Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktik Kesehatan Ilegal Renggut Nyawa; Negara Harus Bertanggung Jawab !


Meninggalnya Allya Siska Nadya, anak mantan pejabat PT PLN Persero Alfian Helmy Hasjim, membongkar fakta menjamurnya klinik kesehatan ilegal yang membuka praktik di DKI Jakarta. 

Bahayanya, klinik-klinik tersebut berdiri megah di tempat-tempat elite dengan menjual jasa dokter-dokter asing yang ternyata tak memiliki sertifikat. Salah satunya adalah Chiropractic First, tempat Allya diterapi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dia sudah memerintahkan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) untuk menutup seluruh klinik ilegal. 

Ia mengaku bahwa lokasi klinik yang berada di pusat perbelanjaan membuat Dinas Kesehatan tak mengetahui adanya praktik ilegal tersebut. Pria yang kerap disapa Ahok ini menduga Dinas Kesehatan memang tak pernah merazia (liputan6.com, 9/1/2016).

Di Depok sendiri, DPRD meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan razia dan menutup seluruh klinik tak berizin. Ini dilakukan agar kasus malapraktik tak terjadi di Depok. Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Pradana Mulyoyunanda mengatakan, berdasar data Dinkes diketahui di Kota Depok terdapat 114 klinin berizin. Namun, data ini sepertinya tak sesuai dengan jumlah klinik di kota tersebut. 

Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Hidayat Nu Ghazali mengakui, ada beberapa klinik tanpa izin yang beroperasi. Namun, Dinkes tidak memantau keberadaan klinik tak berizin karena mereka berada di pemukiman padat penduduk (sindonews.com, 13/1/2016).

Negara Lalai Melindungi Masyarakat

Kasus meninggalnya Allya Siska Nadya karena dugaan praktik illegal bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya, telah banyak kejadian seperti ini yang menimpa korban lain.  Selama ini, belum ada tindakan yang tegas bagi para pelaku mau pun pemilik usaha praktik illegal ini.

Dari sini, seharusnya pemerintah mengambil pelajaran. Kasus demi kasus yang terjadi secara berulang menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas sampai kepada akarnya. Untuk menyelesaikan semua ini tentunya harus dicari penyebab berulangnya ini semua.

Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, penyebab maraknya praktik ilegal disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, tidak adanya izin praktek klinik kepada dinas terkait. Kebanyakan dari klink-klinik yang beroperasi belum mendapatkan izin resmi sehingga standarisasi pelayanan yang diberikan tidak bisa dipantau. Kedua, dengan tidak adanya izin resmi tersebut, otomatis tenaga medis yang ada di dalamnya juga tidak bisa dipantau standarisasinya. Semua ini juga dilengkapi dengan ketidaktahuan masyarakat terhdap klinik mana yang sudah mendapat izi atau pun belum.

Namun, semua penyebab tersebut, tentunya berasal dari penyebab mendasar yakni karena penerapan sekulerisme kapitalisme me dalam kehidupan. Dalam sistem ini, landasan ketika melakukan sesuatu adalah keuntungan materi belaka. Menjamurnya praktek ini, dikarenakan mudahnya melakukan bisnis tersebut tanpa pengawasan dan standarisan yang ketat. Akibatnya, keselamatan nyawa manusia tidak lagi dipedulikan, selama menghasilkan keuntungan yang besar.

Penerapan sistem ini juga yang membuka peluang untuk saling lempar tanggungjawab. Ditambah dengan sanksi yang tidak menjerakan bagi pelaku praktek klinik ilegal. Ini menunjukkan bahwa negara telah lalai dalam menyiapkan layanan kesehatan publik. Jika ini terus dibiarkan maka nyawa masyarakat akan menjadi terancam. 

Islam Bertanggung Jawab Pada Kesehatan Masyarakat

Maraknya keberadaan praktik ilegal menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Sudah jelas bahwa ini merupakan cabang masalah yang diakibatkan dari adanya penerapan sistem sekulerisme kapitalisme buatan manusia. Berbeda dengan sistem Islam, sistem yang berasal dari Allah SWT sebagai pencipta dan pengatur kehidupan tentu mempunyai solusi yang pas dalam menyelesaikan masalah ini.

Di dalam sistem Islam, negara akan membina keimanan masyarakat secara menyeluruh, sehingga menjadikan keimanan kepada Allah SWT sebagai landasan dalam melakukan perbuatan. Dengan ini, masyarakat tidak akan berani membuat pelanggaran karena yakin bahwa akan selalu diawasi oleh Allah SWT.

Dari segi sanksi, negara tidak akan membiarkan pelaku praktik klinik ilegal berkeliaran. Semua akan dijatuhi sanksi yang menjerakan jika terbukti bersalah. Bentuk sanksi tergantung dari kesalahan yang dilakukannya. Semua praktik ilegal akan ditutup oleh negara. Hanya klinik yang sudah mendapat izin resmi saja yang boleh beroperasi dan senantiasa dikontrol oleh negara.

Dari segi penyediaan layanan kesehatan, negara akan memberikan yang terbaik, karena pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan. Negara wajib memenuhinya sebagai bagian dari tugas dan tanggungjawab negara dalam mengurusi rakyatnya . Rasul SAW bersabda : Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Standar kelayakan bagi pelayanan kesehatan publik juga akan diperhatikan. Hal ini terjadi ketika masa pemerintahan Islam. Fakta sejarah mencatat pada masa kegemilangan peradaban Islam, hampir di setiap kota, termasuk kota kecil sekalipun, terdapat rumah sakit, berikut dengan tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan lain-lain) berkualitas dan memadai. Disamping tercukupi peralatan medis dan obat-obat yang dibutuhkan.

Di Kordoba saja, yang luasnya lebih sedikit dari Provinsi Banten (Kordoba:13.550 km2, Banten: 8.234,69 km2), memiliki lebih dari 50 rumah sakit. Bila Kordoba dibagi menjadi 7 Kabupaten, maka setiap kabupaten terdapat 7-8 rumah sakit.  Indonesia (1.906.240 km2) yang luasnya 2000 kali luas Kordoba, hanya memiliki 1.320 rumah sakit (DepKes, 2009), 1/76 jumlah yang dimiliki Kordoba, idealnya 100.000 Rumah Sakit. Lebih jauh lagi, di Kota-Kota besar, terdapat sejumlah rumah sakit yang didesain untuk pelayanan pasien dan pendidikan. Seperti RS Al Dhudi, di Baghdad, didirikan Adhdu daulah Ibnu Buwaih, 371 H.  Luar biasa, rumah sakit ini mampu memberikan pelayanan kepada 4000 pasien perhari, Selain itu, rumah sakit-rumah sakit Khilafah benar-benar didesain untuk kesembuhan pasien.  Ruangan pelayanan yang nyaman, sejuk, asri dan beraroma segar.  Para pasien dilayani oleh para tenaga kesehatan yang kompeten, professional, berpegang teguh pada etik kedokteran Islam yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Semua fasiltas tersebut dilengkapi pula dengan penyediaan layanan kesehatan yang gratis. Hal ini telah dipraktekkan dan dicontohkan oleh Nabi saw sebagai kepala negara, dan para Khulafa’ur Rasyidin. Pelayanan kesehatan gratis menjadi hak setiap individu rakyat sesuai kebutuhan layanan kesehatan yang diperlukan tanpa memandang tingkat ekonomi dan status sosialnya.

Dana untuk penyediaan layanan kesehatan bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan syariah. Bisa dari hasil pengelolaan sumber daya alam, seperti hutan, bermacam tambang, migas, panas bumi, hasil laut dan kekayaan alam lainnya. Juga dari pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Semua itu akan mampu mengcover penyediaan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis untuk seluruh rakyat. 

Dengan ini semua tentu tidak akan membuka jalan sedikit pun untuk menjamurnya praktik klinik ilegal dikarenakan semua kebutuhan kesehatan manusia telah terpenuhi. Rakyat puas dan tenang karena kesehatannya terjamin. Di sisi lain, masyarakat tidak akan bernai berbuat merbuta melanggar karena ada saknsi yang menjerakan bagi pelaku. 

Namun semua itu hanya bisa terwujud, jika Syariat Islam diterapkan secara total dalam sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Untuk itu, menjadi kewajiban bagi seluruh umat islam untuk bersatu dan bersegera mewujudkannya. Mewujudkannya adalah kewajiban syar’i dan konsekuensi dari akidah Islam yang kita yakini. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Hanum Hanindita (Guru SD Khoiru Ummah 25 Bekasi)] [VM]

Posting Komentar untuk "Praktik Kesehatan Ilegal Renggut Nyawa; Negara Harus Bertanggung Jawab !"

close