Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ustadz Bachtiar Nasir dan Munarman Dilarang Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok

Konferensi Pers GNPF-MUI pasca Aksi 4 Nov
Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ustaz Bachtiar Nasir, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diizinkan mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Bachtiar Nasir menilai bahwa sebagai salah satu pelapor dalam perkara ini semestinya dia berhak mengikuti jalannya gelar perkara.

"Hari ini tidak diperkenankan masuk yang katanya terbuka. Dan ternyata yang boleh masuk hanya satu, padahal ada 11 pelapor. Yang lain-lain tidak dipanggil. Di sini ada ketidakterbukaan," katanya.

 "Kedua saya ingin menyatakan dengan tegas, kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang akan menggerakan hati kita semua," kata dia.

Bachtiar mengatakan anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia akan melakukan pertemuan untuk menentukan langkah yang akan ditempuh terkait gelar perkara hari ini.

"GNPF akan rembug, mudah-mudahan malam ini ada pernyataan langkah kami setelah ini," kata dia.

 Sampai saat ini belum diketahui bagaimana jalannya gelar perkara tersebut karena wartawan tak diizinkan meliput ke tempat gelar perkara, hanya bisa menunggu di bagian depan ruang rapat utama Mabes Polri.

Selain Ustadz Bachtiar Nasir, Koordinator Lapangan Aksi Bela Islam Munarman juga tak diperbolehkan masuk mengikuti gelar perkara kasus Ahok.[VM]

Sumber : VOA Islam

Posting Komentar untuk "Ustadz Bachtiar Nasir dan Munarman Dilarang Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok"

close