Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendudukkan Isu Politisasi Agama


Oleh : Masirah, S.Pi, MP 
(Intelektual Muslimah Sidoarjo)

Meskipun hujan sering turun akhir-akhir ini, tak membuat Jakarta ‘adem’. Ya, Jakarta masih panas, bahkan tambah panas mengiringi kasus Ahok yang belum disikapi dengan tegas oleh pemerintah. Meskipun umat Islam melalui MUI sudah menyatakan sikap sehubungan dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI itu, nyatanya polisi juga belum menyatakan sikap tegasnya terbukti hingga hari ini Ahok masih ‘bebas hukum’. Kondisi inilah yang menjadikan Umat Islam bereaksi keras. Umat Islam pun bersuara, menuntut keadilan di negeri yang katanya ‘negara hukum’ ini. Terlepas dari kasus Ahok yang belum menampakkan sikap ketegasan pemerintah, yang menarik dan patut dicermati adalah isu politisasi agama yang kembali mencuat. Bahkan Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), KH Maman Imanulhaq meminta agar menghentikan segala bentuk provokasi yang berbau politisasi agama, menjelang perhelatan Pilkada DKI Jakarta ketika menyikapi kontroversi pernyataan Gubernur DKI Jakarta tentang surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu (Islamnusantara.com, 8 Oktober 2016). “Perlu kesadaran dari semua pihak agar tidak lagi menarik-narik agama dalam konstelasi politik Pilkada DKI untuk menghindari gesekan atau konflik sosial,” ungkap Kiai Maman. 

Isu SARA dan politisasi agama kembali dituding akan menjadi ‘dagangan politik’ dibalik PILKADA Jakarta. Sebagaimana pengakuan Ahok yang menuduh lawan politiknya mempergunakan ayat suci Alquran untuk tidak memilih dia di PILKADA DKI Jakarta. Ahok menggangap bahwa lawan politiknya mengunakan isu agama dengan menggunakan ayat suci Alqur’an khususnya Al Maidah ayat 51. Tentu yang disasar Ahok adalah Umat Islam yang dalam hal ini terkait urusan pemilihan pemimpin, Umat Islam melarang umatnya untuk memilih pemimpin Kafir (non muslim) termasuk agama yang dianut Ahok. Jauh sebelum Ahok mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI, ayat ini sudah ada. Salah satu ayat Alqur’an yang menjadi panduan kaum muslimin untuk memilih pemimpinnya. Banyak ayat dalam Alqur’an menegaskan hal tersebut. Tidak hanya Q.S Al Maidah : 51 yang melarang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, ternyata ada lebih dari 10 ayat dalam Al quran yang merupakan kitab suci Umat Islam melarang kita menjadikan orang kafir sebagai pemimpin bahkan menjadikannya sebagai sahabat dan orang kepercayaan saja tidak boleh apalagi menjadi pemimpin daerah. 

Politisasi agama menurut wikipedia adalah politik manipulasi mengenai pemahaman dan pengetahuan keagamaan/kepercayaan dengan menggunakan cara propaganda, indoktrinasi, kampanye, disebarluaskan sosialisasi dalam wilayah publik dilaporkan atau diinterpretasikan agar terjadi migrasi pemahaman, permasalahan dan menjadikannya seolah-olah merupakan pengetahuan keagamaan/kepercayaan, kemudian dilakukan tekanan untuk mempengaruhi konsensus keagamaan / kepercayaan dalam upaya memasukkan kepentingan sesuatu ke dalam sebuah agenda politik pemanipulasian masyarakat atau kebijakan publik. Intinya menggunakan dalih agama demi kepentingan politik tertentu. Isu ini makin ramai menjelang PILKADA sebagaimana juga saat pemilihan pemimpin. Lagi-lagi umat islam yang dijadikan sasaran, dari mulai isu politisasi saat pemilihan Megawati sebagai presiden (karena haram pemimpin negara seorang wanita), atau juga jokowi yang dikabarkan dekat dengan kalangan Kristen, terlebih PILKADA DKI yang salah satu calonnya berasal dari minoritas agama dan etnis. Tuduhan SARA juga muncul dibalik PILKADA Jakarta. 

Sungguh aneh memang, di wilayah yang mayoritas muslim justru muslim harus menjadi korban tuduhan ‘tidak toleran’, ‘SARA’ saat berusaha menjalankan salah satu syariat agamanya. Memang tidak kita harapkan, ada pihak yang hanya memanfaatkan ‘agama’ demi mendulang suara rakyat tetapi ‘melupakan agama’ saat sudah menjabat sebagai pemimpin. Kunjungan ke beberapa pesantren, masjid, panti asuhan, penampilan yang seolah menampakkan simbol ‘muslim’ demi meraih suara muslim yang mayoritas hanya untuk kepentingan PILKADA sesaat untuk selanjutnya mencampakkan Islam saat terpilih, ini tentu tidak selayaknya dilakukan seorang muslim. Fenomena menjadikan agama sebagai alat atau jualan politik demi memenangkan pemilu memang ada. Sehingga akhirnya umat Islam berpandangan bahwa intrik politik yang kotor, haus kekuasaan harus dijauhkan dari agama Islam yang suci. Di sinilah letak bahayanya, ketika Islam dijauhkan dari kehidupan politik, ketika peran Islam disempitkan hanya sekedar mengatur hubungan vertikal manusia dengan Allah SWT saja melalui aspek ritual ibadah di masjid, puasa, zakat dan haji. 

Islam Mengatur Politik

Menggunakan agama sebagai dasar politik dan pengaturan politik bukanlah politisasi agama. Dalam Islam politik bukanlah sesuatu yang kotor. Politik Islam tidak identik dengan rebutan kedudukan dan kekuasaan. Dalam bahasa Arab, politik berpadanan dengan kata sâsa-yasûsu-siyâsat[an]; artinya mengurusi, memelihara. Samih ‘Athif dalam bukunya, As-Siyâsah wa As-Siyâsah Ad-Duwaliyyah (1987: 31), menulis bahwa politik (siyâsah) merupakan pengurusan urusan umat, perbaikan, pelurusan, menunjuki pada kebenaran dan membimbing menuju kebaikan. 

Islam dan politik adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan karena dua alasan, yaitu : Pertama, Islam adalah agama yang syâmil (menyeluruh) yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Syariah Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah ritual, moralitas (akhlak), ataupun persoalan-persoalan individual. Syariah Islam juga mengatur mu’âmalah seperti politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, dsb. Islam pun mengatur masalah ‘uqûbah (sanksi hukum) maupun bayyinah (pembuktian) dalam pengadilan Islam. Bukti dari semua ini bisa kita lihat dalam kitab-kitab fikih para ulama terkemuka yang membahas perbagai persoalan mulai dari thaharah (bersuci) hingga Imamah/Khilafah (kepemimpinan politik Islam). Dalam al-Quran, Allah SWT, bukan hanya mewajibkan shaum Ramadhan; kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (QS al-Baqarah [2]: 183), tetapi juga mewajibkan hukum qishâsh dalam perkara pembunuhan; kutiba ‘alaykum al-qishâsh (QS al-Baqarah [2]: 78). Di dalam QS al-Baqarah [2]: 216 Allah SWT pun mewajibkan perang (jihad) dengan firman-Nya: kutiba ‘alaykum al-qitâl. Menurut para mufassir, semua frasa kutiba ‘alaykum dalam ayat-ayat tersebut memberikan makna furidha ‘alaykum. Al-Quran juga tak hanya membahas shalat, aqim ash-shalah (QS al-Baqarah [2]: 43), tetapi juga bicara ekonomi saat menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275], juga saat mewajibkan pendistribusian harta secara adil di tengah masyarakat (QS al-Hasyr [59]: 7). Kedua, apa yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW saat menjadi kepala Negara Islam di Madinah menunjukkan hal yang jelas, bahwa Islam dan politik tak dipisahkan. Tampak jelas peran Rasulullah SAW sebagai kepala negara, sebagai qâdhî (hakim) dan panglima perang. Rasulullah SAW pun mengatur keuangan Baitul Mal, mengirim misi-misi diplomatik ke luar negeri untuk dakwah Islam, termasuk menerima delegasi-delegasi diplomatik dari para penguasa di sekitar Madinah. 

Oleh karena itu sangat penting menyatukan Islam dan politik. Berkaitan dengan masalah ini, penting kiranya merenungkan apa yang disampaikan oleh Imam al-Ghazali yang mengatakan : “Karena itu, dikatakanlah bahwa agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak punya pondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga niscaya akan musnah.” (Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, hlm. 199). Ibnu Taymiyah juga menegaskan, “Jika kekuasaan terpisah dari agama atau jika agama terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatawa, XXVIII/394). [VM]

Posting Komentar untuk "Mendudukkan Isu Politisasi Agama"

close