Tolak Khilafah, Status Ulamanya Dicabut
Awalnya, Ali Abdur Raziq merupakan ulama yang menjabat Qadhi/Hakim Mahkamah Syariah sejak 1915 di Mansoura, ibukota Dakahlia, Mesir. Namun, jalan hidupnya sebagai ulama dan qadhi berubah setelah ia merampungkan kitab “al-Islam wa Ushul al-Hukm” pada 1925. Pada halaman 35 kitab tersebut, Abdur Raziq membantah pendapat para fuqaha dan politisi tentang bentuk pemerintahan Islam dengan menyatakan, “baik kepentingan agama maupun dunia, tidak memerlukan adanya khilafah.”
Ia menilai, para fuqaha termasuk Ibnu Khaldun salah baca dalam menilik risalah Muhammad SAW karena berpendapat bahwa agama dan politik merupakan satu kesatuan. Ia menuntut pemisahan agama tegas antara agama dan politik.
Buku ini berjudul “The Abolition of the Caliphate and Its Aftermath” karya Sylvia G Haim, pada halaman 236 menggambarkan kegemparan besar di Mesir untuk merespon pandangan Abdur Raziq. Sebuah sidang diadakan oleh Majelis Ulama Besar al-Azhar di bawah pimpinan Syeikh al-Azhar Muhammad Abi al-Fadl dengan 24 anggota ulama Korps Ulama al-Azhar untuk membahas pemikiran Abdur Raziq tersebut. Secara ijmak, mereka menyetujui keputusan pemecatan Ali Abdul Raziq dari Korps Ulama al-Azhar dan dari semua jabatannya. Keputusan ini dikeluarkan dengan konsideran yang mendetail dan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan pembelaan. Keputusan ini mulai berlaku 12 Agustus 1925. [] HAR
Posting Komentar untuk "Tolak Khilafah, Status Ulamanya Dicabut"