Pemerintah Resmi Bentuk Badan Siber dan Sandi Negara, Apa Fungsinya?


Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang merupakan penataan Lembaga Sandi Negara.

Aturan pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017. Dilansir situs setkab.go.id, Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin, 19 Mei 2017.

Pertimbangan pemerintah Jokowi dalam membentuk BSSN adalah bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional. Selanjutnya, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian. Lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“BSSN dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, BSS mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam tugasnya, BSSN menyelenggarakan fungsi penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan evaluasi  kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi. Selain itu juga pengendalian protek e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber. [Kiblat]

Posting Komentar untuk "Pemerintah Resmi Bentuk Badan Siber dan Sandi Negara, Apa Fungsinya?"