Malang : Ada Apa dengan Proyek Rp 7,6 Miliar Itu?
Oleh : Taufik Setia Permana
(Aktivis Gema Pembebasan Malang)
Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) adalah idaman. Istilah yang semakin populer dalam dua dekade ini, semakin menjadi tuntutan, dalam kondisi ketika korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) lainnya begitu menggejala di berbagai belahan dunia. Kekecewaan terhadap performance pemerintahan di berbagai negara, baik di negara dunia ketiga maupun di negara maju, telah mendorong berkembangnya tuntutan akan kehadiran pemerintahan yang baik dan bersih.
Kini publik Jawa Timur menyoroti dugaan pihak pelaku pungli proyek kolam renang malang 7,6 miliar yang roboh. Sejumlah pihak prihatin terhadap robohnya kerangka besi atap dari proyek pembangunan kolam renang yang terletak di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Malang. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja tewas, dan 5 lainnya luka berat hingga ringan. Kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pengerjaan proyek tersebut dikemukakan oleh Ahmad Khoesaeri, Koordinator Badan Pekerja Pro Desa.
Sejumlah dugaan seperti adanya pungli (pungutan liar) akhirnya menggelinding seperti bola panas. Ahmad mengatakan jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Malang Pro Desa memiliki sejumlah bukti seperti fee proyek oleh Dinas Lingkungan Pemkab Malang. (radarjatim.com 10/9/2016).
Proyek yang menelan dana APBD Pemkab Malang tahun 2016 sebesar Rp 7,691 Miliyar beberapa pihak menilai banyaknya aktivitas pungli (fee proyek) di proyek pembangunan ini. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Malang, Pro Desa menilai, ambruknya besi rangka atap akibat kualitas pekerjaan yang buruk dari pelaksana proyek ditempat itu. "Kami menduga ada yang tidak beres dengan proyek tersebut. Dan ini tugas dari pihak berwenang untuk mengusutnya secara tuntas," ungkap Koordinator Badan Pekerja Pro Desa, Ahmad Khoesaeri. Dilansir oleh beritajatim.com (7/9/2016).
Adanya pembebanan dana gelap tersebut berarti akan menaikan harga produksi yang tidak wajar. Sehingga sangat terlihat mencolok jika melihat anggaran dana dari dinas akan banyak mengalami keganjalan, serta akan berefek pada penurunan kualitas bahan yang akan digunakan pembangunan. Seperti halnya pembangunan proyek ini diduga menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai direncanakan semula.
Secara tidak langsung keberadaan aktivitas haram ini sebenarnya sudah tersistematis dan sudah mendarah daging ke beberapa proyek-proyek besar di berbagai wilayah. Ada deal antara pejabat setempat dengan rekanan proyek. Seperti dilansir oleh beritajatim.com menyebutkan bahwa ada hubungan kedekatan antara pejabat Pemkab Malang dengan beberapa CV yang mengaktori penggarapan proyek ini karena beberapa CV yang terlibat pernah memberikan kontribusi saat pilkada.
Sistem administrasi negeri ini memang semrawut. Sebenarnya aturannya jelas tetapi masih banyak celah yang multitafsir atau belum dibarengi sistem mekanis yang memaksa untuk mengikuti sistem tetapi sekaligus juga adil. Permasalahan yang sering terjadi di proyek-proyek sekala kecil maupun besar ini sudah menjadi hal yang dimaklumi, bahkan tidak hanya di kelas proyek saja namun di dunia pendidikan, bisnis, sering terjadi pungutan liar, sistem kapitalis yang menharuskan pihak-pihak pelaku oknum bisa secara bebas untuk mencari keuntungan yang mendzalimi. Fenomena pungli di negeri ini seperti gunung es yang berada di laut, hanya terlihat dipermukaan padahal dasarnya lebih besar.
Mungkin karena di negeri ini sistem administrasi baru ada setelah era kemerdekaan. Di zaman penjajahan, Belanda sudah memperkenalkan sistem administrasi, tetapi masih sporadis, hanya di kota-kota, dan cenderung diskriminatif. Padahal berabad-abad sebelumnya, Daulah Khilafah sudah melakukannya secara cermat dan efisien.
Inilah bukti sistem kapitalis yang bobrok, semuanya serba materi. Walaupun diadakan pengawasan seketat apapun pasti akan bobol dengan iming-iming uang segar. Hukum pidana yang tidak memberikan efek jera semakin membranikan para oknum pungli melakukan aksinya.
Dalam konsep Islam pungli bisa dijatuhi qishas karena sama dengan pencurian, perampokkan dan korupsi maka wajib dihukumi potong tangan untuk memberikan efek jera.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih” QS al Baqarah (2:178)
Islam memberlakukan adil dalam hal pidana. Memberikan efek jera pada pelaku dan masyarakat yang berada di Daulah Islam. Kasus pungli semakin marak karena hukum pidana yang tidak memberikan efek jera serta sistem kapitalis yang mencengkram pemikiran setiap para pejabat negara. Maka hanya dengan hukum-hukum Islam-lah menjadi solusi untuk mengatasi segala permasalahan umat ini. [VM]
Posting Komentar untuk "Malang : Ada Apa dengan Proyek Rp 7,6 Miliar Itu?"