Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Penghayat Kepercayaan, MUI: Agama Leluhur Itu Tidak Ada

Foto: Salam Sunda Wiwitan, salah satu penghayat kepercayaan yang bisa masuk kolom agama KTP dan KK
VisiMuslim, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin tak sepakat dengan pernyataan yang menyebut penghayat kepercayaan adalah agama leluhur bangsa Indonesia.

Kiai Ma’ruf menegaskan kepercayaan tidak dapat dikatagorikan sebagai agama. Sementara sampai saat ini agama yang diakui di Indonesia hanya enam saja.

“Agama leluhur, mana agama leluhur? Agama leluhur itu tidak ada. Agama cuma enam kok,” ungkapnya pada Rabu (15/11/2017) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

Menurutnya, sangat tidak tepat apabila aliran kepercayaan disamakan dengan agama. Pasalnya sebelum masuknya agama, di Indonesia memang belum ada agama apapun. Yang ada saat itu, lanjut Kiai Ma’ruf, hanyalah aliran yang didasari kebudayaan.

“Ya memang belum ada agama di sini. Semua agama kan impor. Karena memang belum ada agama di sini,” sambungnya.

Kyai Ma’ruf memaparkan memang benar leluhur bangsa Indonesia menganut aliran kepercayaan. Namun ia menggarisbawahi bahwa aliran-aliran tersebut belum dapat didefenisikan sebagai agama.

“Bukan agama namanya. Asli Indonesia tetapi bukan agama. Yang disebut agama itu dan diakui di Indonesia ada enam, Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha sama Konghucu,” tandasnya.

Saat ini pembahasan tentang pengahayat kepercayan tengah mengemuka menyusul keputusan MK terkait pengabulan permohonan permohonan uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). MK memutuskan kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’. [kiblat]

Posting Komentar untuk "Soal Penghayat Kepercayaan, MUI: Agama Leluhur Itu Tidak Ada"

close