Tanggapan atas Khilafah dan Demokrasi


Tulisan DR. Adian Husaini yang berjudul “Khilafah dan Demokrasi” sangat menarik untuk disimak. Sekilas saya lihat di media sosial, tulisan beliau sering diloper oleh mitra-mitra dakwah sebagai tameng untuk menangkis serangan terhadap demokrasi. Juga dijadikan senjata memperlemah pandangan bahwa khilafah dengan sistem Islam-nya sebagai solusi bagi persoalan kekinian. Nah, untuk memperkaya khazanah diskusi tentang demokrasi dan khilafah, izinkan saya yang dhaif ini urun pemikiran.  Saya ingin membuat tanggapan atas tulisan DR. Adian Husaini paragraf demi paragraf mengikuti poin-poin di tulisan beliau. 

Apakah sistem khilafah dan demokrasi dapat dibenturkan? Tergantung. Bila kita bicara aspek kedaulatan (hak membuat hukum) maka demokrasi dan khilafah jelas berbeda secara diametral. Benturannya menjadi sebuah keniscayaan. Komprominya merupakan kemustahilan. Khilafah menempatkan kedaulatan pada syara’ sementara demokrasi menempatkan kedaulatan pada manusia. Namun, ketika kita membahas aspek kekuasaan maka keduanya memiliki kemiripan yaitu menempatkan kekuasaan berada di tangan manusia. Ini berbeda dengan teokrasi yang menempatkan Tuhan sebagai penentu kekuasaan seseorang. 

Harus diakui di dalam sistem demokrasi ada azas kebebasan berpendapat sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan dakwah. Termasuk di dalamnya dakwah untuk menolak sistem demokrasi yang menempatkan manusia sebagai pembuat hukum. Oleh sebab itu semua organisasi Islam umumnya dapat lebih leluasa melancarkan dakwahnya di negara-negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, Inggris, AS, kecuali di beberapa negara demokratis di Eropa. Tentu saja bukan dalam rangka menikmati demokrasi, tapi lebih didorong faktor keimanan yang ingin  memaksimalkan dakwah di setiap kesempatan. Jangankan di negara demokratis, di negara otoriter saja dakwah harus dimaksimalkan. 

Apakah keleluasaan berdakwah di banyak negara demokrasi dapat dijadikan alasan untuk menerima sistem demokrasi? Penyimpulan seperti ini menurut saya terlalu tergesa-gesa. Demokrasi harus dikaji secara kritis berdasarkan dalil syara’, bukan berdasarkan kepentingan sempit kekuasaan. Alhamdulillah, banyak kajian terkait ini oleh para ulama dan menghasilkan kesimpulan yang sama. Senada dengan tulisan DR. Adian Husaini, cacat pada demokrasi terletak pada aspek “kedaulatan hukum”. Kerusakan dasar dari demokrasi pada hak membuat hukum di tangan  manusia, sementara di dalam Islam tidak ada pilihan selain hak membuat hukum berada di tangan syara’. Kritik terhadap sistem demokrasi ini banyak dilontarkan oleh para ulama seperti  Syaikh Abdul Qadim Zallum,  Syaikh Ali Belhaj,  Syaikh Abul A’la al-Maududi, Syaikh Said Hawwa dan lain-lain.

Bila demokrasi rusak dari dasarnya lantas apakah kita boleh meng-Islamkan demokrasi? Bagi kalangan tertentu demokrasi bisa diterima sebagian dan ditolak sebagian yang lain. Sehingga, demokrasi, menurut mereka, menyimpan harapan untuk kebangkitan Islam. Namun, yang lain memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, kenyataan menunjukkan bahwa umat Islam sudah berkali-kali tertipu dengan demokrasi. Pengkhianatan atas kemenangan  Front Islamic du Salut (FIS) di Aljazair atau Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir  dalam kancah demokrasi sudah cukup menjadi pelajaran bahwa demokrasi tidak bisa diharapkan untuk kebangkitan Islam. Disamping itu, kelompok penentang demokrasi ini teguh memegang prinsip bahwa Islam jauh lebih sempurna. Bagi mereka bila kita telah memiliki Islam kenapa pula harus melirik demokrasi yang jelas rusak akarnya dan rusak pula implementasinya? Bila Islam adalah konsep terbaik dan sempurna maka kenapa pula kita berusaha meng-Islam-kan sesuatu yang bukan produk Islam? 

Adapun perdebatan apakah istilah demokrasi dapat di-Islamkan atau tidak, maka tentu saja masing-masing memiliki dasar argumentasi yang berbeda. DR. Adian Huseini mengatakan kenajisan istilah “demokrasi” bukan “lidzatihi”, tetapi “lighairihi”, karena itu menurutnya masih bisa “disamak”. Alasannya kita telah menggunakan berbagai istilah asing yang sudah diislamkan maknanya, seperti “agama”, “dosa”, “sorga”, “neraka”, “pahala”, dan lain-lain.

Terus terang penjelasan DR. Adian Husaini terkait ini terlalu singkat. Tidak jelas pemaparan  tentang mana yang dimaksud “lidzatihi” dan mana yang “lighirihi”.  Namun demikian, saya cenderung tidak sepakat dengan usaha peng-Islam-an istilah demokrasi. Usaha peng-Islam-an istilah demokrasi akan menambah kekaburan pemahaman umat tentang sistem Islam itu sendiri. Umat akan mudah terjebak pada pemahaman bahwa sistem yang ada sekarang sudah Islami. Padahal, kerusakan sistem demokrasi sudah menyeluruh dari akar sampai implementasinya. Bagaimana mungkin kita meng-Islam-kan sesuatu yang rusak akarnya dan rusak pula bangunannya? Bagaimana mungkin kita meng-Islam-kan sesuatu yang lahir bukan dari rahim Islam? Disamping itu, asumsi sistem sekarang sudah Islami membuat umat merasa sudah paham tentang sistem Islam, padahal mereka belum mempelajarinya secara serius dan mendetil.

Adapun sistem khilafah harus dipahamkan kepada umat agar mereka dapat melihat bahwa  sistem ini adalah sistem politik yang unik dan khas. Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan telah dipraktekkan oleh para sahabat serta kaum muslimin selama lebih dari 13 abad. Tidak hanya itu, khilafah dengan sistem Islam kaffah-nya juga harus dipahamkan sebagai solusi bagi persoalan umat. Bila kita menolak premis bahwa Islam kaffah (dalam naungan khilafah) sebagai solusi  atas persoalan umat, lalu sistem selain Islam apakah yang diyakini sebagai solusi? Bukankah kenyataan menunjukkan bahwa nasib umat Islam terpuruk justru terjadi tanpa khilafah? Begitu juga kejayaan umat Islam mencapai puncaknya terjadi pada masa khilafah? 

Adapun praktek menyimpang pada masa kekhilafahan tidak serta merta menjadi alasan untuk berpindah haluan mencari solusi pada demokrasi. Analoginya, bila shalat kita tidak khusu’ di masjid, maka bukan berarti menjadi kebolehan kita beribadah di gereja, bukan? Praktek menyimpang pada sejarah Islam seharusnya dijadikan bahan kajian kritis untuk penyempurnaan prakteknya di masa depan. Bila kita tidak serius mengkajinya maka kita akan mudah terjebak pada asumsi yang salah tentang khilafah. 

Misalnya, kita beranggapan bahwa otoritas yang sangat besar pada seorang khalifah berakibat akuntabilitas pemerintahan menjadi lebih buruk dibandingkan sistem demokrasi. Padahal, dengan otoritas yang besar diimbangi dengan ketakwaan rakyat yang tinggi membuat akuntabilitas pemerintahan pada sistem khilafah menjadi jauh lebih sempurna. Bahkan bila dibandingkan dengan sistem demokrasi sekalipun. Ada lapis-lapis penjagaan akuntabilitas negara dalam sistem khilafah. Dari anjuran untuk melakukan muhasabah secara fardiah kepada penyimpangan penguasa, kontrol yang dilakukan oleh partai atau organisasi, keberadaan majelis ummat sampai adanya institusi qadhi mazhalim. Bila kita mengkaji secara detil tentang khilafah maka kita mudah sekali memahami “Islam is the best system”. Sayangnya sistem Islam mudah dipahami dan dirasakan sampai ke sumsumnya hanya oleh kawan-kawan yang mengkaji sistem khilafah secara serius. Membaca dan mendalami penjelasannya paragraf demi paragraf pada kitab-kitab tentang struktur khilafah beserta sistem-sistemnya.

Ada poin yang saya sepakat dari tulisan DR. Adian Husaini, yaitu tentang pentingnya menyiapkan orang-orang yang akan memimpin umat Islam. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan itu pula yang harusnya dilakukan oleh gerakan Islam hari ini secara serius. Namun, pentingnya tentang hal ini tidak berarti men-discourage dakwah yang mengajak umat mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya khilafah.  Bila Rasulullah saw. tidak pernah mengajak umat Islam untuk mendirikan negara Islam tidak berarti menyeru umat menegakkan khilafah menjadi salah. Pertanyaannya nanti bisa dibalik, apakah Rasulullah saw. pernah menyeru meng-Islam-kan demokrasi? Pernahkah Rasulullah saw. membolehkan umat berjuang dalam sistem demokrasi?

Memang Rasulullah saw. tidak pernah mengatakan, “Mari kita dirikan negara, agar kita jaya!” Sebagaimana Rasulullah saw. tidak pernah mengatakan, “Mari kita Islam-kan demokrasi. Memperjuangkan demokrasi akan membuat umat jaya”. 

Sependek yang saya tahu, istilah daulah (negara) tidak dikenal di masa Rasulullah saw. Ini adalah makna serapan yang datang belakangan ke dunia Arab. Sehingga menjadi wajar kita tidak menemukan teks hadits yang berbunyi,  “Mari kita tegakkan daulah Islam”. Yang jelas keberadaan negara berbentuk khilafah ini memiliki dasar Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma sahabat. Terkait kewajiban khilafah  banyak dibahas di dalam kitab-kitab ulama terdahulu.

Terkait istilah demokrasi yang sudah dikenal sejak abad ke 5 SM di Athena Yunani tidak pernah disebut-sebut oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Begitu juga Islamisasi sistem demokrasi tidak pernah dibahas sedikitpun oleh kitab-kitab para ulama terdahulu. Demokrasi lahir dari rahim tanpa agama, maka wajar kita tidak akan pernah menemukan dasar Qur’an, Sunnah dan Ijma sahabat untuknya. 

Bila khilafah dengan sistem Islam jelas pijakannya, lalu kenapa kita lebih memilih demokrasi yang tidak memiliki pijakan syar’i sama sekali?

Terkait nasehat DR. Adian Husaini tentang bersikap adil dalam semangat mendirikan khilafah sangat penting untuk direnungkan dan diresapi. Saya sangat setuju bahwa orang-orang yang rajin melafalkan kata khilafah dan rajin turun ke jalan menyuarakannya tidak otomatis  lebih baik dan mulia daripada para dai yang berjuang di medan yang lain. Yang jelas, semua pengemban dakwah apapun medannya musti berusaha menyempurnakan keberIslamannya. Bukan untuk gagah-gagahan, tapi karena ingin menjadi hamba Allah swt. yang baik. 

Saya juga sepakat dengan pandangan DR. Adian Husaini tentang luasnya dimensi perjuangan Islam. Memang benar semua yang menginginkan tegaknya sistem Islam perlu membangun sinergi. Supaya apa? Agar peradaban super Islam segera lahir di pentas dunia karena pertolongan Allah swt. Peradaban Islam masa depan bukanlah peradaban yang dibangun sendirian oleh HTI,  PKS, DDII, MIUMI, NU, Muhammadiyah, INSISTS, dan lain-lain. Peradaban Islam adalah peradaban umat secara keseluruhan tidak memandang mazhab dan organisasi. Khilafah yang akan berdiri bukan khilafah kelompok tertentu tapi khilafah kaum muslmin, bahkan khilafah untuk semua manusia.

Oleh karena itu, penting para aktivitis dakwah untuk berusaha memperkuat sinergi. Membangun komunikasi yang lebih baik. Memperkuat keikhlasan berjuang karena Allah swt. bukan berjuang untuk kelompok. Semoga Allah swt. memberi kemenangan pada umat Islam dengan kembalinya peradaban Islam dalam pentas kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab. [Nopriadi Hermani, Ph.D (Dosen di Universitas Gadjah Mada dan Penulis Buku The MODEL )] [www.visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Tanggapan atas Khilafah dan Demokrasi"