NIK dan KK Bisa Digunakan Lembaga Publik Tanpa Izin Pemilik


VisiMuslim - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan data NIK dan nomor KK di Dukcapil bisa dimanfaatkan oleh Lembaga Pelayanan Publik yang terikat dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanpa harus izin pemilik NIK dan No KK.

“Data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar,” katanya dalam keterangan yang diterima Kiblat.net, Jumat (09/03/2018).

Dia menjelaskan secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara Pemberian hak akses serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik.

“Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna,” tuturnya.

Zudan menegaskan Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

“Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa” tukasnya. [kiblat]

Posting Komentar untuk "NIK dan KK Bisa Digunakan Lembaga Publik Tanpa Izin Pemilik"