Ketum FPI: Ketertiban Terganggu Akibat Ahok tak Ditahan


Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Shabri Lubis menyayangkan pernyataan Kapolri yang mau melarang Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang. 

"Itukan berarti melanggar Undang-undang," ujarnya kepada kepada Suara Islam Online, Senin malam (21/11/2016).

Menurut Kyai Shabri, demonstrasi dilindungi undang-undang. "Jadi kenapa mesti dilarang-larang, kalau alasannya mengganggu ketertiban justru Ahok yang tidak ditahan itu mengganggu ketertiban umum, bukan hanya di Jakarta, tapi seluruh Indonesia bahkan dunia internasional," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa Aksi Bela Islam hanya untuk menuntut keadilan hukum, "Dan ini konstitusional," kata Kyai Shabri.

Namun ia tetap berprasangka baik, pihaknya mengaku belum ada dialog langsung dengan Kapolri terkait Aksi Bela Islam III. Kyai Shabri meyakini, akan ada jalan keluar jika sudah berdialog.

Terkait isu makar yang dilontarkan Kapolri, ia menduga ada informasi yang salah kepada Kapolri. "Mungkin ini ada bisikan ke Kapolri bahwa aksi nanti mau makar dan mau kudeta. Tetapi kita gak ada urusan dengan itu," jelasnya.

"Urusan kita hanya soal penegakan hukum karena status tersangka saja belum memenuhi keadilan. Semua tokoh-tokoh dan para pakar hukum juga sudah bersikap sama seperti itu. GNPF MUI menuntut Ahok ditahan dan dipenjarakan, titik," tandasnya. [SI]

Posting Komentar untuk "Ketum FPI: Ketertiban Terganggu Akibat Ahok tak Ditahan"