Bahtsul Masa'il PCNU Surabaya: Pemimpin Non-Muslim Haram


Magnet Pilkada perebutan DKI-1 sepertinya tidak hanya terasa panas di Ibukota Jakarta saja. Di beberapa daerah di Indonesia ternyata juga terpengaruh oleh panasnya perebutan kursi nomor satu di Jakarta itu.

Perebutan kursi DKI-1 menjadi bahan sorotan media massa bukan hanya karena persoalan calon dari petahana, Ahok (50) yang memiliki tabiat buruk dan mudah berkata kasar, akan tetapi juga soal agama yang dipeluk petahana.

Masyarakat Indonesia yang memiliki akar keislaman yang kuat jelas sekali menyoroti persoalan yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai urusan sepele. Bahkan tidak sedikit dari ulama di negeri ini yang mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman bagi seorang muslim untuk memilih pemimpin non-muslim.

Bahtsul Masa’il PCNU Surabaya, sebagai salah satu perkumpulan ulama hanif di Indonesia, pada tanggal 25 September 2016 telah menyatakan tiga hal bidang keharaman dalam hal kepemimpinan non-muslim atas umat Islam. Yang pertama, bahwa memilih pemimpin non-muslim, baik di tingkat daerah (Bupati) maupun yang lebih tinggi (Gubernur & Presiden) adalah HARAM.

Sebab menurut Bahtsul Masa’il PCNU Surabaya, memilihnya berarti mengangkatnya sebagai pemimpin dan menjadikan kaum muslimin di bawah kekuasaan, dominasi dan superioritasnya. Hal ini sudah dilarang secara tegas di  QS. Al Maidah ayat 51 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian jadikan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai penolong/penguasa. Sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Orang dari kalian yang menolong mereka, maka ia termasuk bagian darinya. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.”

Kedua, bahwa hukum memilih calon wakil rakyat non muslim (DPRD/DPR—yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan—, dan DPD—yang memiliki fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan—) sama dengan hukum memilih pemimpin non muslim yaitu HARAM, karena termasuk memberi kuasa non muslim atas kaum muslimin dan pemilih tidak mampu mencegahnya dari mengkhianati kepentingan kaum muslimin.

Dan ketiga, bahwa orang Islam tidak dibenarkan (HARAM) menjadi tim sukses calon pemimpin/wakil rakyat non muslim, sebab termasuk menolong kemungkaran dan menjalin hubungan sosial dengan non muslim yang diharamkan. Dalilnya adalah QS Al Maidah ayat 2 yang artinya:

“Dan tolong-menolonglah kalian (umat Islam) dalam kebaikan (pahala) dan ketakwaan, dan janganlah kalian (umat Islam) tolong menolong dalam keburukan (dosa) dan permusuhan”

Sebagaimana diketahui juga beberapa hari yang lalu ormas Islam di Indonesia melakukan aksi turun ke jalan-jalan menyuarakan satu suara yang sama. FPI bersama 50 ribu massa kaum muslimin (14/10/2016) turun ke jalan mendesak pihak berwajib untuk menyelediki dan menangkap Ahok atas pernyataannya yang dinilai melecehkan al-Quran dan juga ulama.

Tak tertinggal pula, Aliansi Ulama Madura dan Tapal Kuda (AUTADA) melakukan aksi unjuk rasa (17/10/2016) ke Polda Jawa Timur untuk menuntut penuntasan proses hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menghina Al-Quran dan Ulama.

Sesungguhnya kita menyaksikan gelora semangat pembelaan ummat Islam Indonesia kepada agamanya sungguh sangatlah besar. Potensi ini adalah harapan besar bagi Indonesia yang setiap tahun berjalan menuju kehancuran akibat sistem pemerintahan Demokrasi-Sekuler.

Sudah saatnya potensi umat Islam Indonesia tersebut diarahkan kepada satu muara, yakni mengembalikan kemuliaan ummat Islam dengan penerapan Syariat Islam di Indonesia. Karena penerapan Syariat Islam bukan hanya bermanfaat bagi umat Islam saja, akan tetapi seluruh manusia yang tunduk kepada Syariat Islam akan merasakan kemuliaannya. Insya Allah. (Adjih) [VM]

Posting Komentar untuk "Bahtsul Masa'il PCNU Surabaya: Pemimpin Non-Muslim Haram"