Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Izinkan Swasta Patok Harga Listrik di Enam Daerah


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong pemberlakuan konsep pengelolaan listrik secara independen di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam konsep pengelolaan listrik secara independen, pemerintah sedianya akan memberikan keleluasaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun sekaligus menetapkan harga listrik yang dilego ke masyarakat.

Di mana implementasi konsep ini akan dipresentasikan melalui 'Program Indonesia Terang' yang rencananya dilaksanakan di enam wilayah meliputi: Maluku Utara, Maluku Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat dan Papua.

"Sebenarnya konsep ini sudah dijalankan oleh PT PLN (Persero) di Batam dan Tarakan, di mana (di dua tempat tadi) mereka punya anak usaha yang dapat menentukan harga dengan berkoordinasi dengan pemda. Karena rata-rata harga (listrik) akan murah, kasus semacam ini akan Kami dorong," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, kemarin.

Selain akan menyerahkan kewenangan penetapan harga kepada investor dan Pemda, Sudirman bilang pemerintah juga akan membuka kesempatan pada pelaku industri ketenagalistrikan yang berminat menanamkan investasi di Program Indonesia Terang.

Bahkan, mantan Wakil Direktur Utama PT Petrosea Tbk ini bakal mengalokasikan subsidi ke pengusaha yang nantinya akan digunakan demi menutup gap jika harga listrik yang dilego ke masyarakat jauh di bawah harga keekonomian.

"Nanti pemerintah (pusat) masuk semacam dirigen di mana di sana ada investor dan Pemerintah Daerah (pemda) yang akan bekerja sama. Nanti pemerintah (juga) akan bentuk taskforce yang berkantor di Indonesia timur," imbuh Sudirman. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketengalistrikan Jarman mengatakan adanya pelaksanaan konsep pengelolaan listrik secara independen tak lepas dari substandi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kan memungkinkan itu. Jadi yang dilakukan sekarang itu untuk mempercepat (ketersediaan listrik). Kalau UU diperbolehkan (UU Ketenagalistrikan) kenapa tidak?" ujar Jarman.

Menyusul rencana ini, pemerintah sendiri bahkan telah melakukan pertemuan dengan manajemen PLN terkait wacana penunjukkan langsung perusahaan yang akan membangun pembangkit listrik dalam rangka meningkatkan rasio elektifikasi di enam provinsi.

Sementara mengenai penetapan harga listik, lanjutnya, pemerintah daerah bersama perusahaan juga akan diberikan kewenangan menetapkan tarif untuk listrik yang dihasilkan dari pembangkitnya yang dibangun di beberapa daerah.

"Kalau antara Provinsi ya pemerintah pusat. Kalau antar Kabupaten ya Kabupaten (pemerintah daerah). Tapi kalau pemerintah daerah belum mampu, maka akan diambil pemerintah pusat," tutur Jarman. (gen) [VM]

Sumber : CNN Indonesia, 11/03/2016

Posting Komentar untuk "Pemerintah Izinkan Swasta Patok Harga Listrik di Enam Daerah"

close