Usulan Densus yang Menindak Pelaku Teror dari Ceramah Agama Ditolak
Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafi'i |
Dalam rapat dengar pendapat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perwakilan Densus 88 Faisal Thayib menilai ada ceramah agama yang berpotensi memunculkan tindak pidana terorisme, sehingga dapat dimasukkan dalam undang-undang tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i menolak usulan tersebut, karena ditakutkan akan merampas kebebasan orang dalam berpendapat.
“Mendengar usulan itu kami jelas tidak setuju, bagaimanapun juga itu kan hak asasi yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28. Jadi tidak bisa menangkap seseorang karena ucapannya yang masih potensi, jangan sampai itu merampas kebebasan orang dalam berpendapat,” ujar Syafi’i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/06)
Dia meminta agar diperjelas kembali usulan tersebut, karena dapat menjadi pasal karet yang akan mengkriminalisasi seseorang.
“Gimana caranya mengukur suatu ceramah merupakan ceramah yang berpotensi menimbulkan tindakan teror? Itu kan rawan jadi pasal yang bisa mengkriminalisasi seseorang,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan pihaknya tidak setuju jika hal itu masuk dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Memang ceramah agama yang radikal itu seharusnya tidak dilakukan, tapi kalau itu dijadikan dasar penyelidikan dan penangkapan, itu jelas tidak bisa. Tidak adil itu namanya,” pungkasnya. [VM]
Sumber : KIBLAT
Posting Komentar untuk "Usulan Densus yang Menindak Pelaku Teror dari Ceramah Agama Ditolak"