Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Muhammadiyah Minta Polisi Proses Aktor Intelektual Pelarangan Azan di Papua

Foto: Menara masjid Al-Aqsha Santani, Jayapura (sumber: viva.co.id)
VisiMuslim - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Muhammadiyah, Maneger Nasution menyesalkan adanya surat edaran dari kelompok gereja Jayapura yang melarang syiar-syiar Islam. Menurutnya, sikap Persekutuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ) inkonstusional.

“Dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI,” katanya melalui rilis yang diterima Kiblat.net pada Senin (19/03/2018).

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 28E Ayat 1 dan 29 UUD 1945, dan Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.

“Dan warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama,” tuturnya.

Oleh sebab itu, karena himbauan dari PGGJ tersebut mengancam hak-hak konstitusi, ia mendesak agar kepolisian memproses hukum aktor intelektual dari pernyataan tersebut.

“Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Terakhir, mantan Komisioner Komnas HAM ini mengimbau kepada publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri. [vm]

Sumber : Kiblat.Net

Posting Komentar untuk "Muhammadiyah Minta Polisi Proses Aktor Intelektual Pelarangan Azan di Papua"

close