Kejaksaan Negeri Karanganyar Jateng, Musnahkan Televisi Rakitan Seorang Lulusan SD
Sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi berukuran 14 dan 17 inchi itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.
Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
Kajari Karanganyar, Teguh Subroto mengungkapkan kasus ini tergolong unik. Sebab Kusrin merakit televisi serta menjualnya dengan berbekal pengalaman mereparasi barang-barang elektronik.
“Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh saat ditemui, Senin (11/01/2016).
Teguh menambahkan Kusrin menjual televisi tanpa izin lengkap tersebut dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI.
Selain mengamankan ratusan televisi, tim Polda Jateng yang menggerebek tempat usahanya pada Maret silam juga menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor bekas, speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp2,5 juta. [VM]
Sumber: jateng.metrotvnews.com
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Karanganyar Jateng, Musnahkan Televisi Rakitan Seorang Lulusan SD"