Sejumlah Produk Mi Instan Terdeteksi Mengandung Babi, BPOM Lakukan Penarikan
Beberapa jenis dari empat merek mie instan asal Korea Selatan terbukti mengandung babi |
Sejumlah produk mi instan asal Korea diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) positif terdeteksi mengandung DNA babi.
Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, BPOM merilis empat produk terdeteksi mengandung DNA babi.
Yaitu, pertama, produk dengan nama dagang Samyang dengan nama produk Mi Instan U-Dong, nomor izin edar BPOM RI ML 231509497014.
Kedua, produk dengan nama dagang Nongshim dengan nama produk Mi Instan (Shim Ramyun Black), bernomor izin edar BPOM RI ML 231509052014.
Lalu, produk dengan nama dagang Samyang, nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509448014.
Kemudian produk dengan nama dagang Ottogi, nama produk Mi Instan (Yeul Ramen), dengan nomor izin edar BPOM RI ML 231509284014.
Keempat produk yang telah dinyatakan positif mengandung DNA babi itu diimpor oleh PT Koin Bumi.
Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”, terang BPOM.
“Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi,” terang BPOM dalam siaran persnya diakses hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/06/2017), yang dirilis kemarin di Jakarta.
“Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran,” lanjutnya.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”. [hdytl]
Posting Komentar untuk "Sejumlah Produk Mi Instan Terdeteksi Mengandung Babi, BPOM Lakukan Penarikan"