Lalu Lintas Narkoba Di Dalam “Tembok Derita”
Oleh : Nining Tri Satria, S.Si (*)
Lalu lintas narkoba tak terhenti diluar “tembok derita” (penjara) namun di dalam lapas pun obat haram ini beroperasi dengan bebas. Tragedi terbakarnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu (eks Lapas Malabero) yang berlangsung pada pukul 20.30 WIB (26 Maret 2016) beberapa hari yang lalu, tak hanya menjadi sorotan media lokal namun menjadi sorotan media luar Bengkulu. Ini merupakan sejarah paling buruk sepanjang sejarah Kota Bengkulu. Kebakaran yang berawal dari kerusuhan antar tahanan dan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas rutan dengan cara berusaha membobol tembok kamar dan melempari dengan menggunakan kayu dan batu yang terjadi pasca razia BNNP yang mengamankan 1 tahanan narkoba, Edison Irawan alias aseng. Tragedi yang menewaskan 5 orang tahanan tersebut sudah tentu sangat disayangkan. Upaya BNN untuk menindaklanjti kasus yang menimpa aseng ternyata berbuntut kebakaran hebat.
Sekilas defenisi Narkoba, Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Narkoba adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisap, ditelan atau disuntikan dapat menyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak, demikian pula fungsi vital organ tubuh lain seperti jantung, peredaran darah, pernafasan dan sebagainya. Saat ini Polri, bersama TNI dan BNN, memang sedang menggelar Operasi Bersinar dalam rangka perang terhadap narkoba. Ini merupakan Operasi terpusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi itu digelar mulai pada Senin, 21 Maret 2016 lalu hingga 30 hari kedepannya. Pelaksanaan operasi ini sebagai tindak lanjut terhadap perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Namun keterangan berbeda dirilis Karo Humas, Hukum dan Kerja sama Kemenkumham Effendi Peraninganin Beliau memang merilis jika rutan itu dibakar oleh para napi.
Penjara semestinya bukan cuma tempat pemenjaraan, melainkan lebih penting lagi tempat penjeraan. Akan tetapi, aneh dan ajaib pula, penjara justru menjadi tempat persemaian kejahatan berlipat-berlipat. Itulah yang terjadi di Rumah Tahanan Malabero. Persoalan narkoba di penjara terus terjadi seperti tak bisa diberantas tuntas. Padahal, pengungkapan narkoba di penjara telah dilakukan sejak 2012. Kepolisisan dan BNN telah mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di balik jeruji besi, mulai di LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng, hingga LP Kerobokan, Badung, Bali, dan teranyar di Rutan Malabero. Freddy Budiman, seorang bandar narkoba yang telah divonis mati pengadilan, ternyata masih bisa mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa di dalam penjara. Ia masih dapat berpesta sabu, berkencan dengan sejumlah perempuan, bahkan mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Di LP Narkoba Nusakambagan, Cilacap, napi Hartoni Jaya bisa leluasa mengendalikan bisnis barang haram itu. Penjara bukan tempat liar tanpa pengawasan.
Semestinya, tidak sulit mendeteksi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. Semua terkontrol, dipagari tembok serupa benteng. Kegiatan penghuninya terbatas, tidak bisa sembarangan keluar-masuk dan mesti melewati berlapis pemeriksaan. Sulit mengabaikan begitu saja peran para petugas LP dalam menyuburkan bisnis narkoba dan kejahatan lainnya di balik penjara. Jangan salahkan bila orang menyebut betapa bobroknya pengelolaan penjara kita. Kita meragukan peredaran narkoba dan bisnis gelap lainnya dapat diberantas tuntas bila pengelolaan penjara bobrok seperti saat ini. Alih-alih bisa dibersihkan, dengan pengelolaan yang begitu bobrok, penjara justru bisa menjadi tempat paling aman untuk berbisnis narkoba. Yang terpenting saat ini adalah membentuk integritas petugas LP dan rutan yang tangguh, yang memiliki integritas tinggi, tidak mudah kompromi, dan menolak segala bentuk transaksi. Berkedok urusan tetek bengek administrasi, petugas LP diduga mempersuliat upaya refresif yang dilakukan BNN dan Polri. Cara-cara seperti itu jelas memberi waktu bagi jaringan narkoba menyembunyikan barang bukti.
Memberantas narkoba harus diberantas secara tuntas. Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba. Kedua: menegakkan sistem hukum pidana islam. sistem pidana islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr. Ketiga: Konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. Keempat: Merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.
Mafia peradilan sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat. Akankah kita biarkan generasi kita dicengkeram narkoba? Masihkah kita percaya pada sistem hukum sekuler saat ini yang terbukti gagal mengatasi masalah narkoba? Karena itu, bukankah sudah tiba saatnya bagi kita untuk menerapkan sistem hukum islam secara komprehensif yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan? Bukankah hanya hukum Allah yang dapat menyelesaikan semua persoalan manusia? Bukankah pula menegakkan hukum Allah adalah bukti ketakwaan kita kepada-Nya yang pasti mendatangkan keberkahan hidup? Dan ini hanya bisa diterapkan dalam sistem islam, sistem ini tiada lain adalah Khilafah Islamiyah sehingga terwujud Islam Rahmatan Lil Alamin. Wallahu a’lam bi ash-shawab. [VM]
(*) Ko. Media Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Dewan Pimpinan Daerah I Provinsi Bengkulu
Posting Komentar untuk "Lalu Lintas Narkoba Di Dalam “Tembok Derita”"