Tahun Baru 2016 Awal Kehancuran Negara
Masifnya pemberitaan salah tangkap terduga teroris di Solo mengiringi gegap gempita perayaan tahun baru yang diklaim penuh makna oleh sebagian besar media mainstream di berbagai negara. Termasuk di negeri kaum muslimin Dubai UEA, melebihi suasana di Eropa seperti Inggris. Dijadikan pembenaran bahwa suasana tahun baru 2016 justru lebih ekspresif dilakukan di negeri kaum muslimin ketimbang negeri-negeri Amerika dan Eropa. Semakin mencitra burukkan gambaran dunia muslim di tengah deraan persoalan yang banyak kalangan melihat akibat dari kebodohan dan keterbelakangannya sendiri. Menafikkan faktor eksternal, ketidak adilan dan kesewenang-wenangan barat (AS dan Eropa) atas dunia muslim saat ini. Gambaran itu juga diperkuat oleh pencitraan tiada henti oleh media mainstream yang sulit untuk tidak mengatakan selalu berpihak kepada sohibul kekuasaan. Omong kosong dengan mengikuti teori apapun, media menjadi independen lepas dari kepentingan politik pemilik media masing-masing.
Selain pembicaraan santer salah tangkap terduga teroris menutup tahun baru 2015, media juga serius mengawal implementasi MEA dan AFTA pada penghujung pergantian tahun baru. Sebuah kondisi yang digambarkan dengan melemahnya struktur dan fungsi negara akibat dari globalisasi pasar bebas dan kemajuan teknologi informasi yang menciptakan situasi border-less, yang ditandai dengan robohnya pondasi, tiang, dinding dan tembok yang menciptakan sekat antar negara. Sejarah, budaya, ideologi dan konstitusi yang menciptakan tembok yang membatasi atau men-sekat setiap negara dipaksa tunduk kepada sebuah budaya dan identitas baru, ideologi baru, serta aturan baru, aturan tertinggi, yaitu aturan globalisasi pasar bebas di bawah kendali rezim totalitarianisme kapitalisme global yang sangat integralistik dan sentralistik. Situasi border-less tersebut pada gilirannya menghadirkan spektrum ancaman bentuk baru, termasuk ancaman tanpa bentuk yang hadir bagaikan hantu dari berbagai penjuru, yang mengancam eksistensi dan tujuan sebuah negara-bangsa. Gentayangannya hantu-hantu tidak berbentuk, yang mengancam kehidupan umat manusia dan eksistensi sebuah negara-bangsa, telah digambarkan di dalam film James Bond terbaru dengan judul SPECTRE. Menurut Wikipedia, kata 'spectre' berasal dari bahasa Latin, yang berarti hantu. Kata 'spectre' kemudian berevolusi menjadi istilah 'spectrum' yang digunakan dalam analogi ilmu alam untuk menggambarkan "warna pelangi yang beragam dan terurai, namun tidak terlihat jelas batasan antara warna yang satu dengan lainnya, saling tumpang tindih". Istilah 'spectre' di dalam film James Bond tersebut kemudian diplesetkan dengan kepanjangan Special Executor for Counter-intelligence, Terrorism, Revenge and Extortion (Operasi Chusus untuk Counter-intelligence, Terorisme, Balas Dendam dan Pemerasan).
Dalam mencermati hadirnya spektrum ancaman bentuk baru bidang pertahanan dan keamanan, kita dapat mengambil contoh kasus dari kejahatan terorisme yang memanfaatkan situasi melemahnya fungsi negara. Terorisme sebagai sebuah ancaman bentuk lama dalam tindakannya selalu dilandasi oleh keyakinan ideologis yang didukung oleh sebuah struktur organisasi yang solid dan rapi dengan jaringan "sistem sel" international. Sementara terorisme yang hadir sebagai ancaman bentuk baru, bisa saja dimotivasi oleh balas dendam, seperti yang terjadi di dalam teror berdarah di Paris Perancis yang menewaskan 150-an orang, Jumat 13-11-2015, atau yang dikenal dengan 'Friday the 13th'. Terorisme sebagai ancaman bentuk baru juga hadir sebagi sebuah proxy war dari negara tertentu untuk mengganggu atau menghambat operasi penguasaan wilayah dan penguasaan pasar ekonomi oleh negara yang menjadi pesaingnya. Sebagai contoh poros kapitalisme Amerika-Inggris mencipatakan ISIS untuk mengganggu dan menghambat strategi penguasaan wilayah dan pasar (manufaktur, infrastruktur dan pasokan energy) oleh poros kapitalisme China-Rusia di wilayah Timur Tengah. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi China jatuh hingga di level 7 persen. Jika sebelumnya ancaman hanya datang dan didominasi dari kekuatan yang "ber-bentuk" dan "ber-truktur", yang terutama datang dari aktor negara yang membawa misi kepentingan nasionalnya, berupa agresi militer untuk pendudukan sebuah wilayah dan operasi intelijen untuk perluasan pengaruh ideologi dan penguasaan Sumber Daya Alam.
Maka ke depan, sebagaimana yang telah menjadi analisa umum, selain datangnya ancaman yang ber-bentuk dan ber-struktur, akan hadir dan didominasi juga oleh ancaman dari kekuatan dan aktor non negara atau aktor multi-negara, yaitu aktor sindikat kejahatan ekonomi international dan aktor multinational coporation (MNC), yang tidak membawa misi ideologis atau misi nasionalisme memperjuangkan kepentingan nasional sebuah negara. Disebut tidak berbentuk, lantaran aktor-aktor non negara atau multi negara tersebut bergerak dalam berbagai modus dengan menggunakan beragam warna bendera di berbagai negara, yang tidak terlihat atau sulit dibuktikan kaitan antara satu dengan lainnya. Aktor-aktor non negara tersebut kadang bergerak berdasarkan kepentingan sebuah negara. Tapi sering kali aktor non negara tersebut bergerak di luar dari kendali dan kepentingan sebuah negara, hanya berorientasi untuk "merampok" dan menguasai ekonomi dan sumber daya alam sebuah negara.
Dalam bidang ekonomi, kita dapat mengambil dua contoh kasus terkait ancaman bentuk lama dan ancaman bentuk baru. Pertama adalah kasus Freeport dan perusahaan sejenisnya sebagai model ancaman bentuk lama. Kehadirannya ber-bentuk dan ber-struktur, secara telanjang kita dapat melihat siapa saja yang bermain dan untuk apa mereka bermain. Kehadiran Freeport melanggar UU Minerba, sangat jelas membawa kerusakan lingkungan dan merugikan ekonomi sebuah negara. Dampak negatif dari Freeport dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat umum. Tentu, seharusnya kita lebih mudah menghadapi Freeport, karena kita didukung oleh mindset masyarakat yang menolak kehadiran sebuah perusahaan yang membawa dampak negatif.
Kedua, ancaman bentuk baru dapat kita ambil contoh dari kasus Gojek, yang kehadirannya dibutuhkan oleh rakyat, namun agenda dan kepentingan dibalik layarnya sangat tertutup dan sulit dibuktikan. Selain di Indonesia, Gojek dan perusahaan sejenisnya juga beroperasi di sejumlah wilayah Asia Tengara, memanfaatkan situasi pasar bebas dan kemajuan teknologi informasi. Disebut sebagai ancaman, lantaran Gojek hanyalah "martir" untuk meliberalisasi sektor transportasi angkutan darat di Indonesia, yang akan membunuh perusahaan transportasi nasional. Awal mula berdirinya, Gojek di-back up dengan dana lumayan besar dari sebuah konsorsium. Tentu, berbeda dengan Freeport, kita sangat sulit menghadapi ancaman bentuk baru model Gojek, yang hadir tanpa bentuk. Walaupun keberadaannya melanggar dan mencampakan berbagai peraturan per-undang undang (UU Tansportasi, dll), serta mengancam eksistensi industri transportasi nasional, namun kehadirannya dibutuhkan dan telah membentuk mindset masyarakat untuk mendukungnya.
Di bidang keagamaan, muncul kondisi umat Islam agar mau tidak mau bisa menerima keberadaan keyakinan agama lain. Namun di sisi lain, secara bertahap maupun frontal dipaksa melepaskan diri dari keyakinannya. Ditekan dengan berbagai aturan karena dianggap sebagai hambatan yang akan menghadang jalannya rezim dan sistem pasar global MEA dan AFTA. Tetapi yang muncul justru sebaliknya terjadi sebuah perlawanan kolektif dari berbagai negara karena dorongan keingin tahuan yang besar atas Islam sebagai satu-satunya ideologi dunia yang berani melawan. Semakin diredupkan maka semakin bercahaya. Upaya meredupkan itu nampak salah satunya dari sebuah forum baru-baru ini yang digelar berbentuk Forum Group Discussion (FGD) Nusa Ina Institute (NII) dengan tema "Strategi pencegahan terorisme dengan melibatkan peran serta masyarakat perkotaan", Rabu, 31 Desember 2015, Pukul : 09.00 WIB - selesai, Tempat : Hotel Cemara lantai 5 Jakarta Pusat, dengan Nara Sumber : BNPT, BIN, Densus 88, Pengamat Terorisme dan pelaku teror yang sudah sadar. Ke depan forum-forum seperti ini akan semakin masif dilakukan sebagai perpanjangan tangan rezim global. Di level daerah juga akan muncul peraturan-peraturan seperti peraturan gubernur (pergub) pemprov Jatim nomor 51/2014 atas nama menjaga keamanan, ketertiban dan mengantisipasi pengaruh ISIS.
Fokus pada terorisme, sebaliknya lemah terhadap gerakan separatisme Papua. Seperti yang baru-baru ini terjadi, dimana BIN klaim sudah ingatkan Polri terkait ancaman kerusuhan di Papua. Deputi II Bidang Dalam Negeri BIN, Thamrin, mengatakan BIN telah mengingatkan TNI dan Polri terkait ancaman kekerasan di Papua. Namun menurutnya, imbauan tersebut tidak diindahkan. Thamrin juga membantah bahwa BIN telah kecolongan dalam penyerangan yang terjadi di Polsek Sinak. Menurutnya, intelijen telah bekerja dan mengetahui adanya ancaman tersebut. Sementara di lain pihak, Kapolri pertanyakan amnesti dari Ka BIN untuk Kelompok Din Minimi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa tahun 2016 itu mulai berlaku pasar bebas ASEAN. Saat berlangsung pasar bebas ASEAN 2016 nanti, Sumpah Pemuda 1928 yang mengikat dari berbagai suku dan pulau menjadi sebuah bangsa sudah tak berlaku lagi. Pada 2016 nanti UUD 1945 yang asli maupun amandemen akan digantikan oleh ASEAN CHARTER (Piagam Perdagangan Bebas Asean). Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi harus diputuskan bersama oleh organisasi perdagangan bebas ASEAN. Pada 2016 nanti saat berlaku pasar bebas ASEAN, lembaga MPR dan DPR hanya jadi aksesoris, sebagai lembaga yang membenarkan atau meratifikasi seluruh keputusan ASEAN. Fungsi lembaga seperti DPR dan MPR akan digantikan oleh organisasi perdagangan bebas ASEAN. Pada tahun 2016 nanti secara otomatis terjadi kudeta terhadap kedaulatan RI yang diproklamirkan tahun 1945, kudeta terhadap kedaulatan rakyat, karena seluruh keputusan tersebut diambil tanpa sepersetujuan rakyat. Tentara kita sibuk jaga di perbatasan, sementara di saat yang sama di tengah-tengah kita, di samping kita, tanah kita sudah bukan milik kita lagi. 70-80 persen tanah kita menurut studi Salamuddin Daeng (Pengamat Ekonomi Politik) sudah dikuasai oleh Asing melalui proyek-proyek properti, SDA, infrastruktur, dan lain-lain. Satu langkah lagi, kita akan mengikuti langkah Uni Eropa yang mulai redup, ketika bank central BI (dibubarkan) dan digantikan dengan bank Central ASEAN, lalu mata uang rupiah akan dibuang dan digantikan dengan mata uang ASEAN atau dollar Singapura akan dijadikan alat tukar di ASEAN. Bisa juga Yuan akan jadi alat tukar ASEAN. Mata uang dan Bank Central disatukan, tapi fiskalnya masing-masing, negara-negara ASEAN akan menyusul nasibnya kayak negara negara Uni Eropa yang dimangsa sejarah. Meski sebenarnya ASEAN CHARTER yang melandasi verdagangan bebas ASEAN menuju vembentukan Uni ASEAN vernah digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Salamuddin Daeng dan sejumlah aktifis dengan Saksi Ahli Prof. Dr. Sri Edi Swasono. Namun akhirnya gugatan tersebut ditolak.
Dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, ini negeri bisa pecah dengan damai. Dijajah dengan damai. Industri dalam negeri runtuh dalam damai. Rakyat makin melarat dengan damai. Semua orang hanya bisa menyaksikan dengan kedukaan, air mata dan kemarahan, tapi hanya bisa menonton, karena harus tunduk pada aturan permainan yang ditentukan pihak musuh, yang telah disepakati bersama oleh para pemimpin yang menjadi kacungnya. Mana mungkin bangsa ini bisa menang bertarung menghadapi bangsa lain, bila sistem yang dirancang untuk dipakai bangsa ini adalah demokrasi liberal dan ekonomi neoliberal, yang dikendalikan sepenuhnya oleh Inggris, Amerika Serikat, Jepang, yang saat ini juga dimanfaatkan oleh China. Akhirnya negara ini bisa diambil alih oleh para Kapitalis Asing secara damai oleh Rezim dan Sistem Ekonomi Global tanpa ada pertumpahan darah setetespun.
Saat ini penguasa menyiapkan berbagai perangkat peraturan yang bisa dikelompokkan ke dalam 2 cluster pasca berhasil melakukan liberalisasi konstitusi dengan mengamandemen pasal 33 antara lain : 1) Kelompok perundang-undangan yang bersifat liberal dan pro asing-aseng 2) Kelompok perundang-undangan yang menjadi proteksi atas implementasi perundangan-undangan jenis cluster 1). Terdapat sejumlah 57 RUU prioritas 2016 yang diusulkan DPR RI melalui Badan Legislatif (Baleg) dengan DPD RI dan Kementerian Hukum dan HAM. Pertemuan dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12). Berikut daftar RUU yang menjadi prolegnas 2016 antara lain : 1. RUU tentang Penyiaran, 2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, 3. RUU tentang Pertanahan, 4. RUU tentang perubahan UU no.8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, 5. RUU tentang Jabatan Hakim, 6. RUU tentang Kepolisian Negara RI, 7. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, 8. RUU tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, 9. RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman, 10. RUU tentang Kehutanan, 11. RUU tentang Perikanan, 12. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, 13. RUU tentang jasa Konstruksi, 14. RUU tentang Jalan, 15. RUU tentang Arsitek, 16. RUU tentang Perubahan atas UU BUMN, 17. RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 18. RUU Tentang Pertembakauan, 19. RUU Tentang Minyak dan Gas Bumi, 20. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 21. RUU tentang Penyandang Disabilitas, 22. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, 23. RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, 24. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, 25. RUU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, 26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, 27. RUU tentang Kebidanan, 28. RUU Tentang Sistem Perbukuan, 29. RUU Tentang Kebudayaan, 30. RUU tentang Ekonomi Kreatif, 31. RUU tentang Perbankan, 32. RUU tentang Bank Indonesia, 33. RUU tentang Lembaga Penjamin Simpanan, 34. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, 35. RUU tentang Kewirausahaan Nasional, 36. RUU Tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, 37. RUU tentang Etika Lembaga Perwakilan, 38. RUU tentang Penghinaan Dalam Persidangan, 39. RUU tentang Pelindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, 40. RUU tentang Jabatan Pembuat Akta Tanah, 41. RUU tentang Tabungan Haji, 42. RUU tentang Kondifikasi Pemilihan Umum, 43. RUU tentang Perubahan atas UU Perkawinan, 44. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, 45. RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 46.RUU Tentang Perkelapasawitan, 47. RUU tentang Kedaulatan Sandang, 48. RUU Tentang Penjaminan, 49. RUU Tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), 50. RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan, 51. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), 52. RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), 53. RUU tentang Merek, 54. RUU tentang Paten, 55. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, 56. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, 57. RUU tentang Wawasan Nusantara.
Ada beberapa RUU yang tidak diusulkan sebagai bagian dari prolegnas 2016 tetapi sudah disiapkan perangkat aturan lain dan berbagai peristiwa yang melingkupinya antara lain : 1) RUU KKG (Keadilan dan Keseteraan Gender) belum diundangkan tetapi sudah ada Inpres pengarustamaan Gender dan gencarnya kajian riset gender di berbagai LSM, ormas dan perguruan tinggi, 2) Keluarnya SE Kapolri X/2015 tentang Hate Speech yang diklaim sebagai aturan operasional dari UU ITE dan Hukum pidana di tengah belum diundangkannya RUU Kamnas, 3) Masifnya aliran kevercayaan yang berjuang menjadi agama baru di tengah belum diundangkannya RUU KUB (Kerukunan Umat Beragama), 4) Berbagai penangkapan terduga teroris dan diikuti rangkaian persidangan atasnya menurut Badrodin Haiti (Kapolri) sepanjang tahun 2015, Polri telah menangkap 74 orang terkait kasus terorisme. Sebanyak 65 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyelidikan. Adapun 9 orang lainnya, kata Badrodin, dipulangkan karena tak cukup bukti. Di tengah dugaan pelanggaran terhadap criminal justice system. Dan keberadaan aparat Australia di tengah penangkapan terduga teroris akhir tahun 2015 kemarin. Serta salah tangkap terduga teroris di Solo. 5) Pemilihan komisioner baru pimpinan KPK yang diisi oleh wajah-wajah dipertanyakan integritas indevendensinya karena diduga sebagai bagian dari skenario pelemahan KPK. Kita tahu bahwa KPK lah diantara badan law enforcement lain severti Kejaksaan dan Polri yang diamanahi konstitusi untuk melakukan penegakkan hukum atas para penyelenggara negara. Hingga kini KPK belum mampu menguak kasus-kasus besar seperti Century dan BLBI yang diduga melibatkan para pemimpin negeri ini.
Alhasil negara ini telah menyiapkan diri sebagai perpanjangan tangan rezim kapitalis global melalui pintu MEA dan AFTA dengan merombak infrastruktur konstitusi dan perundang-undangan yang berpihak pada Asing dan Aseng. Bahkan mengabaikan konstitusi asli, amandamen maupun perundang-undangan di bawahnya. Dan menjadi jembatan runtuhnya kedaulatan negara di berbagai bidang karena tunduk pada sistem politik demokrasi liberal dan sistem ekonomi kapitalis neo liberal buatan musuh. Di tengah defisit fiskal, nilai rupiah jebol, hutang luar negeri membengkak, angka inflasi tinggi, ribuan hektar hutan terbakar, hampir semua prediksi pembangunan meleset diantaranya pertumbuhan ketahanan pangan dan energi, lapangan kerja baru/pengangguran yang meningkat, angka kemiskinan yang cenderung bertambah, dan konflik internal parpol tidak berkesudahan seperti Golkar dan PPP. Negara ini nampaknya membutuhkan referensi ideologi yang mampu membebaskan diri dari belenggu penjajahan para kapitalis global. Mewujudkan sistem politik, sistem ekonomi dan rezim yang amanah. Sejarah telah mencatat bahwa Islam pernah tampil dalam panggung peradaban dunia sebagai ideologi yang mampu mewujudkannya. Islam sebagai ideologi dunia yang memuat ajaran syareah, dakwah, jihad dan khilafah lah memenuhi kriteria normatif, historis dan empiris yang mampu menghadang kekuatan kapitalisme global. Allah SWT berfirman, “Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama (ideologi), walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai,” (QS. At-Taubah: 33). Wallahu a'lam bis showab. [Adil Nugroho (Pemerhati Sosial dan Politik)] [VM]
Posting Komentar untuk "Tahun Baru 2016 Awal Kehancuran Negara"