Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Minoritas Pada Proyek PLN 35 Ribu Megawatt


Oleh : Muhammad Firdaus

Kementerian ESDM optimistis proyek pembangkit listrik 35.000 MW kembali bergulir. Keyakinan tersebut timbul setelah PLN menyerahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ke Kementerian ESDM. Bukan hanya itu, jatah garapan PLN yang mencapai 10.000 MW dari total 35.000 MW batal dikepras. Kementerian ESDM menarik rencana pemangkasan jatah proyek PLN menjadi 5.000 MW. (Jawapos, 25 Mei 2016). 

Kebutuhan Listrik Nasional

Listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi Indonesia baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial untuk mendukung pembangunan nasional. Sampai september 2014 kapasitas terpasang pembangkit PLN dan IPP (milik swasta) di Indonesia 43.457 MW yang terdiri dari 33.499 MW untuk sistem listrik Jawa Bali dan sebesar 9.958 MW untuk sistem kelistrikan wilayah Sumatera dan Indonesia Timur. RUPTL 2015-2024 dengan komposisi proyek pembangunan pembangkit listrik 10 ribu MW untuk PLN dan 25 ribu MW untuk swasta terjadi liberasasi di pembangkitan, sementara penyaluran/distribusi tetap dikelola PLN. Peran pembangkit listrik swasta (IPP=independen power produce) meningkat terus dari 32% tahun 2019 menjadi 41% pada tahun 2024. Krisis Energi Listrik yang tengah melanda di Indonesia, khususnya Sumatera dan Indonesia Timur tentunya akan berdampak pada seluruh sektor kehidupan bila tidak secepatnya diatasi.

Menguatkan Ketahanan Listrik

Keberadaan Pembangkit Energi Listrik merupakan sebuah keharusan sebagai motor penggerak roda kehidupan pada sebuah bangsa. Tanpa kemandirian mengelola pembangkit listrik oleh negara maka akan membuat banyak masalah kedepannya. Dengan menambah prosentase kepemilikan perusahaan pembangkit listrik swasta maka semakin menjauhkan komitmen untuk mempertahankan kemandirian dan menguatkan ketahanan listrik secara nasional, justru yang diuntungkan dan menikmati kebijakan yang tertera pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2015-2024 adalah pihak swasta atau asing. Kebijakan pro swasta dan asing dalam pembangkitan listrik adalah awal penjajahan dibidang energi listrik dan menjadi bagian strategi dari proxy war.

Komitmen Perbaikan Manajemen Kelola Listrik

Negara sebagai penentu kebijakan harus berani merubah kebijakannya yang keliru, PLN sebagai operator dan kontraktor adalah solusi yang tepat untuk mengatasi karut marut pengelolaan listrik secara nasional dan sesuai hadist Nabi SAW karena :

Energi listrik adalah merupakan bagian dari kepemilikan umum berdasarkan hadis Nabi saw.:

«اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءٌ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأَِ وَالْمَاءِ وَ النَّارِ»

Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: padang gembalaan, air dan api (HR Ibn Majah).

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna untuk itu diperlukan komitmen bagi umatnya khususnya para pemimpin sebagai penentu kebijakan agar bisa mengatasi multi problem khususnya ketahanan energi listrik yang melanda bangsa Indonesia yang notabene mayoritas muslim. Dalil yang digadang-gadang dan senantiasa di nanti bahwa Islam adalah Rahmatan Lil ‘Alamin akan segera terwujud, yaitu firman Allah SWT :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta (QS al-Anbiya’ [21]: 107).

Dengan demikian kian terang-benderang bahwa rahmatan lil ’âlamîn adalah buah tegaknya syariah Islam secara kâffah dalam kehidupan yang tegak sempurna dalam naungan al-Khilâfah ’ala Minhâj al-Nubuwwah, bukan selainnya yang memecah-belah kaum Muslim dan merampas kemuliaannya. Benarlah Umar bin al-Khaththab ra. yang berkata:

إِنَّاقَوْمٌ أَعَزَّنَااللَّهُ بِاْلإِسْلاَمِ فَلَنْ نَبْتَغِيَ الْعِزَّةَبِغَيْرِهِ

Kami adalah kaum yang Allah muliakan dengan Islam sehingga kami tak akan pernah mencari kemuliaan dengan selainnya. Wallahu a’lam. [VM]

Posting Komentar untuk "Minoritas Pada Proyek PLN 35 Ribu Megawatt"

close