Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sihir Pokemon Go Melanda Generasi


Oleh : Maya Ummu Azka 
(Aktivis MHTI)

Sebuah aplikasi permainan ponsel pintar menyita perhatian masyarakat, khususnya anak muda pecinta game. Ya, itulah aplikasi permainan Pokemon Go. game augmented reality (realitas tertambah) yang menggunakan GPS (Sistem Pemosisi Global). Anda bermain dengan berjalan-jalan di dunia nyata menangkap monster virtual yang menggemaskan seperti Pikachu dan Jigglypuff di tempat-tempat dekat lokasi ponsel Anda dan melatih mereka untuk bertanding.

Di Indonesia sendiri, meski belum dirilis resmi namun sudah muncul berbagai komunitas Pokemon Go. Salah satunya adalah adalah Pokemon Go Indonesia (community) yang mengaku sdah memiliki anggota 25 ribu di Facebook Fanpage-nya.
(http://tekno.liputan6.com/read/2550891/siap-siap-trainer-pokemon-go-bakal-tumpah-ruah-di-gbk)

Melenakan Generasi

Kita bisa bayangkan keseruan memainkan game ini. Saking serunya sampai-sampai banyak pemain yang terlena, hilang kewaspadaan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan bahkan menjadi korban aksi kriminalitas. Dalam situs bbc.com diberitakan, Empat orang ditangkap setelah mereka menggunakan game ini untuk mengumpan para pemain ke tempat yang terpencil dan kemudian merampok mereka dengan senjata.
(http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160712_majalah_pokemon_go).

Munculnya aplikasi permainan ini semakin menambah deret panjang daftar godaan yang menerpa generasi muda. Ketika belum lama generasi muda terlena dibuai oleh gegap gempita sosial media, kini hadir pula Pokemon Go. Seakan-akan ada serangan bertubi-tubi agar mereka tak sempat berpikir untuk bangkit. Entah apa jadinya wajah generasi muda jika tak segera disadarkan dari aktivitas yang melenakan ini. Tetap sibuk dengan diri sendiri, tak peduli orang di sekitarnya, bahkan lalai akan kewajibannya -baik sebagai hamba Allah maupun sebagai mahluk sosial.

Islam Memandang Permainan

Berbicara tentang Pokemon Go, tak jauh beda dengan membicarakan permainan secara umum. Kita saat ini hidup dalam masyarakat kapitalis yang tidak kenal halal haram, hidup pun serba individualis, yang penting senang tanpa peduli orang sekitarnya.  Tanpa ingat lagi akan pahala dan dosa, lupa akan surga dan neraka. Dalam kondisi seperti ini, kebaanyakan permainan sifatnya memang cenderung negatif dan destruktif (merusak), sehingga sangat mudah menggelincirkan umat Islam ke dalam dosa dan kemaksiatan. 

Permainan tabiat asalnya adalah menimbulkan rasa senang. Maka bahayanya adalah dapat membius pelakunya sehingga menyia-nyiakan waktu yang sangat berharga, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk hal yang lebih baik, misalnya mengkaji islam, berdakwah atau memperjuangkan syariah Islam. Padahal waktu hidup manusia di dunia tidaklah lama, tentu sayang kalau hanya dibuang-buang tanpa manfaat atau faedah, baik faedah di dunia maupun faedah di akhirat. Lebih rugi lagi bila memperdaya kita ke arah negatif. Benar sekali sabda Rasulullah SAW yang pernah memperingatkan kita,”Ada dua kenikmatan yang memperdaya kebanyakan manusia, yakni kesehatan dan waktu luang.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak, no 7845).

Bagaimanakah hukum permainan itu menurut syariah Islam? Pada dasarnya, Islam adalah agama fitrah, yaitu sangat mengerti fitrah manusia yang dapat mengalami kejenuhan dan kebosanan. Karena manusia memang berbeda dengan malaikat yang diwajibkan terus menerus berdzikir kepada Allah SWT. Islam juga tidak mewajibkan kepada setiap muslim untuk terus menerus mengisi waktunya di masjid saja, atau untuk terus menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus menerus berdakwah, dan sebagainya. Maka dari itu, Islam tidak melarang umatnya untuk sesekali mengisi waktu luangnya dengan menikmati permainan. Tentu bukan sembarang permainan, melainkan yang dihalalkan oleh syariah Islam. Rasulullah SAW sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah RA. (HR Ahmad dan Abu Dawud). Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan permainan, tentu sepanjang sesuai syariah Islam. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam, hlm252-254).

Secara umum, permainan yang sesuai syariah Islam wajib memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut;

Pertama, haruslah halal secara syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya. Jadi tidak boleh berupa sesuatu yang haram, baik haram dari segi zatnya maupun haram dari segi aktivitasnya. Keharaman dari segi aktivitasnya ini, banyak sebab dan rinciannya dalam syariah Islam. Misalkan ada permainan yang diharamkan karena menyerupai kaum non muslim (tasyabbuh bil kuffar), atau diharamkan karena menyerupai lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya.

Kedua, tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Jadi ketika  berburu monster virtual tidak boleh meninggalkan kewajiban dakwah atau ngaji, atau dilakukan dengan membolos sekolah dan kuliah. 

Ketiga, permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat).

(http://hizbut-tahrir.or.id/2013/07/09/bahaya-hiburan-dan-permainan/).

Jangan Tersihir

Teruntuk generasi muda muslim, ingatlah kembali akan jati dirimu sebagai generasi penggenggam tongkat estafet perjuangan tegaknya Syariah dan Khilafah. Engkaulah yang kelak akan mengubah nasib ummat. Di tanganmu masa depan Islam dipertaruhkan.

Janganlah kau sia-siakan waktumu untuk kesenangan yang sesaat. Jangan pula tersihir, terlena dan terperdaya pada kebahagiaan semu. Camkan pesan junjungan kita, Rasulullah SAW :

 ”Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara lainnya; masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR Al Hakim, dalam Al Mustadrak ‘Ala As Shahihain, Juz 4, no. 7846, hadits shahih). Wallahu a'lam. [VM]

Posting Komentar untuk "Sihir Pokemon Go Melanda Generasi"

close