Jadikan Kalimat Tauhid Simbol Teroris, Densus 88 Ditegur Pansus
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i menegaskan agar labelisasi pelaku terorisme tidak dilambangkan dengan simbol Islam.
Pernyataan itu keluar setelah perwakilan Densus 88 menyebut adanya identifikasi global terkait terorisme yang mengarah kepada simbol tauhid, Laa ilaaha illallah.
“Kalau penyebaran pemahaman teroris itu dilabelisasi dengan Laa ilaaha illallah Muhammadar Rasulullah, ini kan kebablasan densus 88. Berarti sama saja memberantas terorisme itu memberantas bendera Laa ilaaha illallah Muhammadar Rasulullah,” ujar Muhammad Syafi’i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/06) kemarin.
Syafi’i menjelaskan seharusnya tindak pidana terorisme tidak ada dikaitkan dengan ajaran agama manapun. Menurut dia, terorisme justru dilakukan oleh orang yang minim pemahaman agamanya.
“Jadi itu bukan karena ajaran agama tertentu. Tapi karena oknum yang salah memahami ajaran agama. Kami sudah undang kok semua pemuka agama sebelumnya, mereka juga sepakat kalau terorisme tidak terkait ajaran agama manapun,” imbuhnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Revisi Undang-Undang Terorisme kembali digelar oleh DPR. Setelah sebelumnya menghadirkan Pushami, Komnas HAM dan TPM, kali ini dihadirkan perwakilan dari Densus 88. [VM]
Sumber : KIBLAT
Sumber : KIBLAT
Posting Komentar untuk "Jadikan Kalimat Tauhid Simbol Teroris, Densus 88 Ditegur Pansus"