Istri Tuna Netra ini Didenda 750 Ribu Karena Melahirkan Di Rumah Sendiri


VisiMuslim, Bone -Peraturan yang dibuat oleh salah satu Puskesmas di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini, dikecam banyak pihak. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa harus didenda 750 ribu rupiah oleh bidan setempat karena melahirkan di rumahnya sendiri.

Peristiwa ini dialami oleh Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, bermula saat ia hendak melahirkan bayi perempuannya pada Sabtu, 14 Mei 2016 lalu di rumahnya.

“Waktu itu saya dibilangi oleh bidan Asni bahwa anak saya yang melahirkan dirumah ini dikenakan denda karena telah melakukan persalinan dirumah, padahal waktu melahirkan yang bantu itu ibu mertua saya bukan bidan Asni,” jelas Susanti lansir wartakita.id (19/5/2016).

Awalnya, Susanti rutin melakukan pemeriksaan di puskesmas setempat dan diharuskan melahirkan di sana juga. Namun karena tak punya biaya, apalagi suaminya, Suardi (40) merupakan penyandang tunanetra yang tak punya pekerjaan tetap, Susanti pun terpaksa melahirkan di rumahnya.

"Keluarga disabilitas ini bingung mencari uang, jadi hari Senin, kemarin sudah dibayar Rp750 ribu karena dermawan meminta yang tertinggi dibayarkan," ujar Andi Takdir, tetangga Suardi seperti yang dikutip dari rakyatku.com, Rabu (18/5/ 2016).

Kejadian ini pun mengundang aksi protes dari Lembaga Perlindungan Perempuan (LPP) dan sejumlah lembaga masyarakat di Bone.

Direktur Lembaga Perlindungan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone Andi Ratnawati, mengaku prihatin dengan kondisi denda persalinan. Dia juga membantah, jika tidak ada perda yang mengatur persalinan. Apalagi mengenakan denda kepada warga jika bersalin dirumah

"Ini sangat bertentangan dengan aturan dan hati nurani, kita akan telusuri ini," pungkasnya. seperti yang dikutip dari rakyatku.com, Rabu (18/5/ 2016). [Berbagai Sumber/VM]

Posting Komentar untuk "Istri Tuna Netra ini Didenda 750 Ribu Karena Melahirkan Di Rumah Sendiri"