Kaburnya Napi Anwar Alias Rizal, Bukti Nyata Bobroknya Hukum Sekularisme
Pasca lebaran 1437 H kali ini dikejutkan dengan berita kaburnya salah satu tawanan dari rutan Salemba, Anwar alias Rizal napi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang divonis penjara seumur hidup.Anwar melarikan diri pada hari kamis tanggal 7/7 dibantu oleh istrinya yang bernama Ade Irma suryani (detik news.com).
Banyak faktor yang dijadikan dalih atas kaburnya Anwar alias Rizal, salah satunya terbatasnya staff di rutan Salemba dan terlalu membludaknya keluarga yang berkunjung pada hari itu. Sebetulnya bukan apa, mengapa, dan siapa dibalik dalang terjadinya hal tersebut, tetapi yang harus kita pertanyakan dalam benak kita adalah masih layakkah hukum yang ada di negeri ini kita kokohkan? Yang telah terbukti tidak bisa mengatasi semua kasus kriminalitas.
Hukum yang ada saat ini adalah hukum buatan manusia yang tidak memiliki efek jera dan tidak menjadi solusi yang paripurna. seharusnya hukum yang ada haruslah bersifat preventif dan kuratif. Preventif yaitu mencegah agar tidak terjadi tindakan kriminalitas yaitu dengan menanamkan rasa taqwa pada setiap individu, kerjasama masyarakat dalam amar ma’ruf nahil munkar dan campur tangan Negara sebagai konstitusi yang mengatur setiap aturan sanksi dan kebijakan. Bersifat kuratif yaitu menjatuhkan sanksi hukuman yang berat, yang tentunya dilakukan oleh sebuah institusi Negara khilafah. Kedua hal tersebut akan bersinergi jika kita menerapkan syariat islam secara kaffah.
Dengan diterapkannya syariat islam secara kaffah maka kasus kaburnya Anwar alias Rizal tidak akan pernah terjadi karena seorang khalifah dalam bingkai daulah islamiyah akan menjatuhkan sanksi atas kasus pembunuhan yang telah dilakukan Anwar alias Rizal yaitu dilakukannya qishash atau diyat sebesar 100 ekor unta (40 ekor dalam keadaan bunting) seandainya keluarga korban menuntut diyat bukan qishash. Sesuai dengan firman Allah Swt yang tertuang dalam al qur’an surat al Baqarah :178 yang artinya : wahai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu melaksanakan qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat ( tebusan ) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang pedih.
Sanksi ( uqubat) adalah sanksi yang harus dibenarkan oleh syariat. Dimana sanksi yang dijatuhkan bersifat pencegah (zawazir) yang telah ditetapkan oleh Allah Swt untuk mencegah terjadinya apa – apa yang dilarang dan mendorong apa – apa yang diperintahkan. Dan sanksi (uqubat)bersifat jawabir yaitu sebagai penebus dosa dan penggugur uqubat akhirat.
Maka dari itu, wahai kaum muslimin marilah kita bersegera kembali menuju perintah Allah Swt secara kaffah. Di momentum syawal ini kita jadikan sebagai momentum hijrahnya kita dari hukum jahiliyah kepada hukum Allah Swt, dengan menerapkan syariat islam secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah islamiyah yang telah dicontohkan oleh suri tauladan kita Rasullulloh Saw. Wallohu a’lam bi ash – shawwab. [VM]
Posting Komentar untuk "Kaburnya Napi Anwar Alias Rizal, Bukti Nyata Bobroknya Hukum Sekularisme"