Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPPU Kebiri, Justru Mengebiri Hak Allah dan Korban


Oleh : Dhana Rosaeri 
(Praktisi Politik)

Indonesia tak lagi ramah terhadap perempuan dan anak (wanita). Kejahatan seksual sejak era reformasi semakin tak terbendung peningkatannya. Era Reformasi dari orde Baru yang represif menuju Reformasi Indonesia yang tak tentu arah, justru makin menunjukkan perubahan perpolitikan Indonesia yang makin liberal di segala bidang, tak terkecuali di bidang pergaulan/sosial. Saat pergantian rezim, di masa Reformasi, Pornografi dan Pornoaksi makin merajalela, Inul pun bergoyang erotis tanpa ada yang mampu melarang. Di saat awal reformasi itulah, bencana kemanusiaan dimulai dan mengalami peningkatan hingga hari ini. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab pun makin jauh panggang dari api.

Komnas Perempuan mencatat dalam kurun 13 tahun (1998 – 2010) kasus kekerasan yang dilaporkan mencapai 400.939 . Seperempatnya adalah kasus kekerasan seksual, yakni 93.960 kasus. Artinya, setiap hari rata-rata ada 20 (19,80) perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Lebih 75% dari 93.960 kasus atau 70.115 kasus-kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal. Pelakunya adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. 

Data KPAI menyebutkan angka korban pelecehan seksual terhadap anak semakin tinggi setiap tahun, peningkatan dari tahun 2013 ke 2014 naiknya 100 persen, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Berdasarkan data lembaga perlindungan anak pada tahun 2010-2014 tercatat 21,6 juta kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah ini, 58 persen dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).

Menyikapi maraknya perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak, DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang UU Perlindungan Anak yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak), sebagai berikut : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Undang-undang tersebut untuk memperberat ancaman hukuman yang UU sebelumnya yakni UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

UU no 23 tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang UU Perlindungan Anak ternyata tak menurunkan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak, dan justru semakin meningkat setiap tahunnya. Untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun, tahun 2106 ini pemerintah mengeluarkan Perppu Perlindungan Anak. Selain itu, Pemerintah menerbitkan Perppu Kebiri agar memuaskan emosi sebagian pihak agar hukuman terhadap pelaku lebih maksimal daripada hukuman sebelumnya. Entah peraturan apa lagi yang akan dibuat oleh Pemerintah maupun DPR untuk menekan kejahatan seksual yang masih merajalela ini.

Perkosaan, Hak Prerogatif Allah Jenis Hukumannya

Ancaman pidana berlapis untuk pelaku pemerkosaan dalam ketentuan Syariah, yakni Had Zina dan Had Perampokan. Perkosaan tak sama dengan Zina biasa, karena disertakan dengan paksaan dan ancaman, bahkan tindakan kekerasan hingga melibatkan banyak orang (perkosa massal). Belum lagi jika terjadi pembunuhan dan pemerkosaan, maka bukan hanya Hudud melainkan Jinayat berupa Qishosh harus diterapkan, untuk memenuhi unsur keadilan.

Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang macam kasus dan sanksinya telah ditetapkan oleh syariah. Dalam kasus Hudud tidak diterima adanya pengampunan atau abolisi. Sebab, Hudud adalah hak Allah Swt. Jika kasus Hudud telah disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tidak bisa dibatalkan karena adanya pengampunan atau kompromi

Hudud dibagi menjadi enam: (1) zina dan liwâth (homoseksual dan lesbian); (2) al-qadzaf (menuduh zina orang lain); (3) minum khamr; (4) pencurian; (5) murtad; (6) hirâbah atau bughât. 

Pelaku zina yang berstatus perjaka atau perawan (ghayru muhshan) dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Pelaku zina yang berstatus suami atau istri, janda atau duda, dijatuhi sanksi rajam. Sanksi homoseksual dan lesbian adalah hukuman mati. 

Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua, yakni :

Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.

Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)

Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.'”

Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).

Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.

Dalam banyak kasus pemerkosaan, seringkali terjadi seperti poin kedua ini, bisa menggunakan pisau, cangkul, atau kekerasan fisik lain bahkan pemerkosaan massal, dan tentu saja nyawa korban dalam posisi terancam. Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk pemerkosa :

1. Dibunuh.
2. Disalib.
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.

Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.

PERPPU Kebiri, Lahan Bisnis Baru

Sistem Peradilan Islam sangat berbeda dengan Sistem Peradilan buatan manusia yang senantiasa dipengaruhi unsur emosional, terpengaruh isu politik, Hak Asasi Manusia bahkan unsur bisnis/ekonomi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, Perppu ini tidak berpihak pada korban dan justru membuka lebih Iuas peluang korupsi di dalam sistem peradilan pidana. Berdasar data yang didapat dari beberapa negara yang menerapkan sistem kebiri, biaya terendah untuk melakukan kebiri terhadap satu pelaku diperkirakan mencapai Rp180 juta per tahun. Bisa memungkinkan bahan kimia yang digunakan dikurangi kualitas dan harganya untuk mencari keuntungan.

Perppu ini seakan-akan menunjukkan ketegasan pemerintah kepada pelaku berupa Tindakan Kebiri, namun disinyalir tak akan menurunkan kasus perkosaan sebagimana di negara lain yang sudah menerapkannya. Justru sebaliknya, hukuman jenis ini sarat dengan bisnis (supplier bahan kimia, tim medis, eksekutor, dll) dan justru merugikan kas negara, karena menggunakan anggaran negara dalam praktek hukumnya. Ironisnya, beberapa komponen masyarakat justru mendukung Perppu ini karena landasan emosional tanpa mempertimbangkan aspek Syariah/hak Allah dan hak korban/keluarga korban. 

Kebiri Manusia, Menjadikan Mayat Hidup

Mengebiri manusia, secara Syariah diharamkan, dan justru akan menimbulkan masalah baru buat manusia yang dikebiri. Bahwa manusia memiliki naluri melanjutkan keturunan (gharizah an nau’), akhirnya terbelenggu dan tak bisa memenuhi naluri tersebut. Sebagaimana manusia memiliki naluri beragama (gharizah at tadayyun) dan naluri mempertahankan diri (gharizah al baqa’). Bagaimana mungkin manusia yang memiliki naluri, dimatikan potensinya begitu saja demi hukum? Menurut dr Boyke, mending mati saja. Karena manusia demikian, tak ada guna dan justru akan memberikan ancaman baru ketika dia bebas di masyarakat suatu saat.

Perlu diketahui masyarakat, bahwa pemberian syafa’at, ampunan, modifikasi dalam menjalankan hudud itu sama sekali tidak diperbolehkan. Karena, hudud itu merupakan hak hukum Allah Azza wa Jalla yang tidak boleh dilanggar (dikebiri) oleh siapapun, baik yang mempunyai kedudukan tinggi atau rendah, berkulit hitam maupun putih. Sebab semua manusia itu sama di hadapan hukum Allah. Kewajiban tanpa kompromi menerapkan Hudud atas perkosaaan adalah sesuai dengan Firman ALLAH SWT : ” Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum ALLAH, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surat Al-Baqarah : 229). Membuat perubahan/modifikasi hukum terhadap perkara Hudud berarti adalah tindakan kezaliman, baik zalim terhadap Allah, terhadap korban/keluarga korban dan pelaku. Disamping itu, berbagai modifikasi hukum atau rekayasa hukum yang mengesampingkan hak Allah Swt, dan juga meniadakan peran Syari’ah dalam mengaturnya, maka tidak akan memberikan ketenteraman, kedamaian dan keadilan bagi masyarakat.

Keberadaan ‘uqubat/sanksi sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran. Keberadaan ‘uqubat sebagai zawabir, dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara di dunia. Dalilnya adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit ra berkata:

 “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membai’atku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. “Barangsiapa diantara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengadzab.” 

Berbagai modifikasi atau rekayasa hukum yang mengesampingkan hak Allah Swt, dan juga meniadakan peran Syari’ah dalam mengaturnya, maka tidak akan memberikan ketenteraman, kedamaian dan keadilan bagi masyarakat. Tambal sulam dalam pembuatan hukum akan menguras energi dan biaya, padahal Al Qur’an telah nyata-nyata memberikan tuntunan hukum yang terbukti memberikan keadilan selama 13 abad di masa Khilafah. [VM]

Posting Komentar untuk "PERPPU Kebiri, Justru Mengebiri Hak Allah dan Korban"

close