Benarkah yang Penting Imamah dan Tidak Harus Khilafah?
Oleh : Choirul Anam (*)
Alhamdulillah, saat ini, banyak orang yang sudah mulai menyadari bahwa Islam memang bukan hanya mengatur hubungan privat antara manusia dengan Allah, tetapi Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesama, termasuk mengatur interaksi manusia dalam masyarakat skala besar, yaitu dalam masalah politik dan pemerintahan. Islam memang mengatur masalah Imamah (kepemimpinan atau pemerintahan). Hanya saja, banyak orang (termasuk tokoh-tokoh Islam) yang belum sreg dengan penggunaan istilah Khilafah untuk menyebut sistem pemerintahan Islam dan penggunaan istilah Khalifah untuk menyebut pemimpin dalam pemerintahan Islam tersebut. Menurut mereka, dalam Islam yang penting adalah adanya kepemimpinan (Imamah) yang menerapkan Islam sehingga kerahmatan dan keadilan benar-benar terwujud, sebagaimana ajaran Islam. Mereka mengatakan, bahwa sistem pemerintahan Islam tidak mesti Khilafah, yang terpenting adalah Imamah.
Harus diakui, pemahaman ini merupakan kemajuan yang cukup berarati dalam dunia dakwah, setelah sekian lama umat “tak bersentuhan” dengan pembahasan masalah Imamah ini. Selama ini, umat hanya tahu bahwa Islam hanyalah berisi akidah, ditambah ibadah mahdhoh, plus akhlak. Kita patut bersyukur kepada Allah atas kemajuan pemahaman ini, meski pemahaman ini perlu lebih “dijernihkan” kembali. Permasalahan seputar Imamah dan Khilafah perlu diperjelas lagi, sehingga tidak menimbulkan bias yang akhirnya berujung pada kesimpulan dan tindakan yang kontra-produktif.
Tulisan singkat ini akan berusaha membahas masalah ini.
*****
Islam memang mengatur masalah Imamah (kepemimpinan).
Ada banyak hadits Rasulullah dan penjelasan dari para ulama mu’tabaroh yang telah membahas masalah ini.
Diantaranya, sabda Rasulullah saw:
اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَاعِيَتِهِ
“Imam (pemimpin) itu bagaikan seorang penggembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (Shahih Muslim, XII/213; Sunan Abu Dâwud, no. 2928, III/342-343; Sunan at-Tirmidzi, no. 1705, IV/308).
Rasulullah saw juga bersabda:
مَنْ بَايَعَ إَمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخِرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخِر
“Siapa saja yang membai’at seorang Imam, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya kepadanya, hendaklah ia menaati imam itu sekuat kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan Imam itu maka penggallah leher orang lain itu.” (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasa’i, dan Ahmad).
Rasulullah saw. juga bersabda:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya Imam itu perisai (pelindung bagi umat). Di belakangnya umat berperang dan berlindung dengannya. (HR Muslim).
Hadits-hadits tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa Islam memang mengatur masalah Imam dan Imamah.
Para ulama juga telah membahas masalah Imamah ini di dalam kitab-kitab beliau. Para ulama tidak hanya membahas tentang sholat, puasa, haji, nikah, dan lain-lain, tetapi juga membahas tentang Imamah dan segala hal yang berkaitan dengannya. Berikut ini adalah sekilas penjelasan para ulama tentang Imamah.
Imam Al Mawardi, dalam kitab Al-Ahkaam As-Sulthaniyyah, halaman 5, menyampaikan:
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به.
“Imamah itu menduduki posisi untuk menggantikan Nabi (khilafatin nubuwwah) dalam hal menjaga agama serta politik (pengaturan) urusan duniawi”.
Imam Al-Haramain dalam kitab Ghiyatsul Umam fil Tiyatsi Adz-dzulam halaman 15 menjelaskan:
الإمامة رياسة تامة ، وزعامة تتعلق بالخاصة والعامة في مهمات الدين والدنيا .
“Imamah itu adalah kepemimpinan yang menyeluruh, dan kepemimpinan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat umum dan khusus dalam urusan-urusan agama maupun dunia”.
Imam Abul Qasim An-Naisaburi Asy-Syafi'i, dalam kitab Tafsir An-Naisaburi, juz 5 halaman 465, berkata:
أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله { فاجلدوا } هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.
“Umat telah sepakat bahwa yang menjadi obyek seruan pada firmanNya: ("maka jilidlah") adalah Imam; sehingga mereka berhujjah dengan ayat ini atas wajibnya mengangkat seorang Imam. Sebab, apabila suatu kewajiban itu tidak sempurna tanpa adanya sesuatu maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula”.
Imam Al-Ghozali dalam Kitab Al-Iqtishod Fil I’tiqod, halaman 99, mengatakan:
فبان أن السلطان ضروري في نظام الدين ونظام الدنيا ، ونظام الدنيا ضروري في نظام الدين ، ونظام الدين ضروري في الفوز بسعادة الآخرة ، وهو مقصود الأنبياء قطعًا ، فكان وجوب الإمام من ضروريات الشرع الذي لا سبيل إلى تركه فاعلم ذلك ـ
“Maka telah jelas bahwa sulthan (kekuasaan) merupakan keharusan dalam pengaturan agama dan pengaturan dunia. Pengaturan dunia merupakan keharusan dalam pengaturan agama. Dan pengaturan agama merupakan keharusan dalam kebahagiaan akhirat. Inilah tujuan dari (diutusnya) para Nabi secara pasti. Karena itu, wajibnya adanya Imam merupakan keharusan syara’, dan sama sekali tidak boleh ditinggalkan. Ketahulah hal itu!”
Syeikh Abdul Hamid Asy-Syarwani, dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani, juz IX, halalamn 74, menyatakan:
قوله: (هي فرض كفاية) إذ لا بد للامة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينصف المظلوم من الظالم ويستوفي الحقوق ويضعها موضعها...
“Perkataannya: (Dia adalah fardhu kifayah) karena adalah merupakan keharusan bagi umat adanya imam yang bertugas menegakkan agama, menolong sunnah, serta memberikan hak orang yang didzalimi dari orang yang dzalim serta menunaikan hak-hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya...”
Syeikh Manshur al-Buhuthi al-Hambali dalam kitab Kasy-syaful Qina’ ‘An Matnil Iqna’, 21/61, mengatakan:
( نَصْبُ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ ) عَلَى الْمُسْلِمِينَ ( فَرْضُ كِفَايَةٍ) لِأَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةٌ إلَى ذَلِكَ لِحِمَايَةِ الْبَيْضَةِ وَالذَّبِّ عَنْ الْحَوْزَةِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ
“(mengangkat Imam yang agung) atas kaum muslimin (adalah fardhu kifayah) karena masyarakat membutuhkan hal tersebut, untuk menjaga kesucian Islam, serta mempertahankan wilayah, menegakkan sanksi, penuaian hak dengan sepenuhnya, serta amar makruf dan melarang kemungkaran”.
Imam 'Alauddin Al-Kasani Al-Hanafi, dalam kitab Bada'iush Shanai' fii Tartibis Syarai', juz 14, halaman 406 berkata:
“.. وَلِأَنَّ نَصْبَ الْإِمَامِ الْأَعْظَمِ فَرْضٌ ، بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ أَهْلِ الْحَقِّ ، وَلَا عِبْرَةَ - بِخِلَافِ بَعْضِ الْقَدَرِيَّةِ - ؛ لِإِجْمَاعِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ ، وَلِمِسَاسِ الْحَاجَةِ إلَيْهِ ؛ لِتَقَيُّدِ الْأَحْكَامِ ، وَإِنْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنْ الظَّالِمِ ، وَقَطْعِ الْمُنَازَعَاتِ الَّتِي هِيَ مَادَّةُ الْفَسَادِ ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَصَالِحِ الَّتِي لَا تَقُومُ إلَّا بِإِمَامٍ ، ...
“…dan karena sesungguhnya mengangkat imam agung itu adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ahlul haq mengenai masalah ini. Khilafah sebagian kelompok Qadariyyah sama sekali tidak perlu diperhatikan, berdasarkan ijma' shahabat ra atas perkara itu, serta kebutuhan terhadap Imam yang agung tersebut; serta demi keterikatan dengan hukum; dan untuk menyelamatkan orang yang didzalimi dari orang yang dzalim; memutuskan perselisihan yang menjadi sumber kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan lain yang tidak akan terwujud kecuali dengan adanya Imam…”
Syeikh Ibnu Hajar al-Haitamiy al-Makkiy dalam kitab Ash-Showa’iqul Mukhriqoh mengatakan:
اعلم أيضًا أن الصحابة رضوان الله عليهم أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب ، بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله
“Ketauhilah (juga) bahwa sesungguhnya para shahabat ra telah ijma’ (sepakat) bahwa sesungguhnya mengangkat Imam setelah lewatnya masa kenabian itu wajib, bahkan mareka menjadikan kwajiban tersebut sebagai kewajiban yang paling penting, dimana mereka lebih menyibukkan (diri mereka) dalam pengangkatan imam tersebut dibanding memakamkan Rasulullah saw, sedangkan perbedaan mereka (para sahabat) dalam penetapan siapa yang ditunjuk tidaklah merusak ijma’ yang disebutkan (di atas)”.
Para ulama juga telah bersepakat berdasarkan ijma sahabat, bahwa keputusan seorang Imam dapat menghilangkan sengketa, artinya keputusan Imam itulah yang akan berlaku di masyarakat jika ada suatu sengketa atau perbedaan. Dalam ini diambil kaidah yang sangat popular di kalangan ulama:
أَمْرُ اْلإِمَامِ يَرْفَعُ اْلخِلاَفَ
“Perintah (ketetapan) seorang Imam (Khalifah) akan menyelesaikan persengketaan”.
Jadi, jelas sekali bahwa Islam mengatur Imamah, dan para ulama telah membahas tentang Imamah secara detil dalam kitab-kitab beliau. Pembahasan tentang Imamah itu sama sekali bukan sesuatu yang baru, apalagi dikatakan sebagai ahistoris.
*****
Berikutnya, penting untuk dibahas, apakah Imam itu hanyalah sekedar pemimpin secara umum yang berlaku untuk semua jenis pemerintahan, atau Imam di sini memiliki makna syar’i dan menunjukkan realitas spesifik dari suatu pemerintahan Islam. Lebih tegasnya, apakah Imam itu sama dengan Khalifah? Atau, apakah Imam dan Khilafah itu dua hal yang berbeda? Atau, apakah Imam itu umum, sementara Khilafah itu khusus?
Karena sejak awal kita membahas hal ini dengan berpijak pada hadits dan pemahaman para ulama mu’tabaroh, maka pembahasan ini juga dilanjutkan dengan terus merujuk kepada hadits dan ulama mu’tabaroh.
Jika kita mengkaji hadits-hadits Nabi secara menyeluruh, maka akan kita dapati bahwa Rasulullah saw selain menyebut kata Imam untuk menggambarkan kepemimpinan di dalam Islam, Rasulullah juga menggunakan istilah yang lain, yaitu Khalifah dan Amir.
Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini.
Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Al-Bazzar:
تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ
“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan al-Bazar).
Rasulullah juga bersabda dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ»
"Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, yang akan ada adalah para khalifah, dan mereka banyak." Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus/pelihara." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah juga bersabda:
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»
“Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim)
Rasulullah juga bersabda:
« إنه من يعش منكم فسيرى اختلافًا كثيرًا ، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين ، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة »
“Orang yang hidup diantara kalian, (suatu saat) suatu saat akan melihat perbedaan yang sangat banyak. Maka ikutilah sunnahku dan sunnah para Khalifah yang mendapat petunjuk (Khulafa’ur Rasyidin). Berpegang teguhlah dengannya. Gigitlah dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan hal yang baru, karena setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR. At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Rasulullah juga terkadang menggunakan istilah lain, yaitu Amir. Contohnya adalah hadits berikut ini:
«اِنَّ الأَميْرَ إِذَا ابْتَغَي الرَّيْبَةَ مِنَ النَّاسِ اَفْسَدَهُمْ»
“Sesungguhnya pemimpin itu, jika mencari keraguan (sehingga mencari-cari kesalahan) dari rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka.” (HR Ahmad).
Rasulullah juga bersabda dengan menggunakan kata Amir:
من أطاعني فقد أطاع الله ، ومن عصاني فقد عصى الله ، ومن أطاع أميري فقد أطاعني ، ومن عصى أميري فقد عصاني
“Siapa orangnya yang taat kepadaku berarti taat kepada Allah. Dan siapa yang menenatangku berarti menentang Allah. Siapa yang taat kepada amirku berarti ia taat kepadaku. Dan siapa yang menentang amirku, berarti ia menentangku”. (HR Bukhari dan Muslim).
*****
Berdasarkan hadits-hadits Nabi saw, yang terkadang menggunakan kata Imam, terkadang Khalifah, terkatang Amir, maka para ulama memahami bahwa tiga kata tadi artinya sama (mutaradif). Inilah yang dinyatakan oleh para ulama mu’tabaroh.
Imam Nawawi dalam kitab beliau Raudlatut Thalibin jilid 10 hal 90, beliau menjelaskan:
يجوز أن يقال للإمام : الخليفة ، والإمام ، وأمير المؤمنين
“Dibolehkan menyebut Imam dengan sebutan: Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin”.
Syeikh Ibnu Khaldun menjelaskan dalam kitab beliau yang sangat masyhur yaitu Al-Muqoddimah:
وإذ قد بيَّنَّا حقيقة هذا المنصف وأنه نيابة عن صاحب الشريعة في حفظ الدين وسياسة الدنيا به تسمى خلافة وإمامة والقائم به خليفة وإمام
“Sungguh telah kami jelaskan hakikat jabatan itu, bahwa ia adalah wakil dari pemilik syariah (Allah) untuk menjaga agama dan pengaturan (politik) dunia. Ia dinamakan Khilafah dan Imamah. Orang yang mengendalikannya dinamakan Khalifah atau Imam”.
Syeikh Abu Zahroh dalam kitab beliau Tarikhul Madzahib Al-Islamiyah jilid I, halaman 21, menyatakan:
المذاهب السياسية كلها تدور حول الخلافة وهي الإمامة الكبرى ، وسميت خلافة لأن الذي يتولاها ويكون الحاكم الأعظم للمسلمين يخلف النبي في إدارة شؤونهم ، وتسمى إمامة : لأن الخليفة كان يسمى إمامًا ، ولأن طاعته واجبة ، ولأن الناس كانوا
يسيرون وراءه كما يصلون وراء من يؤمهم الصلاة
“Madzhab siyasah seluruhnya berputar sekitar Khilafah. Dan dia adalah Imam al-Kubra (besar). Dinamakan Khilafah karena orang yang memimpin adalah penguasa bagi kaum muslim yang menggantikan (yakhlufu) Nabi dalam hal mengurusi urusan-urusan mereka. Juga dinamakan Imam (Khalifah dinamakan Imam) karena taat kepadanya dalah wajib dan karena msyarakat mengikuti di belakangnya sebagaimana orang-orang sholat di belakang Imam”
Syeikh Muhammad Al-Mubarok menyatakan bahwa istilah Imam, Khalifah dan Amirul Mukminin, merupakan istilah yang sama. Istilah-istilah ini dipakai di dalam Islam untuk membedakan dengan sistem pemerintahan yang ada sebelumnya, baik pemerintahan Romawi atau Persia. Jadi Imam, bukan sekedar pemimpin. Hal dinyatakan beliau dalam kitab Nidzomul Islam; Al-Hukmu Wad Daulah, halaman 61.
سبب اختيار هذه الألفاظ ( الإمام ، والخليفة ، وأمير المؤمنين ) بأنه : ابتعاد بالمفهوم الإسلامي للدولة ورياستها عن النظام الملكي بمفهومه القديم عند الأمم الأخرى من الفرس والرومان المختلف اختلافًا أساسيًا عن المفهوم الإسلامي الجديد )
“Sebab pemilihan kata-kata ini (Imam, Khalifah dan Amirul Mukminin) karena: untuk menjauhkan pemahaman Islam terhadap negara dan perpolitikannya dengan sistem kerajaan yang sudah ada sebelumnya dari kalangan umat-umat lain, yaitu Persia dan Romawi. Perbedaan sistem pemerintahan ini sangat mendasar dengan pemahaman Islam yang baru”.
Syeikh Ad-Dumaiji dalam kitab beliau bahwa, ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa Khilafah dan Imamah itu sama (mutarodif). Hal ini beda dengan pemahaman Syi’ah, yang membedakan istilah Imam dengan Khilafah. Hal ini dijelaskan beliau dalam kitab Al Imamatul Udzma Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah halaman 36.
ومن الملاحظ أن لفظ (الإمامة) يغلب استعمالهم عادة عند أهل السنة في مباحثهم العقدية والفقهية ، بينما الغالب استعمالهم لفظ (الخلافة) في كتاباتهم التاريخية ، ولعل السبب في ذلك يعود إلى أن هذه المباحث - خاصة العقدية - قد كتبت للرد على المبتدعة في هذا الباب كالشيعة والخوارج .
فالشيعة يستخدمون لفظ الإمامة دون الخلافة ، ويعتبرونها إحدى أركان الإيمان عندهم ، ويفرقون بين الإمامة والخلافة ، فهم يعتبرون الإمامة رئاسة دين ، والخلافة رئاسة دولة ، ويريدون من ذلك إثبات أن عليًا رضي الله تعالى عنه كان إمامًا زمن خلافة الثلاثة الذين سبقوه . وفي ذلك فصل للدين عن الدولة . وهذا لا يقره الإسلام .
“Penting untuk diperhatikan bahwa kata (Imamah) biasanya digunakan bagi ulama Ahlus Sunnah dalam pembahasan Akidah dan Fiqhiyyah. Sementara kata (Khilafah) biasanya ditemukan dalam kitab-kitab tarikh (sejarah). Hal itu, kemungkinan disebabkan bahwa pembahasan ini –terutama masalah akidah- ditulis untuk membantah para ahli bid’ah dalam bab ini, seperti Syi’ah dan Khowarij.
Sementara Syi’ah menggunakan kata Imamah, bukan Khilafah. Syiah menganggap bahwa Imamah adalah salah satu rukun Iman. Mereka membedakan antara Imamah dan Khilafah. Mereka menganggap bahwa Imamah adalah pemimpin agama, sementara Khilafah adalah pemimpin negara. Hal ini mereka maksudkan untuk menetapkan bahwa Ali ra adalah Imam pada zaman tiga Khalifah sebeluknya. Dengan demikian, mereka memisahkan agama dari negara. Dan ini, merupakan sesuatu yang tidak diakui oleh Islam”.
Lebih lanjut beliau menyampaikan:
وهكذا أخذت الإمامة معنى اصطلاحيًا إسلاميًا ، فقصد بالإمام : خليفة المسلمين وحاكمهم ، وتوصف الإمامة أحيانًا بالإمامة العظمى أو الكبرى تمييزًا لها عن الإمامة في الصلاة ، على أن الإمامة إذا أطلقت فإنها توجه إلى الإمامة الكبرى أو العامة ، كما أوضح ذلك ابن حزم رحمه الله.
“Demikianlah, Imamah telah memiliki makna istilah yang Islamy. Maka maksud dari Imam adalah Khalifah dan penguasa bagi kaum Muslimin. Imamah terkadang disebut Imamatul Udzma atau Imamatul Kubra (pemimpin besar) untuk membedakan dari Imamah di dalam Sholat. Jika disebut Imamah maka maksudnya mengarah kepada Imamatul Kubra atau Imamatul Ammah. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Hazm ra.”
*****
Jadi, nama pemerintahan Islam memang tidak harus Khilafah, tetapi bisa dengan nama lain, yang penting menggambarkan bahwa sistem itu meruapakan sistem pemerintahan Islam tunggal bagi seluruh kaum muslimin di dunia, dan menerapkan hukum Islam secara paripurna dalam segala aspeknya. Itulah yang disampaikan oleh Syeikh Rusydi Ilyan dalam kitab beliau Al-Islam Wal Khilafah: Bahsun Mau’udliyyun fi Ri’asatid Daulati Muqoronan Bi Ara’i Al-Madzahib Al-Islamiyyah Kaffatan.
Namun, jika diteliti dengan seksama, terdapat empat karakteristik utama sistem Khilafah yang membedakannya dengan seluruh sistem pemerintahan yang ada di dunia, seperti sistem demokrasi-republik, sistem kerajaan, sistem kekaisaran, dan lain sebagainya. Jika salah satu pilar ini hilang, maka sistem tersebut tidak bisa dinamai Khilafah atau Imamah atau Imaroh. Karakteristik utama ini sering dinamakan pilar-pilar sistem pemerintahan atau qawa’id nidzomul hukmi.
Dijelaskan oleh Syeikh Mahmud Abdul Majid Al-Khalidi dalam kitab Qawa’id Nizham al-Hukm fî al-Islam bahwa dalam sistem Khilafah paling tidak terdapat empat pilar, yaitu: 1. Kedaulatan berada di tangan Allah swt 2. Kekuasaan berada di tangan umat 3. Adanya satu orang Khalifah di seluruh dunia adalah kewajiban 4. Khalifah adalah yang memiliki wewenang mengadopsi dan menetapkan suatu undang-undang atau peraturan.
Pertama, masalah krusial dalam setiap sistem pemerintahan adalah menyangkut konsep kedaulatan (sovereignty/as-siyadah). Kedaulatan adalah kewenangan untuk menangani dan menjalankan suatu kehendak tertentu. Dengan ungkapan lain, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dan mutlak; satu-satunya yang memiliki hak untuk mengeluarkan hukum. Karena itu, konsep kedaulatan akan menentukan corak masyarakat, arah kebijakan negara, dan semua sub-sistem yang menjadi turunannya, seperti sistem hukum, peradilan, ekonomi, dan sebagainya.
Dalam negara demokrasi-sekular, kedaulatan berada di tangan rakyat. Konsekuensinya, rakyatlah yang memiliki hak menentukan perjalanan hidup masyarakat. Rakyat pula yang menentukan sistem, hukum, dan kosntitusi yang cocok bagi mereka. Sebagaimana rakyat berhak membuat dan menetapan sebuah undang-undang, rakyat juga berhak membatalkan, mengganti, atau mengubah undang-undang tersebut.
Konsepsi tentang kedaulatan ini jelas kontradiktif dengan sistem Khilafah. Sistem Khilafah menjadikan kedaulatan ada di tangan Allah swt (syariah). Hal ini didasarkan pada syariat Islam yang hanya mengakui Allah Swt. satu-satunya Pemilik otoritas untuk membuat hukum (al-Hakim) dan syariat (al-Musyarri‘). Islam tidak memberikan peluang kepada manusia untuk membuat hukum, meski satu hukum sekalipun. Justru manusia, apa pun kedudukannya, baik rakyat atau Khalifah, semuanya berstatus sebagai mukallaf (pihak yang mendapat beban hukum) yang wajib tunduk dan patuh dengan seluruh hukum yang dibuat oleh Allah Swt.
Konsep kedaulatan di tangan syariat disimpulkan dari banyak dalil. Diantaranya firman Allah swt:
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ
“Menetapkan hukum hanya hak Allah.” (QS Yusuf [12]: 40).
Dan masih banyak sekali dalil-dalil yang lain, misalnya dalil-dalil yang mewajibkan kaum Muslim untuk taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya secara mutlak. Berdasarkan prinsip tersebut maka semua perundang-undangan di negara Khilafah harus bersumber dari al-quran dan as-sunnah atau yang ditunjukkan oleh keduanya.
Kedua, dalam sistem Khilafah kekuasaan ada di tangan umat. Seorang khalifah hanya bisa memiliki kekuasaan melalui bai’at, yang diperoleh bir ridlo wal iktiyar (dengan kerelaan masyarakat dan dengan cara yang bebas tanpa paksaan atau tekanan). Kesimpulan ini didasarkan pada hadits-hadits tentang bai’at yang semuanya menunjukkan bahwa bai’at itu diberikan oleh kaum Muslim kepada Khalifah, bukan oleh Khalifah kepada kaum Muslim. Ini menunjukkan bahwa Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Artinya, umat berhak mengangkat siapa saja yang mereka pilih dan mereka baiat untuk menjadi Khalifah.
Selanjutnya, dengan akad bai’at, kekuasaan yang dimiliki umat itu diserahkan kepada Khalifah untuk mengatur urusan rakyat berdasarkan al-qur’an dan al-hadits. Dalam hal ini, Khalifah merupakan wakil umat untuk menjalankan hukum syariat Islam (kedaulatan Allah swt) dalam kehidupan bernegara, bukan untuk menjalankan kedaulatan rakyat sebagaimana dalam sistem demokrasi-sekular.
Hal ini berdasarkan banyak sekali hadits dari Rasulullah, diantaranya adalah:
مَنْ بَايَعَ إَمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخِرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخِرَ
Siapa saja yang membai’at seorang Imam, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya kepadanya, hendaklah ia menaati imam itu sekuat kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan Imam itu maka penggallah leher orang lain itu. (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasa’i, dan Ahmad).
Ketiga, pilar ketiga ini mengandung dua pengertian, yaitu bahwa adanya Khalifah adalah wajib dan Khalifah itu hanya boleh satu orang di seluruh dunia.
Khalifah itu harus satu orang, dan tidak boleh lebih dari satu di seluruh dunia. Dasarnya adalah hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abi Sa’id al Khudzri. Rasulullah saw bersabda:
إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا الآخِرَ مِنْهُمَا
“Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bazzar dan ath-Thabrani).
Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ»
“Siapa saja yang datang kepada kalian—sedangkan urusan kalian berada di tangan seseorang (Khalifah)—kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan jamaah kalian, maka bunuhlah.” (HR Muslim).
Keempat, pilar keempat yakni hanya Khalifah yang berhak menetapkan undang-undang atau peraturan, maka hal ini berdasarkan ijma (kesepakatan) sahabat Nabi saw. Ijma sahabat telah menetapkan, bahwa hanya Khalifah yang berhak untuk menetapkan hukum-hukum syara’ dalam urusan publik. Berdasarkan ijma sahabat ini, diambil kaidah yang sangat populer:
] أَمْرُ اْلإِمَامِ يَرْفَعُ اْلخِلاَفَ[
“Perintah (ketetapan) seorang Imam (Khalifah) akan menyelesaikan persengketaan”.
Juga kaidah lain seperti: “Perintah Imam (Khalifah) harus dijalankan, baik secara lahir maupun batin”, dan kaidah “Seorang sulthan (Khalifah) menentapkan keputusan sesuai dengan masalah yang terjadi”.
Inilah empat pilar sistem Khilafah. Empat pilar ini harus lengkap, sehingga sebuah sistem pemerintahan dapat disebut dengan Khilafah Islamiyah.
*****
Berikutnya, penting untuk dibahas, bisakah sistem pemerintahan demokrasi atau kerajaan yang sekarang ada disebut Khilafah?
Memang sistem pemerintahan Islam tidak harus bernama Khilafah, namanya boleh yang lain seperti Imamah, Imaroh atau yang lain, yang penting fakta yang ditunjuk adalah Khilafah dalam makna yang sesungguhnya. Bahkan sebaliknya, meskipun bernama Khilafah, tetapi sama sekali tidak seperti yang dijelaskan syariah, maka ia sebenarnya bukan Khilafah.
Namun demikian, jenis-jenis sistem pemerintahan tertentu dengan fakta dan filosofi yang berbeda dengan Khilafah, tidak bisa dinamakan Khilafah. Sebab, penyebutan itu akan menimbulkan confused di tengah-tengah umah.
Sekedar contoh ada benda yang faktanya adalah madu. Bolehkah ia dinamakan selain madu? Tentu saja boleh. Misalnya dikasih nama “cuit-cuit”, atau apalah. Tapi jangan salahkan siapa-siapa, jika ucapan kita nantinya tidak bisa dipahami orang lain, sebab salah kita sendiri yang tidak menggunakan bahasa atau istilah yang biasa digunakan masyarakat.
Selanjutnya, bisakah madu dikasih nama racun? Sebetulnya bisa saja, tetapi pemberian nama seperti ini sangat berbahaya. Ini akan membuat bingung masyarakat dan bisa jadi terjadi kesalahan fatal di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, bisa jadi pemeberian nama tersebut dianggap sebagai penipuan.
Jadi, meskipun sistem pemerintahan Islam tidak harus dinamakan Khilafah, tetapi faktanya harus Khilafah. Namun, perlu dicatat, menyebut sistem demokrasi atau kerajaan dengan sebutan Khilafah, itu seperti melabeli ”racun” dengan label “madu”. Orang-orang beriman tidak akan ridlo dengan penamaan itu, dan para pemuja demokrasi juga tidak akan rela. Jadi, meski “nama” itu hanya sekedar “nama”, tetapi sesungguhnya di balik nama itu terdapat fakta dan filosofi yang mendasarinya, sehingga “nama” tidak boleh sembarangan.
Hanya orang “sembarangan” yang suka membuat nama “sembarangan”.
Meski demikian, jika kita lihat hadits-hadits Rasulullah saw, nama pemerintahan Islam yang digunakan beliau adalah Khilafah atau Imamah atau Imaroh, dan pemimpinnya dinamakan Khalifah atau Imam atau amir. Nama-nama inilah yang semestinya digunakan oleh umat Muhammad.
Jadi, sederhananya Imam secara umum adalah Khalifah. Imam adalah pemimpin dalam suatu sistem pemerintahan Imamah, atau Khalifah atau Imaroh. Meski memang terkadang Imam digunakan untuk menyebut ulama mujtahid, seperti Imam Syafi’i atau menyebut pemimpin sholat. Tapi hal ini dalam konteks non pemerintahan.
Imam bukan sebutan untuk seluruh pemimpin semua sistem pemerintahan, seperti demokrasi atau kerajaan. Tetapi Imam adalah sebutan bagi pemimpin pemerintahan Islam, atau yang lazim disebut Imamah atau Khilafah atau Imarah. Wallahu a’lam. []
Posting Komentar untuk "Benarkah yang Penting Imamah dan Tidak Harus Khilafah?"