurut Sugarin, Jambi, merupakan daerah penyumbang titik panas terbanyak mencapai 170 titik. Disusul Sumatera Selatan 79 titik, Bangka Belitung 77 titik, Lampung 33 titik, Bengkulu lima titik, Sumatera Barat empat titik, dan Kepulauan Riau dua titik.  Disini peran negara dalam menyelesaikan masalah bencana kabut asap sangat diharapakan, negara harus benar-benar serius menanggapi hal tersebut karena menyangkut banyak nyawa manusia. Pembakaran hutan sebagai bentuk penghematan biaya dalam mengelola lahan gambut ini adalah suatu bentuk egoisme oknum tanpa melihat dampak yang ditimbulkan bagi orang banyak dan ini termasuk liberalisasi atau swastanisasi pengelolaan SDA di Indonesia. komersialisasi dan privatisasi pengelolaan semberdaya alam yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh Negara. Sumber Daya Alam (SDA) masuk dalam kategori fasilitas umum yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan barang milik publik (al-milkiyyah al-‘ammah). Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara  secara profesional, seluruh hasilnya dikembalikan kepada publik. Karena itu pengelolaannya tidak boleh diserahkan/dikuasakan kepada swasta apalagi pihak asing. Pada prinsipnya, setiap individu atau komunitas kecil masyarakat dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan dalam mengelola usaha secara mandiri selama perkara tersebut tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak menimbulkan perpecahan/persengketaan dengan masyarakat lainnya. Negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta (privatisasi) karena akan menghilangkan penguasaan atas aset-aset milik umum, baik   sebagian maupun keseluruhan; baik sementara maupun selamanya; baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam sistem ekonomi kapitalis, kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha dijamin oleh negara melalui undang-undang. Peran negara diminimalkan dalam kegiatan ekonomi dan hanya diposisikan sebagi regulator. Dengan demikian peluang swasta khususnya asing akan semakin besar dalam menguasai perekonomian negeri ini. Penggantinya adalah sistem ekonomi dan politik Islam. Hal itu bisa terwujud jika umat Islam dan tokoh umat secara bersama-sama berjuang untuk menegakkan kembali sistem ekonomi Islam di bawah  naungan Khilafah ar-Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah. Sistem ini telah terbukti selama 14 abad lamanya mampu memberikan jaminan kesejahteranaan kepada seluruh masyarakat baik Muslim maupun non-Muslim. Dengan itu terealisasilah Islam sebagai rahmat[an] lil a’lamin. [Nining Tri Satria, S.Si (Ko. Media Muslimah Hizbut Tahrir Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Bengkulu)] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Negeri Kabut Asap, Sampai Kapan (?)"

close