Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekulerisme Menghilangkan Keadilan


Akhir-akhir ini, media kembali ramai dengan pemberitaan pemerkosan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan. Tak tanggung-tanggung pelakunya 14 orang. Namun, sangat disayangkan hukuman para pelaku tersebut dianggap tidak adil Pasalnya, 7 orang pelaku dijatuhi hukuman dengan hukuman bagi anak dibawah umur, serta 5 orang pelaku lainnya masih dalam tahap pemrosesan. (Detik.com)

Adapun usia dari para pelaku menjadi alasan untuk menyebut mereka sebagai anak dibawah umur . Namun, Pemberian hukum tersebut diatas tidak sesuai dengan kriminalitas yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Pemberlakuan hukum bagi anak dibawah umur tidak tepat jika harus diberikan kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Kata "anak dibawah umur" umumnya mengindikasikan bahwa anak tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pembelajaran. dalam hal ini sejatinya "anak dibawah umur" tidak mengerti tentang seks dan pembunuhan. Maka dari itu, sangat tidak tepat jika para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan masih dianggap anak dibawah umur . Inilah buah dari sistem kapitalis-sekuler . Tidak ada peraturan yang dapat dikatakan adil selama peraturan lahir dari pemikiran manusia yang terbatas.

Islam sendiri memandang batasan anak-anak dapat dikatakan dewasa atau belum yaitu dilihat dari balighnya anak tersebut. Balighnya anak perempuan ditandai dengan haid yang umumnya pada usia 15 tahun , dan balighnya laki-laki ditandai dengan mimpi basah. Imam As-Subki menjelaskan hikmah ditetapkannya umur 15 tahun sebagai batasan umur baligh karena pada umur itulah bangkit dan menguatnya syahwat seksual, begitu juga syahwat dalam hal-hal lain seperti makanan. Syahwat tersebutlah yang pada akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak patut dikerjakan. Syahwat-syahwat tersebut harus dikekang dan dikendalikan dengan tali ketakwaan agar seseorang tidak menuruti syahwatnya dengan diberikan perjanjian-perjanjian dan juga ancaman. Selain itu, pada umur inilah kesempurnaan akal seseorang dan juga kekuatan fisiknya, karena itu diperlukan pengarahan berupa hukum-hukum yang mengikat karena kuatnya dorongan syahwat dan pemikiran dan dirasa sudah mampu nenerima hukuman apabila menyimpang.

Dalam pandangan Islam, pezina (pelaku pemerkosaan) memiliki hukuman tersendiri dengan memperhatikan baligh tidaknya pelaku, yaitu hukum cambuk (dera sesuai dengan firman Allah SWT. yang artinya : "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin."  [TQS. An-Nuur : 2-3]

Adapun dalam kasus pembunuhan, Allah swt. telah berfirman yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." [al-Baqarah/2:178-179]

Dengan diterapkannya hukum qishash , maka masalah tersebut akan selesai dan  tidak akan ada dendam kepada para pelaku .

Hukum-hukum tersebut hanya akan terasa keadilannya apabila syariat islam diterapkan dalam bingkai Khilafah Rasyidah ala Minhaj Nubuwwah yang menerapkan syariat islam secara kaffah. Syariat islam tidak akan terealisasi tanpa adanya ummat yang memperjuangkannya. Allah SWT. berfirman yang artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ." [TQS.Ar-Ra'd:11] Wallahu a'lam bishshawwab. [VM]

Dikirim : Marseila Kurniawati (marselia.kurniawati@gmail.com)

Posting Komentar untuk "Sekulerisme Menghilangkan Keadilan"

close