Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna Pembatalan 3.143 PERDA

Jokowi Batalkan 3.143 PERDA
Oleh : Hanif Kristianto (Analis Politik dan Media)

Busyet! 3.143 perda dibatalkan oleh presiden Jokowi. Kinerja bertahun-tahun pemerintah atas nama otonomi daerah dibuyarkan impiannya begitu saja. Suatu kondisi ingin daerah diatur berdasar aspirasi rakyat tak berlaku bagi rezim Jokowi-JK. Jika alasan pembatalan perda itu dianggap karena menghambat investasi dalam ekonomi, lantas untuk apa semua itu dirancang dan ditetapkan? Sebegitu mudahnya membatalkan ‘aturan manusia’ atas nama peraturan daerah (perda). Inilah bukti kesekian kali, penguasa melukai hati nurani rakyat. Serta menjadi bukti bahwa aturan buah pikir manusia begitu lemah, kompromis, dan berubah-ubah menyesuaikan zaman.

Ditengarai dalam ribuan perda itu mengandung kearifan lokal berupa perlindungan kepada rakyat dan memotifasi rakyat untuk semakin mencintai agamanya. Pihak-pihak pun menyayangkan perda yang bernuansa syariah dileyapkan begitu saja. Jokowi menegaskan tak perlu mengkaji ulang perda bermasalah itu. Beberapa alasan Jokowi terkait pembatalan perda, di antaranya:

1)  peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
2) peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
3)   Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi

Nah, di sinilah letak menariknya. Apa motif dan makna dari pembatalan perda itu? Bukankah Jokowi juga pernah menjadi Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta. Jika dikaitkan dengan pembatalan perda berarti beliau juga turut menyumbangkan perda bermasalah. Jika saja perda itu menghambat investasi, lantas sejatinya penguasa negeri ini beritikad baik untuk mengurusi rakyatnya atau tidak? Serta perda merupakan rumusan oleh pemerintah daerah, anggota DPRD, dan aspirasi masyarakat. Jika pun bertentangan dengan perundangan di atasnya, berarti anggota DPRD tidak tahu ketatanegaraan dan hierarki hukum. Lantas, untuk apa menghabiskan uang milyaran pembahasan raperda? Sungguh rakyat disuguhi dengan tontonan konyol dari elit negeri ini.

=================
Keluar dari Mainstream

Setiap perda pasti diketahui pemerintah pusat karena selalu dikonsultasikan. “Kalau memang perdanya yang salah silakan dievaluasi. Nggak benar juga kalau pemerintah tidak tahu,” kata Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzammil Yusuf mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam pencabutan perda yang dianggap bermasalah. Butuh kajian matang dan komprehensif sebelum hal ini dilakukan karena perda adalah bagian dari otonomi daerah yang dilindungi konstitusi. 

 “Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B, dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi, pemerintah pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah tanpa kajian yang matang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzammil Yusuf di Jakarta.

Tidak hanya menggunakan kacamata mengundang investasi, tapi juga harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia. Ketua Fraksi PPP di DPR Reni Marlinawati berpandangan, instruksi Presiden membatalkan perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi patut diapresiasi. Namun, hal ini jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. 

Reni berpendapat bahwa perda yang berkaitan dengan persoalan moralitas masyarakat harus tetap dipertahankan bahkan didukung. Misalnya, perda pelarangan minuman keras (miras), perda penertiban warung remang-remang, dan lain-lainnya. Kemudian perda berkaitan dengan persoalan pendidikan keagamaan. http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=119&date=2016-06-15

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim Himawan Estu mengatakan penghapusan perda tak akan merugikan pemerintah kabupaten (pemkab) maupun kota (pemkot). Pelayanan pada masyarakat pun tak akan terganggu. Justru sebaliknya, kata Himawan, pemkot maupun pemkab diuntungkan. Sebab, keinginan pemkot dan pemkab sudah tertuang dalam peraturan gubernur.         "Jadi pemkot dan pemkab tak perlu lagi susah-susah bikin perda," kata Himawan di Surabaya, Rabu (15/6/2016).
               
Pemerintah tampaknya tak mau lempar batu sembunyi tangan. Setelah banyaknya kebingungan dan keributan di masyarakat. Mendagri, Tjahjo Kumolo merinci 3.143 perda yang dihapus adalah menyangkut investasi, retribusi, dan perizinan yang terlalu panjang. Sebanyak 2.227 di antaranya adalah Perda provinsi yang dibatalkan Mendagri. “Ini soal investasi. Kita enggak urus syariat Islam,”tegas Tjahjo. http://m.detik.com/news/berita/3234460/mendagri-tak-ada-perda-bernuansa-islam-yang-dihapus

Sebelumnya sudah ditegaskan oleh anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas menyebutkan seharusnya pemerintah pusat membenahi UU terlebih dahulu, baru Perdanya. “Kalau ada perda bermasalah itu bukan kejutan, karena banyak UU yang bertentangan pelaksanannya. Ada 98 UU, UU ini yang harus ditertibkan dahulu. Contohnya itu tentang mineral dan batu bara yang sudah dilarang melakukan ekspor, tapi dalam keputusan menteri dibolehkan,”ucap Supratman. http://news.detik.com/read/2016/06/05/153603/3225857/10/selain-ada-3-ribu-perda-bermasalah-98-uu-juga-perlu-ditata-ulang

Pengamat Politik dan Kordinator GALAK, Muslim Arbi menegaskan bahwa “pembatalan Perda oleh Mendagri yang disetuji dan didukung Presiden itu adalah cerminan tidak paham demokrasi dan Undang-undang. Serta menimbulkan potensi ancaman kestabilan Politik dan dis-integrasi bangsa ke depan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembatalan itu melanggar UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan landasan pembatalan itu sendiri tidak punya dasar hukum.  Mestinya diuji materiil di MK jika membatalkan”, ungkapnya di Surabaya pada 16/06/2016.

Penjalanan peraturan di negeri ini sudah keluar dari mainstream. Tampaknya tata kelola hukum dan penyusunan aturan saling tumpang tindih. Tak ada kesepakatan antar-pejabat daerah dan pusat. Bahkan dari peristiwa pembatalan ini lebih ditengarai oleh kepentingan Presiden untuk berkuasa penuh dan melanggengkan kekuasaan dengan menabrak aturan. Karena semboyannya kerja, kerja, dan kerja. Keputusan yang cepat dan gegabah dari Presiden mengalahkan logika akal dalam penyusunan aturan. Konstitusi kalah dengan inkonsistensi kebijakan penguasa. Salah siapa? Dan negara macam apa ini?

==================
Makna Simbolik Pembatalan

Meski belum ada rilis lengkap Perda yang dibatalkan, namun publik akan mudah memahami bahwa aturan negeri ini carut marut. “Semau gue” kata penguasa. Beberapa makna pembata;an perda di antaranya sebagai berikut:

1)      Setiap penyusunan Perda dan UU di Indonesia berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. UUD 1945 sekarang saja sudah diamandemen beberapa kali. Artinya dari pokok aturan saja sudah dirubah, apalagi turunannya. Karenanya kalangan nasionalis-religius menyayangkan hasil amandemen UUD 1945 yang jauh dari semangat pendirian negeri ini. Mereka pun berkeinginan kembali pada UUD 1945 yang asli, bukan hasil amandemen. Selain itu, UUD 1945 dan Pancasila kerap dijadikan klaim pembenaran (truth claim) status quo untuk menghabisi lawan politik. Bahkan juga untuk membungkam gerakan dan umat Islam. Karena penguasa bebas menafsirkannya semau hatinya.

2)      Klaim penguasa terkait bahwa Indonesia negera hukum patut dipertanyakan. Pasalnya, dalam pembatalan perda, pemerintah tak mau melakukan judicial review dan mengkajinya. Alasan klise menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi rasanya sulit dipahami publik. Bisa jadi pembatalan perda akan melanggengkan neo-liberalisme dan neo-imprealisme untuk semakin mengeruk kekayaan negeri ini seakar-akarnya. Sampai-sampai rakyat tinggal melihat kerakusan mereka dan tak menikmati kekyaan alam yang dimilikinya. Penguasa saat ini seperti cerminan dari ucapan Resblica Constituere yang akhirnya melahirkan semboyan “PRINSEP LEGIBUS SOLUTUS EST, SAUS PUBLICA SUPREMA LEX” artinya Rajalah yang berhak menentukan oraganisasi/struktur daripada negara, oleh karenanya ialah satu-satunya pembuat Undang-undang.

3)      Yang membuat pertentangan aturan satu dengan yang lainnya adalah elit politik dan penguasa. Bahkan Tjahjo menegaskan tidak mengurus syari’at Islam. Sayangnya, perda dan UU yang bernuansa melindungi umat Islam sering dituding sinis dan intoleran tidak melindungi keberagaman. Kondisi itu mencerminkan mereka tidak paham syariat Islam. Toh, sudah jelas dalam setiap awalan pembuatan perda dan UU selalu dicantumkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila? Apakah Anda lupa? Bahkan di beberapa daerah, peraturan itu sekadar ­copy-paste dari tempat lain dan hasil kunjungan kerja. Publik akhirnya paham seberapa besar kualitas elit politik dalam membuat aturan yang amburadul.

4)      Hal terpenting dari makna pembatalan Perda adalah menunjukan jika aturan manusia itu disusun berdasar akal yang lemah, kepentingan kelompok, kompromi, dan mudah dipesan asal dengan bayaran. Sudah berapa banyak UU bermasalah dan dijudicial review di Mahkamah Konstitusi? Sudah berapa banyak UU yang dengan mudah diberhentikan dengan Peraturan Pengganti Undang-undang oleh Presiden? Jika kondisi ini dibiarkan terus dan tidak merujuk pada sumber yang sustainable (berkelanjutan) untuk kehidupan umat manusia dalam beragam zaman. Maka, tunggulah kehancuran dan manusia Indonesia diombang-ambingkan aturan yang membelenggu dan sifatnya karet.

5)      Jika penguasa begitu mudah membatalkan perda dan aturan lainnya. Maka rakyat pun akan menuntut pembubaran negeri ini dengan beragam cara. Karena negeri ini sudah tidak sesuai konstitusi dan amanat rakyat. Selama ini penguasa lupa seolah akan duduk selamanya. Padahal pemilik sah kekuasaan ini adalah rakyat. Ketika rakyat bergerak atas ideologi yang benar, didukung kepekaan politik yang jernih, dan memiliki solusi pengganti yang lebih baik untuk semua. Maka tak lama lagi perubahan itu tinggal menunggu waktu. Tidak ada pilihan bagi status quo untuk pensiun dini.

6)      Jika negara ini tak mengurusi syariat Islam, ingatlah bahwa syariat Islam itu sumber mata air yang akan menghilangkan kehausan manusia tatkala aturan dibuat semena-mena. Perlu ditegaskan pula syariat Islam itu tak hanya urusan ritual dan spiritual. Lebih dari itu untuk mengurusi manusia dengan dirinya sendiri dan dengan manusia lainnya. Syariat Islam bukan berasal dari akal manusia yang lemah, tapi berasal dari Allah Swt Yang Maha Pencipta dan Pengatur Alam Semesta. Lantas, apa masalah buat Anda dengan syariat Islam? Gitu aja kok repot!

Pembatalan ribuan perda ini sesungguhnya menunjukan dosa-dosa demokrasi. Perjuangan perbaiakan negeri ini tak cukup hanya duduk di lingkaran kekuasaan. Perlu ada upaya penyadaran politik dan ideologi yang sahih. Sebagai penguasa janganlah mudah bersilat lidah di tengah ketidakmampuan mengurusi rakyat yang sudah sekarat. Hanya ada dua pilihan bagi Anda: segera tanggalkan jabatan dan merubah sistem ini dengan yang sahih? Atau akan digilas zaman karena ulah nakal Anda sendiri? Berpikirlah! [VM] 

Posting Komentar untuk "Makna Pembatalan 3.143 PERDA"

close