Kapan Swasembada Pangan?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). "Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Ahad (4/2). Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Dalam aturan tersebut disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. (http://republika.co.id/berita/ekonomi/pertanian/18/02/04/p3mpqm299-kemendag-terbitkan-persetujuan-impor-jagung-171660-ton)
Kapan?
Kebijakan impor pangan termasuk impor padi dan jagung yang sampai saat ini masih dilakukan pemerintah pusat. Masyarakat khawatir akibat impor jagung, pasar jagung yang rusak, pengusaha mengambil untung besar dengan mengorbankan petani. Selain mengancam eksistensi pengusaha lokal, impor juga menghambat distribusi jagung ekspor ke luar daerah. Bagi daerah lumbung jagung, pengusaha bisa antri berhari-hari di pelabuhan serta harus mengeluarkan biaya ekstra untuk pengiriman ke luar negeri.
Negara seharusnya menjaga daya beli masyarakat tetap tinggi dan kompetitif, harus ada solusi kebijakan moneter yang stabil, misal standar emas dan perak sehingga inflasi nol persen. Pemerintah juga harus memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan benar, ketika kondisi supplay and demand sehat. Dalam hal politik pangan, pemerintah harus memastikan supplay and demand barang maupun jasa di pasar berjalan dengan baik dan benar. Selain melarang keras penimbunan, mafia, kartel, penipuan, riba, negara juga tidak boleh menetapkan harga barang, dan upah jasa.
Semuanya ini untuk menjamin stabilitas daya beli dan daya guna masyarakat terhadap barang dan jasa. Dengan begitu, produktivitas, pemanfaatan, dan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat bisa tetap dipertahankan pada level yang tinggi dan kompetitif. Karena semua warga negara mempunyai hak dan akses yang sama. Kita membutuhkan solusi yang komprehensif. Solusi yang tidak ego-sektoral. Solusi yang fundamental. Ibarat kendaraan yang akan melewati medan sulit, kita tidak hanya mencari sopir yang lebih baik, namun juga kendaraan yang lebih baik. Solusi kapitalisme selama ini terbukti gagal. Solusi dari syariah Islam solusi terbaik bagi Negara ini. [vm]
Penulis : Aminudin Syuhadak (Dir. LANSKAP)
Posting Komentar untuk "Kapan Swasembada Pangan?"