Musnahkan Virus LGBT dengan Syariah
Salah satu isu yang sedang hangat dan ramai diperbincangkan di media saat ini adalah terkait dengan jasa konsultasi bagi para LGBT. Tim SGRC (Support Group and Resource Center On Sexuality Studies) dengan percaya dirinya mendompleng dan menjual nama Universitas Indonesia sebagai bentuk opini, bahwa aktifitas LGBT yang hina dina itu ternyata bukan sesuatu yang harus disembunyikan atau bukan hal yang aneh dan memalukan, sebab toh banyak mereka yang mengaku intelek pun mengalami dan bisa menerima perilaku LGBT.
Tentu saja, ini sangat berbahaya. Sebab apa yang mereka lakukan sebetulnya adalah sebagai bentuk sosialisasi secara terang-terangan atas perilaku LGBT yang didasari paham kebebasan dan Hak Asasi Manusia. Pada akhirnya, mereka yang ragu akan yakin dengan sifat LGBT-nya. Mereka yang malu akan percaya diri dan mengumbar aktifitas LGBT-nya. Perilaku menjijikan ini pun akan menjadi gaya hidup dan mulai diterima di tengah-tengah masyarakat!
Oleh karena itu, seluruh komponen masyarakat seharusnya lebih waspada dan serius dalam merespon segala bentuk kampanye LGBT. Karena sejatinya, beragam kampanye yang secara masif dilakukan ini pada klimaksnya akan merusak identitas generasi Muslim, melenyapkan jati diri dan mengkebiri fitrahnya sebagai manusia.
Bila terus dibiarkan, mereka akan semakin berani menguatkan opini, sehingga virus kaum Luth ini akan semakin menjalar. Maka bukan hal yang mustahil jika tuntutan masyarakat semakin besar atas penerimaan LGBT ini, maka mereka akan meminta pemerintah untuk mengakui dan mau melegalkan perilaku mereka dengan mensahkan pernikahan sesama jenis, sebagaimana yang terjadi di Amerika beberapa waktu yang lalu.
Kita pastinya sudah memaklumi, tatkala semua ini terjadi, ini adalah akibat dari diterapkannya sistem demokrasi. Asas kebebasan berekspresi melahirkan perilaku menjijikan seperti sodomi. Meski negeri ini bermayoritaskan muslim, tatkala virus kaum luth sudah merasuki, maka bukan hal yang tidak mungkin jika negeri ini pun ditimpa azab Ilahi. Na'udzubillah.
Sebelum semua ini terjadi, maka mesti ada upaya mencari solusi tuntas untuk permasalahan LGBT ini. Beberapa solusi yang dipaparkan oleh juru bicara Muslimah Hizbut Tahrir Iffah Ainur Rochmah berikut ini akan secara tepat memberangus LGBT hingga ke akar-akarnya.
Iffah menjelaskan, sistem Islam dan negara Khilafah memiliki serangkaian aturan untuk memberantas tuntas penyimpangan perilaku LGBT. Islam menetapkan 5 cara untuk menghentikan penyebaran perilaku tersebut.
Pertama, Islam mewajibkan negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan perilaku semisal LGBT yang terkategori dosa besar.
Kedua, melalui pola asuh di keluarga maupun kurikulum pendidikan, Islam memerintahkan untuk
menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang berperilaku menyerupai perempuan, juga sebaliknya.
Ketiga, Islam mencegah tumbuh dan berkembangnya benih perilaku menyimpang dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan serta memberikan aturan pergaulan sesama dan antar jenis.
Keempat, secara sistemis, Islam memerintahkan negara menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.
Kelima, Islam juga menetapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan LGBT dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi (LGBT) baik subyek maupun obyeknya.
Oleh karena itu, siapapun yang menghendaki masyarakat yang bersih, dipenuhi kesopanan, keluhuran, kehormatan, martabat dan ketenteraman akan menuntut penerapan syariat di negeri ini hingga terwujud kehidupan manusia dalam peradaban yang gemilang di bawah naungan Khilafah. Wallahu a’lam. [N. Vera Khoirunnisa (Muslimah Aktivis Dakwah, Tinggal di Purwakarta – Jabar)] [VM]
Posting Komentar untuk "Musnahkan Virus LGBT dengan Syariah"